| Dakwaan |
PRIMAIR
--------- Bahwa ia Terdakwa JOHAN Als APEK Anak Bapak UTAN (alm) pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2026 atau setidak - tidaknya pada tahun 2026, bertempat di rumah kontrakan di Pelabuhan Ferry Internasional Tg. Balai Karimun Kab. Karimun Prov. Kepri atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan “tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan II yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekira pukul 17.15 WIB, Terdakwa berangkat dari Batam menuju ke Johor, Malaysia untuk menemui BOTAK (DPO). Sekira pukul 20.00 waktu Malaysia Terdakwa tiba di Johor, lalu Terdakwa pergi makan dan menyewa kamar di Paris Hotel. Kemudian Terdakwa menghubungi BOTAK (DPO) melalui telepon untuk menginformasikan bahwa Terdakwa menginap di Paris Hotel. Sekira pukul 23.30 waktu Malaysia, BOTAK (DPO) mendatangi kamar nomor 617 tempat Terdakwa menginap, di dalam kamar tersebut, BOTAK (DPO) menyerahkan pesanan berupa 50 (lima puluh) pcs Narkotika Golongan II jenis Vape Liquid Etomidate yang terdiri dari merk WANG LAI dan merk THUGH, beserta tambahan 2 (dua) pcs vape sisa pakai sebagai barang contoh. Kemudian Terdakwa menyerahkan uang pembayaran sebesar RM 6.250 (enam ribu dua ratus lima puluh Ringgit Malaysia) atau setara kurang lebih Rp 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) kepada BOTAK (DPO), lalu BOTAK (DPO) menghitung uang tersebut kemudian pergi.
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 sekira pukul 05.30 waktu Malaysia, Terdakwa bersiap-siap untuk pulang ke wilayah Indonesia. Terdakwa membagi dan menyembunyikan puluhan cartridge vape berisi Narkotika tersebut dengan rincian 20 (dua puluh) pcs dimasukkan ke dalam kaos kaki sebelah kanan Terdakwa, 20 (dua puluh) pcs dimasukkan ke dalam kaos kaki sebelah kiri Terdakwa, 10 (sepuluh) pcs dimasukkan ke dalam saku celana depan bagian kiri, serta 2 (dua) pcs barang contoh dimasukkan ke dalam saku celana depan bagian kiri Terdakwa. Sekira pukul 06.30 waktu Malaysia, Terdakwa tiba di Pelabuhan Puteri Harbour dengan niat awal mengantre jalur keberangkatan menuju Batam. Dikarenakan jadwal kapal tujuan Batam pukul 07.00 dan 09.00 waktu Malaysia sudah penuh, Terdakwa akhirnya berpindah ke jalur keberangkatan menuju Tanjung Balai Karimun dan menaiki Kapal EXPRESS PRISCILIA yang berangkat pada pukul 11.00 waktu Malaysia. Sekira pukul 12.45 WIB, kapal yang ditumpangi Terdakwa tiba di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun, lalu Terdakwa turun berbaur di tengah-tengah keramaian penumpang. Sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa melewati area pengecekan paspor dan barang bawaan melalui mesin X-Ray. Pada saat proses pengecekan tersebut, petugas P2 Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun mencurigai gerak-gerik Terdakwa dan meminta izin untuk melakukan pemeriksaan badan di dalam kamar pemeriksaan. Menyadari dirinya akan digeledah, Terdakwa sempat mencoba memindahkan 5 (lima) pcs vape dari saku celana kirinya ke bagian dalam celana dalam merk LACOSTE yang sedang Terdakwa gunakan. Saat petugas Bea dan Cukai melakukan penggeledahan secara menyeluruh terhadap badan dan pakaian Terdakwa, petugas menemukan barang bukti Narkotika Golongan II yang diduga jenis Vape Liquid Etomidate yang disembunyikan oleh Terdakwa secara berlapis. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas berhasil menyita 30 (tiga puluh) pcs Cartridge kemasan merk WANG LAI, 20 (dua puluh) pcs Cartridge kemasan merk THUGH, 1 (satu) Cartridge sisa pakai merk THUGS, 1 (satu) Cartridge sisa pakai merk WANG LAI, 1 (satu) Device Pod Merk nXG warna putih, 1 (satu) celana panjang warna abu-abu berlogo C, 1 (satu) celana dalam warna hitam merk LACOSTE, 2 (dua) kaos kaki warna biru dongker, dan 11 (sebelas) buah karet gelang pengikat. Selain itu, petugas juga mengamankan 1 (satu) buah Paspor atas nama JOHAN No. X4361662, 1 (satu) lembar Boarding Pass, serta 1 (satu) Unit Handphone Merk IPHONE 17 warna abu-abu milik Terdakwa. Terdakwa mengakui bahwa seluruh Narkotika Golongan II tersebut sengaja dibawa dari Malaysia. Selanjutnya, Terdakwa beserta seluruh barang bukti diserahkan kepada Kepolisian Satresnarkoba Polres Karimun untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian Cabang BATAM Nomor : 205/10221/2026 tanggal 27 Mei 2026 yang ditandatangani oleh DICKY FERNANDO S selaku Pimpinan Cabang dan SURATIN, S.Pd.I selaku yang menimbang, terhadap 30 (tiga puluh) Pcs Catridge vape berisi Liquid cair merk WANG LAI dengan berat 78 (tujuh puluh delapan) gram, 20 (dua puluh) Pcs Catridge vape berisi Liquid cair merk THUGS dengan berat 55,2 (lima puluh lima koma dua) gram, 1 (satu) Pcs Catridge vape berisi Liquid cair merk WANG LAI sisa pakai dengan berat 1,33 (satu koma tiga tiga) gram, 1 (satu) Pcs Catridge vape berisi Liquid cair merk THUGS sisa pakai dengan berat 1,43 (satu koma empat tiga) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau dengan Nomor Lab : 2288/NNF/2026 tanggal 29 Mei 2026, bahwa barang bukti berupa kristal bening tersebut dengan kesimpulan sampel Positif mengandung Etomidate yang termasuk jenis Narkotika Golongan II (dua) Nomor Urut 90 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan II tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi kepala BPOM RI.
------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 610 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab undang-Undang hukum pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------------
SUBSIDAIR
--------- Bahwa ia Terdakwa JOHAN Als APEK Anak Bapak UTAN (alm) pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2026 atau setidak - tidaknya pada tahun 2026, bertempat di rumah kontrakan di Pelabuhan Ferry Internasional Tg. Balai Karimun Kab. Karimun Prov. Kepri atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan II yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekira pukul 17.15 WIB, Terdakwa berangkat dari Batam menuju ke Johor, Malaysia untuk menemui BOTAK (DPO). Sekira pukul 20.00 waktu Malaysia Terdakwa tiba di Johor, lalu Terdakwa pergi makan dan menyewa kamar di Paris Hotel. Kemudian Terdakwa menghubungi BOTAK (DPO) melalui telepon untuk menginformasikan bahwa Terdakwa menginap di Paris Hotel. Sekira pukul 23.30 waktu Malaysia, BOTAK (DPO) mendatangi kamar nomor 617 tempat Terdakwa menginap, di dalam kamar tersebut, BOTAK (DPO) menyerahkan pesanan berupa 50 (lima puluh) pcs Narkotika Golongan II jenis Vape Liquid Etomidate yang terdiri dari merk WANG LAI dan merk THUGH, beserta tambahan 2 (dua) pcs vape sisa pakai sebagai barang contoh. Kemudian Terdakwa menyerahkan uang pembayaran sebesar RM 6.250 (enam ribu dua ratus lima puluh Ringgit Malaysia) atau setara kurang lebih Rp 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) kepada BOTAK (DPO), lalu BOTAK (DPO) menghitung uang tersebut kemudian pergi.
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 sekira pukul 05.30 waktu Malaysia, Terdakwa bersiap-siap untuk pulang ke wilayah Indonesia. Terdakwa membagi dan menyembunyikan puluhan cartridge vape berisi Narkotika tersebut dengan rincian 20 (dua puluh) pcs dimasukkan ke dalam kaos kaki sebelah kanan Terdakwa, 20 (dua puluh) pcs dimasukkan ke dalam kaos kaki sebelah kiri Terdakwa, 10 (sepuluh) pcs dimasukkan ke dalam saku celana depan bagian kiri, serta 2 (dua) pcs barang contoh dimasukkan ke dalam saku celana depan bagian kiri Terdakwa. Sekira pukul 06.30 waktu Malaysia, Terdakwa tiba di Pelabuhan Puteri Harbour dengan niat awal mengantre jalur keberangkatan menuju Batam. Dikarenakan jadwal kapal tujuan Batam pukul 07.00 dan 09.00 waktu Malaysia sudah penuh, Terdakwa akhirnya berpindah ke jalur keberangkatan menuju Tanjung Balai Karimun dan menaiki Kapal EXPRESS PRISCILIA yang berangkat pada pukul 11.00 waktu Malaysia. Sekira pukul 12.45 WIB, kapal yang ditumpangi Terdakwa tiba di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun, lalu Terdakwa turun berbaur di tengah-tengah keramaian penumpang. Sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa melewati area pengecekan paspor dan barang bawaan melalui mesin X-Ray. Pada saat proses pengecekan tersebut, petugas P2 Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun mencurigai gerak-gerik Terdakwa dan meminta izin untuk melakukan pemeriksaan badan di dalam kamar pemeriksaan. Menyadari dirinya akan digeledah, Terdakwa sempat mencoba memindahkan 5 (lima) pcs vape dari saku celana kirinya ke bagian dalam celana dalam merk LACOSTE yang sedang Terdakwa gunakan. Saat petugas Bea dan Cukai melakukan penggeledahan secara menyeluruh terhadap badan dan pakaian Terdakwa, petugas menemukan barang bukti Narkotika Golongan II yang diduga jenis Vape Liquid Etomidate yang disembunyikan oleh Terdakwa secara berlapis. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas berhasil menyita 30 (tiga puluh) pcs Cartridge kemasan merk WANG LAI, 20 (dua puluh) pcs Cartridge kemasan merk THUGH, 1 (satu) Cartridge sisa pakai merk THUGS, 1 (satu) Cartridge sisa pakai merk WANG LAI, 1 (satu) Device Pod Merk nXG warna putih, 1 (satu) celana panjang warna abu-abu berlogo C, 1 (satu) celana dalam warna hitam merk LACOSTE, 2 (dua) kaos kaki warna biru dongker, dan 11 (sebelas) buah karet gelang pengikat. Selain itu, petugas juga mengamankan 1 (satu) buah Paspor atas nama JOHAN No. X4361662, 1 (satu) lembar Boarding Pass, serta 1 (satu) Unit Handphone Merk IPHONE 17 warna abu-abu milik Terdakwa. Terdakwa mengakui bahwa seluruh Narkotika Golongan II tersebut sengaja dibawa dari Malaysia. Selanjutnya, Terdakwa beserta seluruh barang bukti diserahkan kepada Kepolisian Satresnarkoba Polres Karimun untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian Cabang BATAM Nomor : 205/10221/2026 tanggal 27 Mei 2026 yang ditandatangani oleh DICKY FERNANDO S selaku Pimpinan Cabang dan SURATIN, S.Pd.I selaku yang menimbang, terhadap 30 (tiga puluh) Pcs Catridge vape berisi Liquid cair merk WANG LAI dengan berat 78 (tujuh puluh delapan) gram, 20 (dua puluh) Pcs Catridge vape berisi Liquid cair merk THUGS dengan berat 55,2 (lima puluh lima koma dua) gram, 1 (satu) Pcs Catridge vape berisi Liquid cair merk WANG LAI sisa pakai dengan berat 1,33 (satu koma tiga tiga) gram, 1 (satu) Pcs Catridge vape berisi Liquid cair merk THUGS sisa pakai dengan berat 1,43 (satu koma empat tiga) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau dengan Nomor Lab : 2288/NNF/2026 tanggal 29 Mei 2026, bahwa barang bukti berupa kristal bening tersebut dengan kesimpulan sampel Positif mengandung Etomidate yang termasuk jenis Narkotika Golongan II (dua) Nomor Urut 90 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan II tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi kepala BPOM RI.
------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab undang-Undang hukum pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------- |