| Dakwaan |
PRIMAIR
--------- Bahwa ia Terdakwa ARIA SOMA Als ARYA Als MEL Bin ISMANTO pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekira pukul 20.30 WIB bertempat di Jl. Raja Oesman RT.004/RW.001 Kel. Tebing Kec. Tebing Kab. Karimun tepatnya di Tanah Kosong SMAN 1 atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal Pada hari Minggu 20 Juli 2025 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa yang berada di rumahnya dan juga merupakan rumah orang tua terdakwa yang bertempat di Jl. Sederhana/Orari Kel. Sungai Lakam Timur Kec. Karimun Kab. Karimun menghubungi saksi korban MARDIANA melalui pesan Messenger Facebook dan mengajaknya jalan-jalan sepulang kerja yang kemudian disanggupi oleh saksi korban MARDIANA. Sekira pukul 19.40 WIB saksi korban MARDIANA menghubungi Terdakwa dan mengatakan hanya bisa menemani sebentar karena sudah ada janji akan pergi jalan-jalan dengan pacar barunya. Mendengar perkataan tersebut Terdakwa langsung merasa sakit hati dan cemburu. Pada saat itu juga timbul niat Terdakwa untuk membunuh saksi korban MARDIANA, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah pisau dapur stanlis bergagang plastik warna hitam merek Kangguru dari celah kayu di dalam kamarnya. Pisau tersebut diselipkan Terdakwa di pinggang sebelah kanan celananya. Sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki F 125 warna hitam plat nomor BP 6720 KR milik tetangganya yaitu saksi ANRIJAL dengan alasan hendak membeli rokok. Selanjutnya sekira pukul 20.10 WIB Terdakwa pergi menjemput saksi korban MARDIANA di Gang Jalan Sederhana/Orari. Saksi korban MARDIANA sempat menanyakan mengapa Terdakwa lama menjemput yang dijawab karena Terdakwa sedang menunggu motor. saksi korban MARDIANA kemudian naik ke motor, lalu Terdakwa membawa saksi korban MARDIANA ke Tanah Kosong samping SMAN 1 Karimun yang berada di Jalan Raja Oesman RT 004 RW 001 Kelurahan Tebing Kecamatan Tebing. Sekira pukul 20.30 WIB saksi korban MARDIANA meminta Terdakwa untuk segera mengantarnya pulang karena pacar barunya sudah menunggu, setelah mendengar permintaan tersebut Terdakwa menghentikan motor dan langsung memukul pipi sebelah kiri saksi korban MARDIANA menggunakan siku tangan kiri, lalu saksi korban MARDIANA berdiri turun dari motor sambil memegang pipinya, kemudian Terdakwa mengambil pisau yang disiapkan di pinggangnya, lalu menusuk dagu sebelah kiri saksi korban MARDIANA dengan tangan kanan, lalu Terdakwa memegang tangan kanan korban sambil menariknya agar tubuh korban tertunduk ke arahnya, lalu menusuk lengan kiri saksi korban MARDIANA, dan kemudian Terdakwa menusuk punggung saksi korban MARDIANA secara membabi buta sampai berkali-kali, dan menusuk pipi kiri dan leher kiri saksi korban MARDIANA. Setelah saksi korban MARDIANA terkapar, Terdakwa mengambil tas milik korban dengan cara memutuskan tali tasnya, lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) buah dompet merk Classic Modern warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru dari dalam tas, lalu membuang tas tersebut di semak-semak. Terdakwa juga membuang pisau dapur yang digunakan untuk membunuh di semak-semak dekat tempat kejadian. Kemudian Terdakwa pulang ke rumah orang tuanya dan bertemu ayahnya, saksi ISMANTO. Terdakwa mengatakan kepada ayahnya bahwa terdakwa telah membunuh istrinya. Lalu saksi ISMANTO menyuruh Terdakwa menyerahkan diri, namun Terdakwa menolak dan melarikan diri ke beberapa tempat kosong hingga ke daerah Parit Benut dan Pangke.
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum No. KF: 250719 yang dibuat dan ditandatangi oleh dr. Aisyatul Mahsusiyah, SpF pada tanggal 21 Juli 2025 Yang melakukan pemeriksaan terhadap MARDIANA dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Jenazah Perempuan usia dua puluh hingga dua puluh lima tahun berat badan sekira enam puluh kilo gram panjang badan sekira seratus empat puluh lima senti meter kulit sawo matang keadaan gizi baik, kuku dan telapak tangan penuh tanah warna hitam
- Pemeriksaan luar:
- Ditemukan luka memar majemuk pada leher akibat kekerasan tumpul;
- Ditemukan dua puluh luka iris yang tersebar pada pipi telinga leher dan kedua tangan akibat kekerasan tajam;
- Ditemukan lima belas luka tusuk yang tersebar pada kepala bagian belakang, nasal floor, leher, tengkuk, dada, dan punggung akibat kekerasan tajam;
- Ditemukan patah tulang terbuka pada tulang pipi kanan (os zygomaticus) dan patah tulang majemuk terbuka pada tulang leher ( os vertebrata cervicalis et processus spinosus) setinggi vertebrata cervicalis dua dan atau tiga akibat kekerasan tajam.
- Ditemukan derik udara (lazim ditemukan pada keadaan patah tulang) karena area tulang lidah akbat kekrasan benda tumpul.
- Ditemukan kebiruan pada semua kuku jari dan tangan.
- Sebab kematian tidak dapat ditentukan dengan pasti karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam (otopsi), namun tidak dapat disangkal fraktur tulang leher dan kekerasan tajam majemuk pada leher yang menyebabkan perdarahan berat bisa menyebabkan kematian.
- Kutipan Akta Kematian No.19/IKF/SKK-RM/VII/2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Muhammad Sani Kabupaten Karimun yang menyatakan bahwa MARDIANA dinyatakan telah meninggal dunia pada tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 08.25 WIB.
- Bahwa berdasarkan Visum et Psikiatrikum No. 1128/445/RSUD MS/IX/2025 yang dibuat dan ditandatangi oleh dr. Dzulfikar Mustary, M.Kes, Sp.KJ pada tanggal 24 September 2025 Yang melakukan pemeriksaan terhadap ARIA SOMA Als ARYA Als MEL Bin ISMANTO dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Hasil pemeriksaan awal terperiksa saat ini tidak didapatkan tanda - tanda gangguan kejiwaan, saat kejadian timbul emosi berlebihan karena tecetus oleh kata-kata hinaan dari korban dan sakit hati dibanding-bandingkan dengan pacar atau selingkuhan korban, aktifitas biasa dan fungsi sosial masih dalam batas normal, mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mengerti konsekuensi akibat dari perbuatannya
------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 K.U.H.Pidana -----------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
--------- Bahwa ia Terdakwa ARIA SOMA Als ARYA Als MEL Bin ISMANTO pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekira pukul 20.30 WIB bertempat di Jl. Raja Oesman RT.004/RW.001 Kel. Tebing Kec. Tebing Kab. Karimun tepatnya di Tanah Kosong SMAN 1 atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Dengan sengaja merampas nyawa orang lain”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------
- Berawal Pada hari Minggu 20 Juli 2025 sekira pukul 20.10 WIB Terdakwa pergi menjemput saksi korban MARDIANA di Gang Jalan Sederhana/Orari. Saksi korban MARDIANA sempat menanyakan mengapa Terdakwa lama menjemput yang dijawab karena Terdakwa sedang menunggu motor. saksi korban MARDIANA kemudian naik ke motor, lalu Terdakwa membawa saksi korban MARDIANA ke Tanah Kosong samping SMAN 1 Karimun yang berada di Jalan Raja Oesman RT 004 RW 001 Kelurahan Tebing Kecamatan Tebing. Sekira pukul 20.30 WIB saksi korban MARDIANA meminta Terdakwa untuk segera mengantarnya pulang karena pacar barunya sudah menunggu, setelah mendengar permintaan tersebut Terdakwa menghentikan motor dan langsung memukul pipi sebelah kiri saksi korban MARDIANA menggunakan siku tangan kiri, lalu saksi korban MARDIANA berdiri turun dari motor sambil memegang pipinya, kemudian Terdakwa mengambil pisau yang disiapkan di pinggangnya, lalu menusuk dagu sebelah kiri saksi korban MARDIANA dengan tangan kanan, lalu Terdakwa memegang tangan kanan korban sambil menariknya agar tubuh korban tertunduk ke arahnya, lalu menusuk lengan kiri saksi korban MARDIANA, dan kemudian Terdakwa menusuk punggung saksi korban MARDIANA secara membabi buta sampai berkali-kali, dan menusuk pipi kiri dan leher kiri saksi korban MARDIANA. Setelah saksi korban MARDIANA terkapar, Terdakwa mengambil tas milik korban dengan cara memutuskan tali tasnya, lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) buah dompet merk Classic Modern warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru dari dalam tas, lalu membuang tas tersebut di semak-semak. Terdakwa juga membuang pisau dapur yang digunakan untuk membunuh di semak-semak dekat tempat kejadian. Kemudian Terdakwa pulang ke rumah orang tuanya dan bertemu ayahnya, saksi ISMANTO. Terdakwa mengatakan kepada ayahnya bahwa terdakwa telah membunuh istrinya. Lalu saksi ISMANTO menyuruh Terdakwa menyerahkan diri, namun Terdakwa menolak dan melarikan diri ke beberapa tempat kosong hingga ke daerah Parit Benut dan Pangke.
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum No. KF: 250719 yang dibuat dan ditandatangi oleh dr. Aisyatul Mahsusiyah, SpF pada tanggal 21 Juli 2025 Yang melakukan pemeriksaan terhadap MARDIANA dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Jenazah Perempuan usia dua puluh hingga dua puluh lima tahun berat badan sekira enam puluh kilo gram panjang badan sekira seratus empat puluh lima senti meter kulit sawo matang keadaan gizi baik, kuku dan telapak tangan penuh tanah warna hitam
- Pemeriksaan luar:
- Ditemukan luka memar majemuk pada leher akibat kekerasan tumpul;
- Ditemukan dua puluh luka iris yang tersebar pada pipi telinga leher dan kedua tangan akibat kekerasan tajam;
- Ditemukan lima belas luka tusuk yang tersebar pada kepala bagian belakang, nasal floor, leher, tengkuk, dada, dan punggung akibat kekerasan tajam;
- Ditemukan patah tulang terbuka pada tulang pipi kanan (os zygomaticus) dan patah tulang majemuk terbuka pada tulang leher ( os vertebrata cervicalis et processus spinosus) setinggi vertebrata cervicalis dua dan atau tiga akibat kekerasan tajam.
- Ditemukan derik udara (lazim ditemukan pada keadaan patah tulang) karena area tulang lidah akbat kekrasan benda tumpul.
- Ditemukan kebiruan pada semua kuku jari dan tangan.
- Sebab kematian tidak dapat ditentukan dengan pasti karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam (otopsi), namun tidak dapat disangkal fraktur tulang leher dan kekerasan tajam majemuk pada leher yang menyebabkan perdarahan berat bisa menyebabkan kematian.
- Kutipan Akta Kematian No.19/IKF/SKK-RM/VII/2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Muhammad Sani Kabupaten Karimun yang menyatakan bahwa MARDIANA dinyatakan telah meninggal dunia pada tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 08.25 WIB.
- Bahwa berdasarkan Visum et Psikiatrikum No. 1128/445/RSUD MS/IX/2025 yang dibuat dan ditandatangi oleh dr. Dzulfikar Mustary, M.Kes, Sp.KJ pada tanggal 24 September 2025 Yang melakukan pemeriksaan terhadap ARIA SOMA Als ARYA Als MEL Bin ISMANTO dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Hasil pemeriksaan awal terperiksa saat ini tidak didapatkan tanda - tanda gangguan kejiwaan, saat kejadian timbul emosi berlebihan karena tecetus oleh kata-kata hinaan dari korban dan sakit hati dibanding-bandingkan dengan pacar atau selingkuhan korban, aktifitas biasa dan fungsi sosial masih dalam batas normal, mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mengerti konsekuensi akibat dari perbuatannya
------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 K.U.H.Pidana ----------------------------------------------------------------------------------- |