Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.Sus-LH/2026/PN Tbk MIRZA FOLENDA, S.H. KANO Bin KALID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 69/Pid.Sus-LH/2026/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1892/L.10.12/Eku.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MIRZA FOLENDA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KANO Bin KALID[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa ia Terdakwa KANO Bin KALID pada tanggal 24 April 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di sebuah rumah milik Saksi Korban ANDI SURYA MAPPAENRE als ANDI yang berada Jalan Gang Hamid RT.003/RW.001 Kelurahan Teluk Air Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “menyalahgunakan pengangkutan dan/ atau Niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 sekira pukul 06.00 WIB, Terdakwa mempersiapkan peralatan yang akan Terdakwa gunakan untuk melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Verza warna merah Nomor Polisi BP 3421 MF, 2 (dua) buah jerigen ukuran 30 L (tiga puluh liter), selang ukuran ½ Inch dengan panjang kurang lebih 1 M (satu meter), serta uang tunai sejumlah Rp 640.000,- (enam ratus empat puluh ribu rupiah). Kemudian Terdakwa mengikat jerigen tersebut ke bagian belakang sepeda motor milik Terdakwa dan berangkat menuju ke daerah SPBU Coastal Area untuk menunggu SPBU tersebut beroperasi.
  • Setibanya di kawasan semak yang berada di sekitar SPBU Coastal Area, Jl. Coastal Area Kel. Tebing, Tanjung Balai, Kec. Karimun, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Terdakwa menurunkan jerigen di bawah pohon. Kemudian Terdakwa mengendarai sepeda motornya masuk ke dalam area SPBU untuk mengantre melakukan pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite. Pada saat melakukan pembelian, Terdakwa mengisi penuh tangki minyak sepeda motor tersebut dengan kapasitas penampungan kurang lebih 15 L (lima belas liter) dan melakukan pembayaran sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Setelah tangki kendaraan terisi penuh, Terdakwa keluar dari SPBU dan kembali menuju ke tempat Terdakwa meletakkan jerigen di kawasan semak tersebut.
  • Kemudian Terdakwa memindahkan BBM jenis Pertalite tersebut dari dalam tangki sepeda motor ke dalam jerigen dengan cara menghisapnya menggunakan selang yang telah Terdakwa persiapkan sebelumnya. Setelah proses pemindahan yang memakan waktu kurang lebih 5 (lima) menit tersebut selesai dan tangki sepeda motor Terdakwa kembali kosong, Terdakwa kembali masuk ke dalam SPBU untuk mengulang proses pembelian BBM jenis Pertalite. Terdakwa melakukan perbuatan mengantre, membeli, dan menyedot BBM tersebut secara berulang-ulang sampai 2 (dua) buah jerigen yang telah Terdakwa persiapkan terisi penuh.
  • Setelah jerigen tersebut terisi penuh, Terdakwa membawa 2 (dua) buah jerigen tersebut pulang menuju ke rumah Terdakwa di Jl. Teluk Air Rt. 003/Rw. 001 Kel. Teluk Air Kec. Karimun Kab. Karimun Prov. Kepulauan Riau. Setibanya di rumah, Terdakwa memindahkan BBM bersubsidi jenis Pertalite yang berada di dalam jerigen tersebut ke dalam botol-botol air bekas ukuran 1,5 L (satu koma lima liter). Kemudian Terdakwa menjual BBM bersubsidi jenis Pertalite di dalam botol air bekas tersebut secara eceran di kios atau warung yang berada di depan rumah Terdakwa guna mendapatkan keuntungan pribadi sebesar kurang lebih Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) untuk setiap satu jerigen yang berhasil Terdakwa ecerkan. Apabila masih terdapat sisa BBM jenis Pertalite yang belum terjual atau tidak muat ke dalam botol, Terdakwa memindahkan dan menyimpan sisa BBM tersebut ke dalam drum logam ukuran kurang lebih 210 L (dua ratus sepuluh liter) di dalam sebuah gudang yang berada di belakang rumah Terdakwa.
  • Aktivitas penyalahgunaan niaga dan pengangkutan BBM bersubsidi yang dapat dilakukan oleh Terdakwa sebanyak kurang lebih 4 (empat) kali dalam sehari tersebut akhirnya terhenti pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 sekira pukul 15.00 WIB ketika pihak Kepolisian mendatangi rumah Terdakwa di Jl. Teluk Air Rt. 003/Rw. 001 Kel. Teluk Air Kec. Karimun Kab. Karimun Prov. Kepulauan Riau dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa.
  • Bahwa dari Tindakan tersebut Terdakwa bertujuan memperoleh keuntungan ekonomi, dengan keuntungan sekitar Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) untuk setiap jerigen yang berhasil dijual.

 

-------------------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang Republik indonesia nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88