Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
155/Pid.Sus/2025/PN Tbk 1.HERLAMBANG ADHI NUGROHO
2.BENEDICTUS KRISNA MUKTI, S.H
3.OKLANDY BADARUDDIN ALWI
FIRMAN SUTEJA Als TEJA Bin WIDARYADI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 155/Pid.Sus/2025/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2476/L.10.12/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HERLAMBANG ADHI NUGROHO
2BENEDICTUS KRISNA MUKTI, S.H
3OKLANDY BADARUDDIN ALWI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIRMAN SUTEJA Als TEJA Bin WIDARYADI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------- Bahwa ia Terdakwa FIRMAN SUTEJA Als TEJA Bin WIDARYADI (Alm) pada hari Jumat tanggal 6 bulan Juni tahun 2025 sekira pukul 09.30 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun Kel. Tanjung Balai Kota Kab. Karimun Prov. Kepulauan Riau atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, Tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 3 Juni 2025 sekira pukul 3 sore Waktu Malaysia, ketika Terdakwa sedang bekerja di Kedai Makan daerah Mutiara Rini Johor Bahru Malaysia, Terdakwa memesan narkotika jenis shabu kepada HAFIZ (DPO) seharga 50 Ringgit Malaysia, kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebanyak 50 Ringgit Malaysia kepada HAFIZ, selanjutnya sekira pukul 9 malam Waktu Malaysia, pada saat Terdakwa sedang berada di rumah Flat Mutiara Rini Johor Malaysia, HAFIZ datang menemui Terdakwa, lalu HAFIZ menyerahkan narkotika jenis shabu dengan berat sekitar 2 (dua) gram kepada Terdakwa yang merupakan pesanan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa terima dan Terdakwa letakkan di atas meja kecil.
  • Bahwa benar kemudian pada hari Jumat tanggal 6 Juni 2025 sekira pukul 8 pagi Waktu Malaysia, Terdakwa berangkat menuju Kabupaten Karimun, Indonesia dengan membawa sisa narkotika jenis shabu yang sebelumnya Terdakwa beli dari HAFIZ dengan cara paketan narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa lakban dengan lakban berwarna putih, lalu Terdakwa tempelkan di balik lebel celana jeans warna biru merk ELDEST MAN yang Terdakwa gunakan, kemudian sekira pukul 09.30 WIB Terdakwa tiba di Kabupaten Karimun, dan pada saat Terdakwa sedang melewati mesin X-ray, Saksi AIDIAL dan Saksi ANDRE CHRISTOVER serta Saksi MARKUS HENDRIKKO SINAGA selaku petugas Bea dan Cukai yang sedang melaksanakan tugas piket di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun, mencurigai Terdakwa beserta barang bawaan milik Terdakwa yang melewati X-ray, kemudian Saksi AIDIAL dan Saksi ANDRE CHRISTOVER serta Saksi MARKUS HENDRIKKO SINAGA melakukan penegahan terhadap Terdakwa beserta barang bawaan milik Terdakwa, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap diri Terdakwa beserta barang bawaan milik Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 1,16 (satu koma satu enam) gram di balik lebel celana jeans warna biru merk ELDEST MAN yang Terdakwa gunakan, kemudian petugas Bea dan Cukai juga menemukan barang bukti berupa 1 (satu) Paspor a.n FIRMAN SUTEJA Als TEJA Als Bin WIDARYADI (alm) No. C8643399, 1 (satu) lembar Boarding Pass 250606PHITBK0830M5CEL7 Kapal PUTRI ANGGRENI, Potongan Lakban Kertas warna putih, 1 (satu) buku kecil warna biru hitam merek KENKO, 1 (satu) tas selempang warna hitam merek YONG XING DA, 1 (satu) tas ransel warna hitam merek JLM POWER, 1 (satu) unit Handphone Android merek HONOR X9c warna Grey dengan Nomor Sim card 1 HOTLINK (Malaysia) +60147914013 dan Nomor Telkomsel tanpa Sim card 081211453352 yang digunakan untuk aplikasi Whatsapp dan 1 (satu) unit Handphone Android merek OPPO A16 warna biru Hitam dengan Nomor Sim card 1 Telkomsel 081211453352 dan Nomor HOTLINK (Malaysia) +60147914013 tanpa Sim card yang digunakan untuk aplikasi Whatsapp, kemudian Saksi AIDIAL dan Saksi ANDRE CHRISTOVER serta Saksi MARKUS HENDRIKKO SINAGA menyerahkan Terdakwa beserta barang bukti narkotika jenis shabu kepada Saksi MUHAMMAD INDRA SIMANJUNTAK dan Saksi ROZY TRI HENDARKO, S.H., (Anggota Satresnarkoba Polres Karimun) guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 78/10254.00/2025 tertanggal 14 Juni 2025 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 1,16 (satu koma satu enam) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polda Riau No. Lab : 2164/NNF/2025 pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik bahwa barang bukti nomor 2928/2025/NNF berupa Kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan jenis shabu tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------

 

SUBSIDAIR

--------- Bahwa ia Terdakwa FIRMAN SUTEJA Als TEJA Bin WIDARYADI (Alm) pada hari Jumat tanggal 6 bulan Juni tahun 2025 sekira pukul 09.30 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun Kel. Tanjung Balai Kota Kab. Karimun Prov. Kepulauan Riau atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 6 Juni 2025 sekira pukul 08.00 WIB, Saksi AIDIAL dan Saksi ANDRE CHRISTOVER serta Saksi MARKUS HENDRIKKO SINAGA yang masing - masing merupakan petugas Bea dan Cukai, sedang melaksanakan tugas piket di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun, selanjutnya sekira pukul 09.30 WIB pada saat Terdakwa sedang melewati X-ray, Saksi AIDIAL dan Saksi ANDRE CHRISTOVER serta Saksi MARKUS HENDRIKKO SINAGA mencurigai Terdakwa beserta barang bawaan milik Terdakwa yang melewati X-ray, kemudian Saksi AIDIAL dan Saksi ANDRE CHRISTOVER serta Saksi MARKUS HENDRIKKO SINAGA melakukan penegahan terhadap Terdakwa beserta barang bawaan milik Terdakwa, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap diri Terdakwa beserta barang bawaan milik Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 1,16 (satu koma satu enam) gram di balik lebel celana jeans warna biru merk ELDEST MAN yang Terdakwa gunakan, kemudian petugas Bea dan Cukai juga menemukan barang bukti berupa 1 (satu) Paspor a.n FIRMAN SUTEJA Als TEJA Als Bin WIDARYADI (alm) No. C8643399, 1 (satu) lembar Boarding Pass 250606PHITBK0830M5CEL7 Kapal PUTRI ANGGRENI, Potongan Lakban Kertas warna putih, 1 (satu) buku kecil warna biru hitam merek KENKO, 1 (satu) tas selempang warna hitam merek YONG XING DA, 1 (satu) tas ransel warna hitam merek JLM POWER, 1 (satu) unit Handphone Android merek HONOR X9c warna Grey dengan Nomor Sim card 1 HOTLINK (Malaysia) +60147914013 dan Nomor Telkomsel tanpa Sim card 081211453352 yang digunakan untuk aplikasi Whatsapp dan 1 (satu) unit Handphone Android merek OPPO A16 warna biru Hitam dengan Nomor Sim card 1 Telkomsel 081211453352 dan Nomor HOTLINK (Malaysia) +60147914013 tanpa Sim card yang digunakan untuk aplikasi Whatsapp, kemudian Saksi AIDIAL dan Saksi ANDRE CHRISTOVER serta Saksi MARKUS HENDRIKKO SINAGA menyerahkan Terdakwa beserta barang bukti narkotika jenis shabu kepada Saksi MUHAMMAD INDRA SIMANJUNTAK dan Saksi ROZY TRI HENDARKO, S.H., (Anggota Satresnarkoba Polres Karimun) guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 78/10254.00/2025 tertanggal 14 Juni 2025 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 1,16 (satu koma satu enam) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polda Riau No. Lab : 2164/NNF/2025 pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik bahwa barang bukti nomor 2928/2025/NNF berupa Kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan jenis shabu tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88