Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2026/PN Tbk KOPERASI SIMPAN PINJAM GOLDEN MADANI SEJAHTERA SUKATWANTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2026/PN Tbk
Tanggal Surat Jumat, 16 Okt. 2026
Nomor Surat 002/KSP-GMS/GS/X/2026
Penggugat
NoNama
1KOPERASI SIMPAN PINJAM GOLDEN MADANI SEJAHTERA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUKATWANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 18.453.094,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Perjanjian Piutang Anggota Nomor: 0206/KSP-GMS/PPA/IV/2026  tanggal 24 April 2026 adalah SAH dan MENGIKAT serta berlaku sebagai Undang-undang bagi PENGGUGAT  dan TERGUGAT.
  3. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) dengan segala akibat hukumnya terhadap PENGGUGAT.
  4. Menyatakan SAH dan beharga seluruh alat bukti yang disampaikan PENGGUGAT di muka persidangan.
  5. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT membayar ganti rugi sebesar           Rp. 18.127.676,- kepada PENGGUGAT secara segera dan seketika pada saat putusan berkekuatan hukum tetap dengan rincian sebagai berikut:

 

  1. Baki Debet                : Rp.   13.953.918,-,-
  2. Penalty                      : Rp.        697.696,-
  3. Kewajiban Bunga      : Rp.     1.892.631,-
  4. Bunga Berjalan         : Rp.        313.403,-
  5. Denda                       : Rp.     1.595.446,- +

Total Kewajiban        Rp.   18.453.094,-

 

Terbilang: Delapan Belas Juta Empat Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Sembilan Puluh Empat Rupiah. (16 Oktober 2026)

  1. Menyatakan SAH jaminan Pelunasan Piutang berupa BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) milik TERGUGAT  dengan rincian dokumen sebagai berikut:

 

  1. Merek/ Type           : Yamaha/ B6H AT;
  2. Jenis/Model            : Sepeda Motor
  3. Tahun Pembuatan : 2021
  4. Warna                     : Hitam
  5. Nomor Mesin          : G3L8E0728832
  6. Nomor Rangka       : MH3SG5620MK384911
  7. Nomor Polisi           : BP 5973 UK
  8. Atas Nama             : SUPRIADI

 

  1. Menyatakan SAH dan MENGIKAT Akta Jaminan Fidusia Nomor: 42 tanggal 24 April 2026 yang dibuat di hadapan Notaris Linda, S.H., M.Kn.
  2. Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
  3. Menyatakan bahwa Penggugat berhak mengeksekusi benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia berupa 1 Unit kedaraan roda dua melalui penjualan lelang umum (atau di bawah tangan sesuai kesepakatan/ketentuan hukum yang berlaku) guna pelunasan piutang Tergugat.
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

?

  1. SUBSIDAIR :

Jika Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun melalui Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88