| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
- Menyatakan nama Pemohon DELI:
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dengan NIK 2102041201950004, atas nama DELI;
- Kartu Keluarga Nomor 210204090110001, yang mencantumkan nama Pemohon sebagai DELI;
- Kutipan Akta Perkawinan Nomor 319/33/X/2013, yang mencantumkan nama Pemohon sebagai DELI, dengan pasangan perkawinan bernama LISA AYU PUTRI;
- Paspor Republik Indonesia pertama yang diterbitkan pada tahun 2015, dengan nomor paspor B 0118502, atas nama PADLI, yang masa berlakunya berakhir pada tahun 2020;
- Paspor Republik Indonesia kedua yang diterbitkan pada tahun 2020, dengan nomor paspor C6526973, atas nama PADLI, yang masa berlakunya berakhir pada tahun 2025.;
- Menetapkan selanjutnya dan seterusnya Pemohon menggunakan nama DELI sebagaimana tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), dan Kutipan Akta Akta Perkawinan Nomor 319/33/X/2013 merupakan nama Pemohon yang digunakan selanjutnya dan seterusnya;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun untuk dipergunakan sebagai dasar dalam melakukan perbaikan dan/atau penyesuaian data identitas Pemohon pada Paspor Republik Indonesia;
- Membebankan biaya Penetapan ini kepada Pemohon
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut ;
|