| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Perjanjian Piutang Anggota Nomor: 0206/KSP-GMS/PPA/IV/2026 tanggal 24 April 2026 adalah SAH dan MENGIKAT serta berlaku sebagai Undang-undang bagi PENGGUGAT dan TERGUGAT.
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) dengan segala akibat hukumnya terhadap PENGGUGAT.
- Menyatakan SAH dan beharga seluruh alat bukti yang disampaikan PENGGUGAT di muka persidangan.
- Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT membayar ganti rugi sebesar Rp. 18.127.676,- kepada PENGGUGAT secara segera dan seketika pada saat putusan berkekuatan hukum tetap dengan rincian sebagai berikut:
- Baki Debet : Rp. 13.953.918,-,-
- Penalty : Rp. 697.696,-
- Kewajiban Bunga : Rp. 1.892.631,-
- Bunga Berjalan : Rp. 313.403,-
- Denda : Rp. 1.595.446,- +
Total Kewajiban Rp. 18.453.094,-
Terbilang: Delapan Belas Juta Empat Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Sembilan Puluh Empat Rupiah. (16 Oktober 2026)
- Menyatakan SAH jaminan Pelunasan Piutang berupa BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) milik TERGUGAT dengan rincian dokumen sebagai berikut:
- Merek/ Type : Yamaha/ B6H AT;
- Jenis/Model : Sepeda Motor
- Tahun Pembuatan : 2021
- Warna : Hitam
- Nomor Mesin : G3L8E0728832
- Nomor Rangka : MH3SG5620MK384911
- Nomor Polisi : BP 5973 UK
- Atas Nama : SUPRIADI
- Menyatakan SAH dan MENGIKAT Akta Jaminan Fidusia Nomor: 42 tanggal 24 April 2026 yang dibuat di hadapan Notaris Linda, S.H., M.Kn.
- Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
- Menyatakan bahwa Penggugat berhak mengeksekusi benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia berupa 1 Unit kedaraan roda dua melalui penjualan lelang umum (atau di bawah tangan sesuai kesepakatan/ketentuan hukum yang berlaku) guna pelunasan piutang Tergugat.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
?
- SUBSIDAIR :
Jika Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun melalui Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |