| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 31/Pid.B/2026/PN Tbk | 1.MIRZA FOLENDA, S.H. 2.Gelora Dewi Hutahayan 3.HERA VANESA SIHOMBING, S.H. |
1.OGEM ISWANTO Als OGEM Bin SUPARMAN 2.ZAIDI Als ZAI Als BATAK Bin ZULKIPLI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Apr. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
| Nomor Perkara | 31/Pid.B/2026/PN Tbk | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 07 Apr. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-887/L.10.12/Eoh.2/04/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa | |||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | KESATU Bahwa Terdakwa I OGEM ISWANTO Als OGEM Bin SUPARMAN dan Terdakwa II ZAIDI Als ZAI Als BATAK Bin ZULKIPLI pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025, sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Oktober Tahun 2025 bertempat di Tepi Pantai Belakang PDAM RT.002/RW.003, Desa Pongkar, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri, secara bersama-sama dan bersekutu mengambil 1 (satu) unit sepeda motor milik orang lain dimiliki secara melawan, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:
-----------Perbuatan Terdakwa I OGEM ISWANTO Als OGEM Bin SUPARMAN dan Terdakwa II ZAIDI Als ZAI Als BATAK Bin ZULKIPLI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf g KUHP Jo Pasal 127 Ayat (1) KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
DAN
KEDUA Bahwa Terdakwa I OGEM ISWANTO Als OGEM Bin SUPARMAN dan Terdakwa II ZAIDI Als ZAI Als BATAK Bin ZULKIPLI pada hari Jumat tanggal 07 November 2025, sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan November Tahun 2025 bertempat di depan Gold Coastal, Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri, secara bersama-sama dan bersekutu mengambil barang 1 (satu) unit sepeda motor milik orang lain dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:
-----------Perbuatan Terdakwa I OGEM ISWANTO Als OGEM Bin SUPARMAN dan Terdakwa II ZAIDI Als ZAI Als BATAK Bin ZULKIPLI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan huruf g KUHP Jo Pasal 127 Ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
DAN
KETIGA Bahwa Terdakwa I OGEM ISWANTO Als OGEM Bin SUPARMAN dan Terdakwa II ZAIDI Als ZAI Als BATAK Bin ZULKIPLI pada hari Selasa tanggal 11 November 2025, sekira pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan November Tahun 2025 bertempat di Kampung Harapan, Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri, secara bersama-sama dan bersekutu mengambil barang 1 (satu) unit sepeda motor milik orang lain dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:
-----------Perbuatan Terdakwa I OGEM ISWANTO Als OGEM Bin SUPARMAN dan Terdakwa II ZAIDI Als ZAI Als BATAK Bin ZULKIPLI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan huruf g KUHP Jo Pasal 127 Ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
DAN
KEEMPAT Bahwa Terdakwa I OGEM ISWANTO Als OGEM Bin SUPARMAN dan Terdakwa II ZAIDI Als ZAI Als BATAK Bin ZULKIPLI pada hari Jumat tanggal 19 November 2025, sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan November Tahun 2025 bertempat di Parkir SMAN 1 Karimun Jl. Raja Oesman, Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri, secara bersama-sama dan bersekutu mengambil barang 1 (satu) unit sepeda motor milik orang lain dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:
-----------Perbuatan Terdakwa I OGEM ISWANTO Als OGEM Bin SUPARMAN dan Terdakwa II ZAIDI Als ZAI Als BATAK Bin ZULKIPLI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan huruf g KUHP Jo Pasal 127 Ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
DAN
KELIMA Bahwa Terdakwa I OGEM ISWANTO Als OGEM Bin SUPARMAN dan Terdakwa II ZAIDI Als ZAI Als BATAK Bin ZULKIPLI pada hari Kamis tanggal 20 November 2025, sekira pukul 19.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan November Tahun 2025 bertempat di B THREE STUDIO Jl. Raja Oesman Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri, secara bersama-sama dan bersekutu mengambil barang 1 (satu) unit sepeda motor milik orang lain dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:
-----------Perbuatan Terdakwa I OGEM ISWANTO Als OGEM Bin SUPARMAN dan Terdakwa II ZAIDI Als ZAI Als BATAK Bin ZULKIPLI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan huruf g KUHP Jo Pasal 127 Ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
DAN
KEENAM Bahwa Terdakwa I OGEM ISWANTO Als OGEM Bin SUPARMAN dan Terdakwa II ZAIDI Als ZAI Als BATAK Bin ZULKIPLI pada hari Minggu tanggal 23 November 2025, sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan November Tahun 2025 bertempat di depan pos Gold Coast Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri, secara bersama-sama dan bersekutu mengambil barang 1 (satu) unit sepeda motor milik orang lain dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:
-----------Perbuatan Terdakwa I OGEM ISWANTO Als OGEM Bin SUPARMAN dan Terdakwa II ZAIDI Als ZAI Als BATAK Bin ZULKIPLI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan huruf g KUHP Jo Pasal 127 Ayat (1) KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
