| Dakwaan |
PERTAMA
--------- Bahwa ia Terdakwa YUHARDI als YONG BIN YULIS ISKANDAR pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak - tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Pelambung RT 001 RW 001 Desa Pongkar Kec. Tebing Kab. Karimun Prov. Kepri atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa mendatangi rumah Saksi MUHAMAD HASAN als AMAD BIN MAD ALIF (alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah). Setibanya di sana, Saksi MUHAMAD HASAN bertanya kepada Terdakwa apakah Narkotika jenis shabu masih ada, lalu Terdakwa menjawab bahwa shabu tersebut sudah habis, kemudian Saksi MUHAMAD HASAN memerintahkan Terdakwa untuk membawa timbangan digital ke rumah Saksi MUHAMAD HASAN pada besok hari, yang mana perintah tersebut disanggupi oleh Terdakwa lalu Terdakwa pulang sekira pukul 18.00 WIB.
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekira pukul 16.00 WIB saat Terdakwa berada di kamar kosnya di Jl. Brigjen Katamso Desa Pongkar RT 001 RW 002 Desa Pongkar Kec. Tebing Kab. Karimun Prov. Kepri, FIKA (DPO) menghubungi Terdakwa melalui aplikasi WhatsApp untuk memesan shabu ukuran 1 (satu) set, lalu Terdakwa membalas bahwa barang belum tersedia dan berjanji akan menghubungi FIKA (DPO) kembali apabila barang sudah ada. Sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa menelepon Saksi MUHAMAD HASAN untuk menanyakan kesiapan membawa timbangan ke rumahnya, namun Saksi MUHAMAD HASAN menjawab agar Terdakwa menunggu karena Saksi MUHAMAD HASAN masih berada di luar rumah.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa kembali menelepon Saksi MUHAMAD HASAN untuk menanyakan posisinya, yang mana Saksi MUHAMAD HASAN menjawab bahwa dirinya sudah kembali dan berada di rumah sehingga mempersilakan Terdakwa untuk datang. Sekira pukul 01.30 WIB di saat Terdakwa sedang dalam perjalanan, Saksi MUHAMAD HASAN sempat menelepon Terdakwa untuk menanyakan posisi Terdakwa. Tidak lama berselang, Terdakwa tiba di rumah Saksi MUHAMAD HASAN di Pelambung RT 001 RW 001 Desa Pongkar Kec. Tebing Kab. Karimun Prov. Kepri. Setibanya di lokasi, Terdakwa meletakkan timbangan digital di atas sebuah plastik ukuran sekira 1 (satu) ons. Saksi MUHAMAD HASAN kemudian mengambil sebuah toples dari rak, mengeluarkan isinya, dan memasukkan shabu ke dalam plastik klip bening ukuran 1 (satu) ons untuk ditimbang. Sekira pukul 02.00 WIB Saksi MUHAMAD HASAN menyerahkan 1 (satu) ons shabu tersebut kepada Terdakwa, sekira pukul 03.00 WIB Terdakwa tiba kembali di kamar kosnya di Jl. Brigjen Katamso Desa Pongkar RT 001 RW 002 Desa Pongkar Kec. Tebing Kab. Karimun Prov. Kepri. Kemudian Terdakwa membuka shabu ukuran 1 (satu) ons tersebut, memisahkannya dengan cara mengambil sedikit untuk dimasukkan ke dalam plastik klip bening, serta membuat paket ukuran ½ (setengah) set dan ukuran 1 (satu) set pesanan FIKA (DPO). Setelah selesai memaketkan shabu tersebut, Terdakwa menghubungi FIKA (DPO) melalui WhatsApp untuk menyampaikan bahwa pesanan telah siap dan menyuruh FIKA (DPO) untuk menjemput di pinggir jalan depan kos Terdakwa. Sekira pukul 03.30 WIB FIKA (DPO) mengabarkan melalui WhatsApp bahwa FIKA (DPO) telah sampai di lokasi, kemudian Terdakwa berjalan ke pinggir jalan membawa 1 (satu) paket shabu ukuran 1 (satu) set dan langsung menyerahkannya kepada FIKA (DPO), laluTerdakwa kembali ke dalam rumah kosnya dan menyimpan seluruh sisa shabu yang telah dipaketkan di kamar depan.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 00.15 WIB, datang pihak Kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di kamar depan tempat kos Terdakwa. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 (satu) paket kecil Narkotika diduga jenis shabu dengan berat bersih 1,40 (satu koma empat nol) gram beserta 1 (satu) unit timbangan digital warna silver dan 1 (satu) sendok shabu dari pipet plastik yang dimasukkan ke dalam 1 (satu) kotak hitam oren bertuliskan LIGHTER CLASSIC FAHSIONABLE. Di dalam keranjang pakaian baju, petugas menemukan 1 (satu) paket sedang Narkotika diduga jenis shabu dengan berat bersih 6,30 (enam koma tiga nol) gram beserta perlengkapan lainnya yang dimasukkan ke dalam 1 (satu) kotak hitam oren bertuliskan JiMS HONEY. Selanjutnya di dalam lemari pakaian, petugas menemukan 1 (satu) paket besar Narkotika diduga jenis shabu dengan berat bersih 84,46 (delapan puluh empat koma empat enam) gram yang dibungkus menggunakan 2 (dua) helai tisu warna putih dan 1 (satu) helai baju warna biru beserta 1 (satu) pack plastik klip bening besar. Petugas juga menyita 2 (dua) gunting besi dan 1 (satu) Unit Hp IPHONE 12 Pro Warna Gold milik Terdakwa yang berada di atas meja rias, serta 1 (satu) alat hisap (bong) beserta kaca pyrex di lantai kamar, kemudian Terdakwa dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian Cabang TG. BALAI KARIMUN Nomor : 38/10254.03/2026 tanggal 07 Maret 2026 yang ditandatangani oleh RUDIANTO B SIDABUTAR selaku Pimpinan Cabang dan EVRALDO YUSFA SIAHAAN selaku yang menimbang, terhadap 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu yang di bungkus dengan plastik bening dengan berat bersih 1,40 (satu koma empat nol) gram, 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu yang di bungkus plastik bening dengan berat bersih 6,30 (enam koma tiga nol) gram, 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu yang di bungkus plastik bening dengan berat bersih 84,46 (delapan puluh empat koma empat enam) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau dengan Nomor Lab : 1119/NNF/2026 tanggal 17 Maret 2026, bahwa barang bukti berupa kristal bening tersebut dengan kesimpulan sampel Positif mengandung Metamfetamine yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi kepala BPOM RI.
------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa ia Terdakwa YUHARDI als YONG BIN YULIS ISKANDAR pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 00.15 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak - tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jl. Brigjen Katamso Desa Pongkar RT 001 RW 002 Desa Pongkar Kec. Tebing Kab. Karimun Prov. Kepri atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 00.15 WIB, datang pihak Kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di kamar depan tempat kos Terdakwa. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 (satu) paket kecil Narkotika diduga jenis shabu dengan berat bersih 1,40 (satu koma empat nol) gram beserta 1 (satu) unit timbangan digital warna silver dan 1 (satu) sendok shabu dari pipet plastik yang dimasukkan ke dalam 1 (satu) kotak hitam oren bertuliskan LIGHTER CLASSIC FAHSIONABLE. Di dalam keranjang pakaian baju, petugas menemukan 1 (satu) paket sedang Narkotika diduga jenis shabu dengan berat bersih 6,30 (enam koma tiga nol) gram beserta perlengkapan lainnya yang dimasukkan ke dalam 1 (satu) kotak hitam oren bertuliskan JiMS HONEY. Selanjutnya di dalam lemari pakaian, petugas menemukan 1 (satu) paket besar Narkotika diduga jenis shabu dengan berat bersih 84,46 (delapan puluh empat koma empat enam) gram yang dibungkus menggunakan 2 (dua) helai tisu warna putih dan 1 (satu) helai baju warna biru beserta 1 (satu) pack plastik klip bening besar. Petugas juga menyita 2 (dua) gunting besi dan 1 (satu) Unit Hp IPHONE 12 Pro Warna Gold milik Terdakwa yang berada di atas meja rias, serta 1 (satu) alat hisap (bong) beserta kaca pyrex di lantai kamar, kemudian Terdakwa dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian Cabang TG. BALAI KARIMUN Nomor : 38/10254.03/2026 tanggal 07 Maret 2026 yang ditandatangani oleh RUDIANTO B SIDABUTAR selaku Pimpinan Cabang dan EVRALDO YUSFA SIAHAAN selaku yang menimbang, terhadap 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu yang di bungkus dengan plastik bening dengan berat bersih 1,40 (satu koma empat nol) gram, 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu yang di bungkus plastik bening dengan berat bersih 6,30 (enam koma tiga nol) gram, 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu yang di bungkus plastik bening dengan berat bersih 84,46 (delapan puluh empat koma empat enam) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau dengan Nomor Lab : 1119/NNF/2026 tanggal 17 Maret 2026, bahwa barang bukti berupa kristal bening tersebut dengan kesimpulan sampel Positif mengandung Metamfetamine yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi kepala BPOM RI.
------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab undang-Undang hukum pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------- |