| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut ;
- Menyatakan nama Pemohon dan Identitas Pemohon :
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor : 1404164812830001, atas nama : LIA HASANA SILABAN lahir di Laesering, 08 Desember 1983 ;
- Akta Kelahiran Pemohon LIA HASANA SILABAN, No : 2102-LT-14092026-0003, lahir di Laesering, 08 Desember 1983 ;
- Surat Keterangan LIA HASANA SILABAN dengan LIA HASANAH BT JAMANAR KOMAR, lahir di Laesering, 08 Desember 1983 dari Lurah Tanjung Batu Barat Nomor : 82/KLL.TBB/KET-UM/IX/2026, tanggal 15 September 2026 ;
- Akta Perkawinan LIA HASANA SILABAN dengan AGUS SALIM, Nomor : 2102-KW-17092026-0001 ;
- Kartu Keluarga (KK) Nomor : 210204190826004 atas nama LIA HASANA SILABAN dengan AGUS SALIM, Nomor : 1404160812170003 ;
- Laporan Kehilangan Paspor di Polsek Kundur, tanggal 12 September 2026 ;
- Surat dari Kantor Imigrasi tentang paspor Pemohon yang salah dan tidak sesuai dengan Identitas Pemohon ada tercantum nomor Paspor Pemohon atas nama yaitu Nomor : AN. 912526, atas nama LIA HASANAH BT JAMANAR KOMAR, lahir di Cianjur , 08 Desember 1982 ;
Adalah orang yang sama ;
- Menetapkan selanjutnya dan seterusnya Pemohon menggunakan nama Pemohon yaitu nama LIA HASANA SILABAN, No : 2102-LT-14092026-0003, lahir di Laesering, 08 Desember 1983, sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor : 1404164812830001, atas nama : LIA HASANA SILABAN lahir di Laesering, 08 Desember 1983, dan Akta Kelahiran Pemohon LIA HASANA SILABAN, No : 2102-LT-14092026-0003, lahir di Laesering, 08 Desember 1983 ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Kantor Imigrasi Karimun untuk dirubah sesuai dengan Putusan Penetapan tersebut ;
- Membebankan biaya Penetapan ini kepada Pemohon ;
|