| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad);
- Menguatkan Provisi dalam perkara ini;
- Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang telah diletakkan tersebut diatas Sah dan Berharga;
- Menyatakan pelaksanaan lelang atas barang jaminan milik Penggugat berupa 1 (satu) paket 2 (dua) bidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 779, dengan tanah seluas 209 m2, dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 782, dengan tanah seluas 376m2, berikut bangunan dan segala sesuatu yang ada diatasnya atas nama Muhammad Rahendra, yang terletak di Kelurahan Sungai Raya Kecamatan Meral Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau, adalah cacat hukum atau batal demi hukum atau tidak mempunyai hukum tetap;
- Menyatakan barang jaminan objek lelang berupa 1 (satu) paket 2 (dua) bidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 779, dengan tanah seluas 209 m2, dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 782, dengan tanah seluas 376m2, berikut bangunan dan segala sesuatu yang ada diatasnya atas nama Muhammad Rahendra, yang terletak di Kelurahan Sungai Raya Kecamatan Meral Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau, adalah sah masih milik Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materil dan Immateril secara tunai kepada Penggugat dengan total sebesar Rp. 1.200.000.000,- + Rp. 10.000.000,- + Rp. 100.000.000,- = Rp. 1.310.000.000,- (satu miliar tiga ratus sepuluh juta rupiah);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari jika Para Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (iut voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi, maupun verzet;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ongkos perkara ini;
SUBSIDER :
apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik (naar goede justitie recht doen), mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |