Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.Sus/2026/PN Tbk 1.MIRZA FOLENDA, S.H.
2.PRATOMO HADI HICHMAWAN, S.H., M.H.
3.OKLANDY BADARUDDIN ALWI
HARIADI Als CUBENG Bin RUBANGI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 47/Pid.Sus/2026/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1347/L.10.12.3/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MIRZA FOLENDA, S.H.
2PRATOMO HADI HICHMAWAN, S.H., M.H.
3OKLANDY BADARUDDIN ALWI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARIADI Als CUBENG Bin RUBANGI (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa ia Terdakwa HARIADI Als CUBENG Bin RUBANGI (Alm) pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 00.14 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak - tidaknya pada tahun 2026, bertempat di perumahan Bukit carok Indah Blok G no 14 RT 001 Rw 002 Kel Tebing Kec. Tebing Kab. Karimun atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa menghubungi BEJO (DPO) melalui telepon dengan maksud untuk membeli Narkotika jenis sabu yang akan dikonsumsi sendiri. Terdakwa menanyakan bagaimana cara transaksinya, lalu BEJO (DPO) mengarahkan Terdakwa untuk mengirimkan uang pembayarannya ke rekening GOPAY atas nama DINO MARPAUNG, Terdakwa menyanggupinya dan langsung mentransfer uang sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) ke akun GOPAY tersebut. Setelah transfer berhasil, Terdakwa memberitahukan hal itu kepada BEJO (DPO), lalu BEJO (DPO) menyuruh Terdakwa untuk menunggu, sepuluh menit kemudian BEJO (DPO) menghubungi Terdakwa untuk memberikan petunjuk lokasi pengambilan barang, BEJO (DPO) mengarahkan Terdakwa untuk pergi ke daerah Batu Lipai, tepatnya di depan JNT terdapat sebuah rumah berwarna kuning yang di depannya ada parit kering, BEJO (DPO) menyebutkan bahwa barang tersebut diletakkan di sana dalam balutan tisu berwarna putih. Mendapat arahan tersebut, Terdakwa langsung berangkat menuju ke lokasi yang dimaksud, setibanya di lokasi Terdakwa melihat ada sebuah tisu putih di dekat parit kering, Terdakwa segera mengambilnya dan saat diperiksa, di dalam tisu tersebut benar berisi 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu, Terdakwa kemudian membawa sabu tersebut dan pulang menuju rumahnya. Setibanya di rumah yang beralamat di perumahan Bukit carok Indah Blok G no 14 RT 001 Rw 002 Kel Tebing Kec. Tebing Kab. Karimun, Terdakwa duduk bersantai di teras depan rumahnya, sekitar sepuluh menit Terdakwa duduk di teras, tepatnya pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 00.14 WIB, anggota Kepolisian Polres Karimun langsung datang menyergap dan mengamankan Terdakwa. Saat dilakukan penggeledahan, pihak Kepolisian Polres Karimun menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat netto 0,45 (nol koma empat lima) gram. Sabu tersebut ditemukan berada di dalam 1 (satu) buah kotak rokok HD milik Terdakwa yang terletak di lantai tak jauh dari tempat Terdakwa duduk. Selain itu, polisi juga menemukan 1 (satu) helai tisu yang sebelumnya digunakan untuk membalut sabu tersebut saat dicampak. Petugas juga menyita 1 (satu) unit HP merk OPPO A3X warna ungu dengan nomor WhatsApp +601114247535 milik Terdakwa, kemudian terdakwa dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian Cabang TG. BALAI KARIMUN Nomor : 30/10254.01/2026 tanggal 13 Februari 2026 yang ditandatangani oleh RUDIANTO B SIDABUTAR selaku Pimpinan Cabang dan EVRALDO YUSFA SIAHAAN selaku yang menimbang, terhadap 1 (satu) Paket Narkotika diduga jenis Shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat netto 0,45 gram (nol koma empat lima) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau dengan Nomor Lab : 0653/NNF/2026 tanggal 18 Februari 2026, bahwa barang bukti berupa kristal bening tersebut dengan kesimpulan sampel Positif mengandung Metamfetamine yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi kepala BPOM RI.

 

------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------

 

 

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa ia Terdakwa HARIADI Als CUBENG Bin RUBANGI (Alm) pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 00.14 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak - tidaknya pada tahun 2026, bertempat di perumahan Bukit carok Indah Blok G no 14 RT 001 Rw 002 Kel Tebing Kec. Tebing Kab. Karimun atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa menghubungi BEJO (DPO) melalui telepon dengan maksud untuk membeli Narkotika jenis sabu yang akan dikonsumsi sendiri. Terdakwa menanyakan bagaimana cara transaksinya, lalu BEJO (DPO) mengarahkan Terdakwa untuk mengirimkan uang pembayarannya ke rekening GOPAY atas nama DINO MARPAUNG, Terdakwa menyanggupinya dan langsung mentransfer uang sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) ke akun GOPAY tersebut. Setelah transfer berhasil, Terdakwa memberitahukan hal itu kepada BEJO (DPO), lalu BEJO (DPO) menyuruh Terdakwa untuk menunggu, sepuluh menit kemudian BEJO (DPO) menghubungi Terdakwa untuk memberikan petunjuk lokasi pengambilan barang, BEJO (DPO) mengarahkan Terdakwa untuk pergi ke daerah Batu Lipai, tepatnya di depan JNT terdapat sebuah rumah berwarna kuning yang di depannya ada parit kering, BEJO (DPO) menyebutkan bahwa barang tersebut diletakkan di sana dalam balutan tisu berwarna putih. Mendapat arahan tersebut, Terdakwa langsung berangkat menuju ke lokasi yang dimaksud, setibanya di lokasi Terdakwa melihat ada sebuah tisu putih di dekat parit kering, Terdakwa segera mengambilnya dan saat diperiksa, di dalam tisu tersebut benar berisi 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu, Terdakwa kemudian membawa sabu tersebut dan pulang menuju rumahnya. Setibanya di rumah yang beralamat di perumahan Bukit carok Indah Blok G no 14 RT 001 Rw 002 Kel Tebing Kec. Tebing Kab. Karimun, Terdakwa duduk bersantai di teras depan rumahnya, sekitar sepuluh menit Terdakwa duduk di teras, tepatnya pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 00.14 WIB, anggota Kepolisian Polres Karimun langsung datang menyergap dan mengamankan Terdakwa. Saat dilakukan penggeledahan, pihak Kepolisian Polres Karimun menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat netto 0,45 (nol koma empat lima) gram. Sabu tersebut ditemukan berada di dalam 1 (satu) buah kotak rokok HD milik Terdakwa yang terletak di lantai tak jauh dari tempat Terdakwa duduk. Selain itu, polisi juga menemukan 1 (satu) helai tisu yang sebelumnya digunakan untuk membalut sabu tersebut saat dicampak. Petugas juga menyita 1 (satu) unit HP merk OPPO A3X warna ungu dengan nomor WhatsApp +601114247535 milik Terdakwa, kemudian terdakwa dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian Cabang TG. BALAI KARIMUN Nomor : 30/10254.01/2026 tanggal 13 Februari 2026 yang ditandatangani oleh RUDIANTO B SIDABUTAR selaku Pimpinan Cabang dan EVRALDO YUSFA SIAHAAN selaku yang menimbang, terhadap 1 (satu) Paket Narkotika diduga jenis Shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat netto 0,45 gram (nol koma empat lima) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau dengan Nomor Lab : 0653/NNF/2026 tanggal 18 Februari 2026, bahwa barang bukti berupa kristal bening tersebut dengan kesimpulan sampel Positif mengandung Metamfetamine yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi kepala BPOM RI.

 

------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab undang-Undang hukum pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88