Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
184/Pid.Sus/2025/PN Tbk 1.HERLAMBANG ADHI NUGROHO
2.Verdinan Pradana, S.H.
3.OKLANDY BADARUDDIN ALWI
ANDIKA ARI PUTRA Bin MUCHTAR (Almarhum) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 184/Pid.Sus/2025/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2723/L.10.12/nz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HERLAMBANG ADHI NUGROHO
2Verdinan Pradana, S.H.
3OKLANDY BADARUDDIN ALWI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDIKA ARI PUTRA Bin MUCHTAR (Almarhum)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa ia Terdakwa Andika Ari Putra Bin Muchtar (Alm) bersama – sama dengan Saksi Coco Harianto Bin Awang (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa 10 Juni 2025 dari pukul 23.00 MYT (waktu Malaysia) sampai dengan hari Kamis 12 Juni 2025 pukul 12.30 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Malaysia sampai dengan Jalan Haji M. Nawawi Kelurahan Tanjung Batu Kota Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun atau yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana “Percobaan atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------

 

Berawal pada hari Senin 9 Juni 2025 Terdakwa meminjamkan uang kepada Saudara Imam (DPO) sejumlah Rp2.000.000 dan berjanji akan mengembalikan uang tersebut, selanjutnya pada pukul 12.00 WIB Terdakwa menghubungi Saudara Andi (DPO) yang sedang berada di malaysia dan meminta “tolong carikan sabu dimalaysia, modal Rp10.000.000” lalu Terdakwa mengirimkan uang tersebut kepada Saudara Andi (DPO) untuk membeli sabu, kemudian pada pukul 19.00 WIB Saudara Imam (DPO) mendatangi Terdakwa di Warung miliknya di Jalan Haji M. Nawawi Kelurahan Tanjung Batu Kota Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun dan Saudara Imam (DPO) berkata “ belum ada uang, ini ada bahan sabu sebanyak 1 set atau 5 gram”, yang apabila diuangkan menjadi Rp3.600.000 dengan kesepakatan apabila berhasil dijual oleh Terdakwa maka sisa hasil penjualan sejumlah Rp1.600.000 akan diberikan Terdakwa ke Saudara Imam (DPO) atas hal tersebut Terdakwa mensetujuinya dan mengambil amplop isi Sabu tersebut dan menyimpannya, keesokan harinya di Hari Selasa 10 Juni 2025 Terdakwa mempaketkan sabu tersebut sebanyak 20 (dua puluh) paket yang akan dijual per paket sejumlah Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah).

 

Kemudian pada pukul 22.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi Coco Harianto yang sedang dimalaysia melalui Handphone dan berkata “Mas besok tolong ambilkan barang (Narkotika jenis shabu) sama Saudara Andi (DPO), nomor mas abang kasih sama Andi ya?” atas hal tersebut Saksi Coco mensetujuinya dan akan membawa Sabu Terdakwa ke Tanjung Batu karena akan mendapatkan upah dari Terdakwa, keesokan harinya pada hari Rabu 11 Juni 2025 Pukul 14.15 WIB di warung milik Terdakwa yang beralamat Jalan Haji M. Nawawi Kelurahan Tanjung Batu Kota Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun datang Pihak Kepolisian dari Polsek Kundur mencari pelaku tindak pidana pencurian, Terdakwa ikut dilakukan Interogasi dan Penggeledahan ditemukan dibadan Terdakwa berupa 20 (dua puluh) paket sabu yang Terdakwa simpan didalam amplop warna putih didalam dompet dan 1 (satu) unit HP Merk Samsung Galaxy A16 5G setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan Saksi Coco mengirimkan Foto Sabu yang Terdakwa pesan dari malaysia, atas hal tersebut Pihak Kepolisian mendapatkan petunjuk untuk menangkap Saksi Coco dan Terdakwa langsung dibawa untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Bahwa berdasarkan Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No.89/10254.00/V/2025 tertanggal 25 Juni  2025 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan 4 (empat) paket narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bersih 28,53 gram (dua puluh delapan koma lima tiga).

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 2160/NNF/2025 tanggal 02 Juli 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik bahwa barang bukti Sabu adalah benar mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sehingga sisa barang bukti dipergunakan untuk kepentingan persidangan.

 

Bahwa Andika Ari Putra Bin Muchtar (Alm) tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal untuk Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

DAN

KEDUA

---------- Bahwa ia Andika Ari Putra Bin Muchtar (Alm) pada hari Rabu 11 Juni 2025 pukul 14.15 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Haji M. Nawawi Kelurahan Tanjung Batu Kota Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun atau yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------

Berawal pada hari Rabu 11 Juni 2025 sekira pukul 13.15 WI anggota polsek kundur barat berangkat menuju Jalan Haji M. Nawawi Kelurahan Tanjung Batu Kota Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun untuk mengambil barang bukti hasil dari tindak pidana pencurian, setibanya dilokasi polsek kundur barat melakukan pengamanan, interogasi dan penggeladahan terhadap Terdakwa dan ditemukan dibadan Terdakwa berupa 20 (dua puluh) paket sabu yang Terdakwa simpan didalam amplop warna putih didalam dompet dan 1 (satu) unit HP Merk Samsung Galaxy A16 5G setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan Saksi Coco mengirimkan Foto Sabu yang Terdakwa pesan dari malaysia, atas hal tersebut Pihak Kepolisian mendapatkan petunjuk untuk menangkap Saksi Coco dan Terdakwa langsung dibawa untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No.87/10254.00/V/2025 tertanggal 25 Juni  2025 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan 20 (dua puluh) paket narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bersih 4,41 gram (empat koma empat satu).

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 2160/NNF/2025 tanggal 02 Juli 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik bahwa barang bukti Sabu adalah benar mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sehingga sisa barang bukti dipergunakan untuk kepentingan persidangan.

 

Bahwa Andika Ari Putra Bin Muchtar (Alm) tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88