Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.B/2026/PN Tbk 1.MIRZA FOLENDA, S.H.
2.OKLANDY BADARUDDIN ALWI
FEBRIKOL ANGGRIWAN PUTRA ALS RIKO Bin HABIB RUNAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 43/Pid.B/2026/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1288/L.10.12/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MIRZA FOLENDA, S.H.
2OKLANDY BADARUDDIN ALWI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FEBRIKOL ANGGRIWAN PUTRA ALS RIKO Bin HABIB RUNAS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa ia Terdakwa FEBRIKOL ANGGRIWAN PUTRA ALS RIKO Bin HABIB RUNAS pada hari Rabu Tanggal 18 Februari 2026 sekira jam 21.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Perumahan Ranggam Asri Blok A1 Rt 001 Rw 001 Kel Tebing, Kec Tebing, Kab Karimun atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa sedang berjalan kaki dari rumahnya menuju ke rumah Sdr. IRPAN TAMBORA. Saat Terdakwa melintas tepat di depan teras rumah milik Saksi Korban HENDRY KURNIAWAN ALS HENDRY BIN SYAWAL yang beralamat di Perumahan Ranggam Asri Blok A1 Rt 001 Rw 001 Kel Tebing, Kec Tebing, Kab Karimun, Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Tipe Vega R warna Hitam Nopol BP 4217 AK dengan Nomor Rangka MH35D9307FJ131530 dan Nomor Mesin 5D92131443 sedang terparkir, melihat anak kunci sepeda motor tersebut masih tergantung di stop kontak dan situasi sedang tidak ada orang, timbul niat Terdakwa untuk mengambil kendaraan tersebut, kemudian mendekati sepeda motor itu, menaikinya, lalu mendorongnya perlahan keluar dari area pekarangan rumah korban. Setelah berhasil keluar, Terdakwa memutar anak kunci dan mengengkol (kick starter) sepeda motor tersebut hingga mesinnya hidup, Terdakwa langsung mengendarai sepeda motor tersebut menuju daerah Sungai Ayam ke rumah temannya Saksi PAIZAL Als PAICONG Bin M.HATA (selanjutnya disebut Saksi PAICONG). Setibanya di sana, Terdakwa secara terang-terangan memberitahukan kepada Saksi PAICONG bahwa ia baru saja mengambil sepeda motor tersebut, kemudian menyuruh Saksi PAICONG untuk membuka Nomor Polisi (Nopol) beserta stiker les bodi sepeda motor agar tidak mudah dikenali. Saksi PAICONG melepaskan pelat nomor tersebut menggunakan sebuah obeng bergagang plastik warna hitam miliknya, lalu melepaskan stiker les bodinya menggunakan tangan kosong, Pelat nomor tersebut kemudian ditinggalkan di rumah Saksi PAICONG. Setelah mengubah ciri fisik kendaraan tersebut, Terdakwa pulang ke rumahnya. Sesampainya di rumah, adik Terdakwa yang bernama Sdr. EENG memberitahukan bahwa aksi Terdakwa saat mengambil sepeda motor tersebut telah terekam kamera CCTV dan menjadi viral. Sdr. EENG menyuruh Terdakwa untuk segera memulangkan sepeda motor tersebut kepada pemiliknya. Karena merasa panik, Terdakwa membuat cerita seolah-olah Terdakwa adalah pihak yang menemukan sepeda motor tersebut, lalu Terdakwa membawa dan menyembunyikan sepeda motor itu di sebuah Rumah kosong di pinggir danau Teluk Uma Kel. Teluk Uma kec. tebing Kab. karimun. Kemudian Terdakwa menghubungi pihak Kepolisian Polsek Tebing dan berpura-pura menginformasikan bahwa Terdakwa telah mengetahui lokasi keberadaan sepeda motor yang sedang viral tersebut. Namun, setelah pihak kepolisian menemukan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Tipe Vega R warna Hitam Nopol BP 4217 AK di lokasi tersebut dan melakukan interogasi mendalam, cerita kebohongan Terdakwa akhirnya terbongkar, Terdakwa pun mengakui bahwa cerita tersebut hanyalah karangan semata untuk menutupi perbuatannya, dan Terdakwalah yang telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Tipe Vega R warna Hitam Nopol BP 4217 AK lalu menyembunyikannya di rumah kosong itu.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, Saksi Korban HENDRY KURNIAWAN ALS HENDRY BIN SYAWAL mengalami kerugian sebesar Rp. Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) atau sejumlah itu, dan pada saat terdakwa mengambil motor tersebut, terdakwa tidak ada meminta izin kepada pemiiliknya yang sah yaitu saksi korban HENDRY KURNIAWAN ALS HENDRY BIN SYAWAL.

 

-------------------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab undang-Undang Hukum Pidana ------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88