INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 14/Pid.B/2026/PN Tbk | 1.MIRZA FOLENDA, S.H. 2.RIRIS MONICA SARI SIMARMATA, S.H. 3.PANJI ADHYAKSA SUNARYO, S.H |
RANGI ULFA OKTARINA Als RANGI Binti DARMAN (Alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Feb. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||||
| Nomor Perkara | 14/Pid.B/2026/PN Tbk | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 12 Feb. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 403 /L.10.12/Eoh.2/02/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | DAKWAAN
KESATU
PRIMAIR
--------Bahwa Terdakwa RANGI ULFA OKTARINA Als RANGI Binti DARMAN (Alm) pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Perumahan Balai City Garden RT/RW.005/001 Kel. Kapling, Kec. Tebing, Kab. Karimun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain yang ada dalam penguasaannya karena hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk itu”, perbuatan tersebut oleh Terdakwa diakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa RANGI ULFA OKTARINA Als RANGI Binti DARMAN (Alm) bekerja sebagai Marketing Executive pada PT Mulia Realty Batindo berdasarkan kontrak kerja tanggal 21 Mei 2012 dengan tugas pokok melakukan promosi, pemasaran dan menerima konsumen yang melakukan pembelian asset perumahan milik PT Mulia Realty Batindo.
- Bahwa berawal pada pada tanggal 07 Maret 2024 saksi Henny menghubungi Terdakwa untuk menanyakan 3 (tiga) bidang tanah kosong milik PT Mulia Realty Batindo yang berada di Perumahan Balai City Garden Kab Karimun, kemudian saksi Henny menanyakan harga tanah tersebut kepada Terdakwa dan Terdakwa mengatakan bahwa harga tanah tersebut adalah sebesar Rp.1.220.000.000, kemudian saksi Henny tidak jadi membeli 3 (tiga) bidang tanah melainkan hanya 1 (satu) bidang tanah dengan harga Rp.560.000.000 dengan ukuran 300 m2, kemudian saksi Henny menawar kembali tanah tersebut harga menjadi Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) untuk 1 (satu) kaplingnya dan jika 3 (tiga) kapling saksi Henny menawar dengan harga sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada saksi Henny akan menanyakan terlebih dahulu kepada pimpinannya dan kemudian Terdakwa mengatakan kepada saksi Henny bahwa harga tanah tersebut untuk 1 (satu) kaplingnya sebesar Rp.426.000.000,- (empat ratus dua puluh enam juta rupiah) dan biaya pengurusan pajak dan lain-lain ditanggung oleh perusahaan dan pada saat itu saksi Henny menawar dengan harga Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan pajak serta lain-lainnya ditanggung oleh pihak perusahaan dan kemudian Terdakwa mengatakan kepada saksi Henny bahwa pimpinannya tidak mau dengan harga sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan mendengar hal tersebut kemudian saksi Henny batal membeli tanah tersebut karena tidak cocok dengan harganya.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 10 Mei 2024 Terdakwa kembali menghubungi saksi Henny melalui telepon dan saksi Henny memberitahukan bahwa pimpinan perusahaan PT Mulia Realty Batindo menyetujui harga sebesar Rp.400.000.000 untuk 1 (satu) bidang tanah dan semua biaya administrasi untuk proses balik nama sertifikatnya akan ditanggung oleh PT.Mulia Realty Batindo, saksi Henny tertarik dengan tawaran tersebut. Selanjutnya pada tanggal 22 Mei 2024 Terdakwa Henny meminta saksi Henny untuk membayar booking fee terlebih dahulu. Kemudian ranggal 23 Mei 2023 Terdakwa menghubungi saksi Henny untuk menanyakan “hari ini jadi booking unit itu? Cukup ktp dan dan uang tanda jadi dl, Setelah pembayaran baru siapin data kk dan npwp untuk AJB notaris” kemudan saksi Henny menanyakan apakah setelahnya tanah tersebut langsung menjadi hak milik atau tidak, kemudian Terdakwa mengatakan tanah tersebut langsung hak milik. Kemudian pada tanggal 24 Mei 2024 saudari RANGI ULFA OKTARINA kembali mengirim pesan WhatsApp kepada saksi dengan pesan “Heny,,Gpp hari ini booking unit dl, Untuk pembayarannya bs Nnti diatur spt apa, yg penting saling berkabar,, tenang aja jika meleset dari 2 minggu booking fee gak hangus kok”. Kemudian pada tanggal 25 Mei 2024 saksi Henny melakukan pembayaran booking fee sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk pembelian sebidang tanah milik PT.MULIA REALTY BATINDO yang terletak di Blok. B4-2A yang diserahkan oleh ibu saksi Henny kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa membuat kwitansi pembayaran tanggal 25 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh Terdakwa di atas materai Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Kemudian Terdakwa juga membuat SURAT TANDA JADI No. IV/BCG/V/2024 tanggal 25 Mei 2024 yang isinya bahwa saksi telah melakukan pembelian Tanah Kavling milik PT.MULIA REALTY BATINDO dengan harga sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan telah membayar uang tanda jadi sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan sisa pembayaran sebesar Rp.390.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah) akan dilakukan pembayaran secara angsuran sebanyak 2 (dua) kali angsuran.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 03 Juni 2024 saksi Henny melakukan pembayaran kepada Terdakwa sebensar Rp.190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah) dan Terdakwa kemudian membuat kwitansi pembayaran. Selanjutnya apda tanggal 10 Juni 2024 saksi Henny kembali melakukan pembayaran Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sebagai pembayaran pelunasan dan setelah menerima uang tersebut kemudian saudari RANGI ULFA OKTARINA membuatkan kwitansi pembayaran tanggal 10 Juni 2024 yang ditanda tangani oleh Terdakwa di atas materai Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Setelah saksi Henny melakukan pembayaran kepada Terdakwa, selanjutnya saksi Henny menanyakan kelanjutan pembuatan sertifikat tanah Tersebut dan Terdakwa mengatakan kepada saksi Henny bahwa sertifikat tanah akan segera di proses secepatnya akan tetapi proses pembuatan sertifikat tanah tersebut tidak juga dilakukan oleh Terdakwa dan kemudian pada tanggal 12 Juli 2024 pada saat saksi Henny sedang berada di Malaysia, saksi Henny kembali menanyakan perihal sertifikat tanah tersebut kepada Terdakwa dan pada saat itu Terdakwa mengatakan kepada saksi Henny bahwa keesokan harinya pada tanggal 13 Juli 2024 Terdakwa akan datang ke Malaysia untuk menemui saksi Henny bersama dengan Notaris PT.MULIA REALTY BATINDO yaitu saksi Juniana Sulistina Hoetaoeroek untuk meminta tandatangan saksi Henny dan setelah itu pada tanggal 13 Juli 2024 Terdakwa bersama dengan saksi JUNIANA SULISTINA HOETAOEROEK, menemui saksi Henny di Malaysia dan meminta tanda tangan dan paraf saksi Henny pada setiap lembar dalam Surat Perjanjian Ikatan Jual Beli (Perumahan Balai City Garden) No. B4-2A/BCG/CB/VI/2023 tanggal 10 Juni 2024 yang isi surat tersebut menyebutkan bahwa saudari HENNY telah melakukan pembelian 1 (satu) unit kavling Blok. B4 No. 2A milik PT.Mulia Realty Batindo dengan pembayaran dilakukan dengan cara cash bertahap yaitu pada tanggal 25 Mei 2024 telah melakukan pembayaran sebesar Rp.10,000,000,- (sepuluh juta rupiah), Angsuran Ke-1 (pertama) sebesar Rp.190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah) telah dibayarkan pada tanggal 3 Juni 2024 dan angsuran Ke-2 (kedua) sebsar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) telah dibayarkan pada tanggal 10 Juni 2024 dan setelah saksi Henny menandatangani surat tersebut kemudian keesokan harinya bersama-sama dengan saksi Juniana Sulistina Hoetaoeroek kembali ke Karimun.
- Selanjutnya pada tanggal 15 Juli 2024 di Kantor PT.Mulia Realty Batindo yang berada di Jl. Raja Oesman Blok. A2 No. 1 Kel. Kapling Kec. Tebing Kab. Karimun Terdakwa membuat ulang lembar pertama Surat Perjanjian Ikatan Jual Beli (Perumahan Balai City Garden) No. B4-2A/BCG/CB/VI/2023 dan kemudian lembar pertama tersebut untuk paraf saksi Henny dipalsukan oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa menggabungkan lembar pertama tersebut dengan lembar yang lainnya sebanyak 2 (dua) rangkap dan setelah itu Terdakwa mengirim 2 (dua) rangkap surat tersebut ke Kantor PT.Mulia Realty Batindo yang ada di Kota Batam dan setelah kedua rangkap surat tersebut ditandatangani oleh Komisaris PT.Mulia Realty Batindo yang bernama ROSTINA CHANDRA, SE kemudian 1 (satu) rangkapnya di kirimkan kembali ke Kantor PT.Mulia Realty Batindo Kab. Karimun dan 1 (satu) rangkapnya lagi tetap tinggal di Kantor PT.Mulia Realty Batindo yang berada di Kota Batam. Setelah Terdakwa menerima 1 (satu) rangkap surat tersebut, seharusnya surat tersebut Terdakwa serahkan kepada saksi Henny akan tetapi tidak Terdakwa serahkan karena jika Terdakwa menyerahkan kepada saksi Henny maka saksi Henny akan mengetahui bahwa harag sebidang tanah yang dibelinya tersebut hanya sebesar Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) saja dan kemudian Terdakwa menyimpan 1 (satu) rangkap surat tersebut bersama lembar pertama surat asli paraf saksi Henny di rumah Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya sejak bulan Juli 2024, Terdakwa tidak memproses balik nama sertifikat tanah tersebut sehingga Terdakwa selalu ditanya oleh saksi Henny dan Terdakwa selalu memberikan alasan. Hingga pada bulan Mei 2025 Terdakwa tidak juga menyelesaikan proses jual beli tanah tersebut, kemudian saksi Henny bertanya kepada pimpinan PT.Mulia Realti Batindo yaitu saksi Mulia Pamadi, barulah diketahui bahwa uang pembayaran yang telah saksi Henny serahkan kepada Terdakwa sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) hanya dibayarkan kepada PT.MULIA REALTY BATINDO sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) saja sehingga proses balik nama sertifikat tanah tersebut tidak bisa diproses karena saksi Henny dianggap oleh pihak perusahan belum melakukan pembayaran secara lunas dan masih kurang pembayaran sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) lagi dan ternyata harga tanah tersebut di jual oleh pihak perusahaan dengan harga hanya sebesar Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) saja dan pada saat Terdakwa melakukan penyetoran uang pembelian tanah tersebt kepada PT Mulia Realty Batindo sebesar Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah), Terdakwa membuat Surat Tanda Jadi baru dengan cara memalsukan paraf saksi Henny pada lembar pertama dokumen tersebut.
- Bahwa Terdakwa menggunakan uang milik saksi Henny untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
- Kemudian pada tangggal 02 Juni 2025, PT Mulia Realti Batindo mengembalikan uang sebesar Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) yang disetorkan Terdakwa kepada saksi Henny. Sehingga akibat perbuatan Terdakwa, saksi Henny mengalami kerugian sebesar Rp.200.000.000.
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana----------------------------
SUBSIDAIR
--------Bahwa Terdakwa RANGI ULFA OKTARINA Als RANGI Binti DARMAN (Alm) pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Perumahan Balai City Garden RT/RW.005/001 Kel. Kapling, Kec. Tebing, Kab. Karimun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain yang ada dalam penguasaannya bukan karena tindak pidana”, perbuatan tersebut oleh Terdakwa diakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada pada tanggal 07 Maret 2024 saksi Henny menghubungi Terdakwa untuk menanyakan 3 (tiga) bidang tanah kosong milik PT Mulia Realty Batindo yang berada di Perumahan Balai City Garden Kab Karimun, kemudian saksi Henny menanyakan harga tanah tersebut kepada Terdakwa dan Terdakwa mengatakan bahwa harga tanah tersebut adalah sebesar Rp.1.220.000.000, kemudian saksi Henny tidak jadi membeli 3 (tiga) bidang tanah melainkan hanya 1 (satu) bidang tanah dengan harga Rp.560.000.000 dengan ukuran 300 m2, kemudian saksi Henny menawar kembali tanah tersebut harga menjadi Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) untuk 1 (satu) kaplingnya dan jika 3 (tiga) kapling saksi Henny menawar dengan harga sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada saksi Henny akan menanyakan terlebih dahulu kepada pimpinannya dan kemudian Terdakwa mengatakan kepada saksi Henny bahwa harga tanah tersebut untuk 1 (satu) kaplingnya sebesar Rp.426.000.000,- (empat ratus dua puluh enam juta rupiah) dan biaya pengurusan pajak dan lain-lain ditanggung oleh perusahaan dan pada saat itu saksi Henny menawar dengan harga Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan pajak serta lain-lainnya ditanggung oleh pihak perusahaan dan kemudian Terdakwa mengatakan kepada saksi Henny bahwa pimpinannya tidak mau dengan harga sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan mendengar hal tersebut kemudian saksi Henny batal membeli tanah tersebut karena tidak cocok dengan harganya.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 10 Mei 2024 Terdakwa kembali menghubungi saksi Henny melalui telepon dan saksi Henny memberitahukan bahwa pimpinan perusahaan PT Mulia Realty Batindo menyetujui harga sebesar Rp.400.000.000 untuk 1 (satu) bidang tanah dan semua biaya administrasi untuk proses balik nama sertifikatnya akan ditanggung oleh PT.Mulia Realty Batindo, saksi Henny tertarik dengan tawaran tersebut. Selanjutnya pada tanggal 22 Mei 2024 Terdakwa Henny meminta saksi Henny untuk membayar booking fee terlebih dahulu. Kemudian ranggal 23 Mei 2023 Terdakwa menghubungi saksi Henny untuk menanyakan “hari ini jadi booking unit itu? Cukup ktp dan dan uang tanda jadi dl, Setelah pembayaran baru siapin data kk dan npwp untuk AJB notaris” kemudan saksi Henny menanyakan apakah setelahnya tanah tersebut langsung menjadi hak milik atau tidak, kemudian Terdakwa mengatakan tanah tersebut langsung hak milik. Kemudian pada tanggal 24 Mei 2024 saudari RANGI ULFA OKTARINA kembali mengirim pesan WhatsApp kepada saksi dengan pesan “Heny,,Gpp hari ini booking unit dl, Untuk pembayarannya bs Nnti diatur spt apa, yg penting saling berkabar,, tenang aja jika meleset dari 2 minggu booking fee gak hangus kok”. Kemudian pada tanggal 25 Mei 2024 saksi Henny melakukan pembayaran booking fee sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk pembelian sebidang tanah milik PT.MULIA REALTY BATINDO yang terletak di Blok. B4-2A yang diserahkan oleh ibu saksi Henny kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa membuat kwitansi pembayaran tanggal 25 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh Terdakwa di atas materai Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Kemudian Terdakwa juga membuat SURAT TANDA JADI No. IV/BCG/V/2024 tanggal 25 Mei 2024 yang isinya bahwa saksi telah melakukan pembelian Tanah Kavling milik PT.MULIA REALTY BATINDO dengan harga sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan telah membayar uang tanda jadi sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan sisa pembayaran sebesar Rp.390.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah) akan dilakukan pembayaran secara angsuran sebanyak 2 (dua) kali angsuran.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 03 Juni 2024 saksi Henny melakukan pembayaran kepada Terdakwa sebensar Rp.190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah) dan Terdakwa kemudian membuat kwitansi pembayaran. Selanjutnya apda tanggal 10 Juni 2024 saksi Henny kembali melakukan pembayaran Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sebagai pembayaran pelunasan dan setelah menerima uang tersebut kemudian saudari RANGI ULFA OKTARINA membuatkan kwitansi pembayaran tanggal 10 Juni 2024 yang ditanda tangani oleh Terdakwa di atas materai Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Setelah saksi Henny melakukan pembayaran kepada Terdakwa, selanjutnya saksi Henny menanyakan kelanjutan pembuatan sertifikat tanah Tersebut dan Terdakwa mengatakan kepada saksi Henny bahwa sertifikat tanah akan segera di proses secepatnya akan tetapi proses pembuatan sertifikat tanah tersebut tidak juga dilakukan oleh Terdakwa dan kemudian pada tanggal 12 Juli 2024 pada saat saksi Henny sedang berada di Malaysia, saksi Henny kembali menanyakan perihal sertifikat tanah tersebut kepada Terdakwa dan pada saat itu Terdakwa mengatakan kepada saksi Henny bahwa keesokan harinya pada tanggal 13 Juli 2024 Terdakwa akan datang ke Malaysia untuk menemui saksi Henny bersama dengan Notaris PT.MULIA REALTY BATINDO yaitu saksi Juniana Sulistina Hoetaoeroek untuk meminta tandatangan saksi Henny dan setelah itu pada tanggal 13 Juli 2024 Terdakwa bersama dengan saksi JUNIANA SULISTINA HOETAOEROEK, menemui saksi Henny di Malaysia dan meminta tanda tangan dan paraf saksi Henny pada setiap lembar dalam Surat Perjanjian Ikatan Jual Beli (Perumahan Balai City Garden) No. B4-2A/BCG/CB/VI/2023 tanggal 10 Juni 2024 yang isi surat tersebut menyebutkan bahwa saudari HENNY telah melakukan pembelian 1 (satu) unit kavling Blok. B4 No. 2A milik PT.Mulia Realty Batindo dengan pembayaran dilakukan dengan cara cash bertahap yaitu pada tanggal 25 Mei 2024 telah melakukan pembayaran sebesar Rp.10,000,000,- (sepuluh juta rupiah), Angsuran Ke-1 (pertama) sebesar Rp.190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah) telah dibayarkan pada tanggal 3 Juni 2024 dan angsuran Ke-2 (kedua) sebsar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) telah dibayarkan pada tanggal 10 Juni 2024 dan setelah saksi Henny menandatangani surat tersebut kemudian keesokan harinya bersama-sama dengan saksi Juniana Sulistina Hoetaoeroek kembali ke Karimun.
- Selanjutnya pada tanggal 15 Juli 2024 di Kantor PT.Mulia Realty Batindo yang berada di Jl. Raja Oesman Blok. A2 No. 1 Kel. Kapling Kec. Tebing Kab. Karimun Terdakwa membuat ulang lembar pertama Surat Perjanjian Ikatan Jual Beli (Perumahan Balai City Garden) No. B4-2A/BCG/CB/VI/2023 dan kemudian lembar pertama tersebut untuk paraf saksi Henny dipalsukan oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa menggabungkan lembar pertama tersebut dengan lembar yang lainnya sebanyak 2 (dua) rangkap dan setelah itu Terdakwa mengirim 2 (dua) rangkap surat tersebut ke Kantor PT.Mulia Realty Batindo yang ada di Kota Batam dan setelah kedua rangkap surat tersebut ditandatangani oleh Komisaris PT.Mulia Realty Batindo yang bernama ROSTINA CHANDRA, SE kemudian 1 (satu) rangkapnya di kirimkan kembali ke Kantor PT.Mulia Realty Batindo Kab. Karimun dan 1 (satu) rangkapnya lagi tetap tinggal di Kantor PT.Mulia Realty Batindo yang berada di Kota Batam. Setelah Terdakwa menerima 1 (satu) rangkap surat tersebut, seharusnya surat tersebut Terdakwa serahkan kepada saksi Henny akan tetapi tidak Terdakwa serahkan karena jika Terdakwa menyerahkan kepada saksi Henny maka saksi Henny akan mengetahui bahwa harag sebidang tanah yang dibelinya tersebut hanya sebesar Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) saja dan kemudian Terdakwa menyimpan 1 (satu) rangkap surat tersebut bersama lembar pertama surat asli paraf saksi Henny di rumah Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya sejak bulan Juli 2024, Terdakwa tidak memproses balik nama sertifikat tanah tersebut sehingga Terdakwa selalu ditanya oleh saksi Henny dan Terdakwa selalu memberikan alasan. Hingga pada bulan Mei 2025 Terdakwa tidak juga menyelesaikan proses jual beli tanah tersebut, kemudian saksi Henny bertanya kepada pimpinan PT.Mulia Realti Batindo yaitu saksi Mulia Pamadi, barulah diketahui bahwa uang pembayaran yang telah saksi Henny serahkan kepada Terdakwa sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) hanya dibayarkan kepada PT.MULIA REALTY BATINDO sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) saja sehingga proses balik nama sertifikat tanah tersebut tidak bisa diproses karena saksi Henny dianggap oleh pihak perusahan belum melakukan pembayaran secara lunas dan masih kurang pembayaran sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) lagi dan ternyata harga tanah tersebut di jual oleh pihak perusahaan dengan harga hanya sebesar Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) saja dan pada saat Terdakwa melakukan penyetoran uang pembelian tanah tersebt kepada PT Mulia Realty Batindo sebesar Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah), Terdakwa membuat Surat Tanda Jadi baru dengan cara memalsukan paraf saksi Henny pada lembar pertama dokumen tersebut.
- Bahwa Terdakwa menggunakan uang milik saksi Henny untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
- Kemudian pada tangggal 02 Juni 2025, PT Mulia Realti Batindo mengembalikan uang sebesar Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) yang disetorkan Terdakwa kepada saksi Henny. Sehingga akibat perbuatan Terdakwa, saksi Henny mengalami kerugian sebesar Rp.200.000.000.
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana----------------------------
ATAU
KEDUA
-----------Bahwa Terdakwa RANGI ULFA OKTARINA Als RANGI Binti DARMAN (Alm) pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Kantor PT.Mulia Realty Batindo yang berada di Jl. Raja Oesman Blok. A2 No. 1 Kel. Kapling Kec. Tebing Kab. Karimun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu”, perbuatan tersebut oleh diakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------
- Bahwa Terdakwa RANGI ULFA OKTARINA Als RANGI Binti DARMAN (Alm) bekerja sebagai Marketing Executive pada PT Mulia Realty Batindo berdasarkan kontrak kerja tanggal 21 Mei 2012 dengan tugas pokok melakukan promosi, pemasaran dan menerima konsumen yang melakukan pembelian asset perumahan milik PT Mulia Realty Batindo.
- Bahwa berawal pada tanggal 07 Maret 2024 saksi Henny menghubungi Terdakwa untuk menanyakan 3 (tiga) bidang tanah kosong milik PT Mulia Realty Batindo yang berada di Perumahan Balai City Garden Kab Karimun, kemudian saksi Henny menanyakan harga tanah tersebut kepada Terdakwa dan Terdakwa mengatakan bahwa harga tanah tersebut adalah sebesar Rp.1.220.000.000, kemudian saksi Henny tidak jadi membeli 3 (tiga) bidang tanah melainkan hanya 1 (satu) bidang tanah dengan harga Rp.560.000.000 dengan ukuran 300 m2, kemudian saksi Henny menawar kembali tanah tersebut harga menjadi Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) untuk 1 (satu) kaplingnya dan jika 3 (tiga) kapling saksi Henny menawar dengan harga sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada saksi Henny akan menanyakan terlebih dahulu kepada pimpinannya dan kemudian Terdakwa mengatakan kepada saksi Henny bahwa harga tanah tersebut untuk 1 (satu) kaplingnya sebesar Rp.426.000.000,- (empat ratus dua puluh enam juta rupiah) dan biaya pengurusan pajak dan lain-lain ditanggung oleh perusahaan dan pada saat itu saksi Henny menawar dengan harga Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan pajak serta lain-lainnya ditanggung oleh pihak perusahaan dan kemudian Terdakwa mengatakan kepada saksi Henny bahwa pimpinannya tidak mau dengan harga sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan mendengar hal tersebut kemudian saksi Henny batal membeli tanah tersebut karena tidak cocok dengan harganya.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 10 Mei 2024 Terdakwa kembali menghubungi saksi Henny melalui telepon dan saksi Henny memberitahukan bahwa pimpinan perusahaan PT Mulia Realty Batindo menyetujui harga sebesar Rp.400.000.000 untuk 1 (satu) bidang tanah dan semua biaya administrasi untuk proses balik nama sertifikatnya akan ditanggung oleh PT.Mulia Realty Batindo, saksi Henny tertarik dengan tawaran tersebut. Selanjutnya pada tanggal 22 Mei 2024 Terdakwa Henny meminta saksi Henny untuk membayar booking fee terlebih dahulu. Kemudian ranggal 23 Mei 2023 Terdakwa menghubungi saksi Henny untuk menanyakan “hari ini jadi booking unit itu? Cukup ktp dan dan uang tanda jadi dl, Setelah pembayaran baru siapin data kk dan npwp untuk AJB notaris” kemudan saksi Henny menanyakan apakah setelahnya tanah tersebut langsung menjadi hak milik atau tidak, kemudian Terdakwa mengatakan tanah tersebut langsung hak milik. Kemudian pada tanggal 24 Mei 2024 saudari RANGI ULFA OKTARINA kembali mengirim pesan WhatsApp kepada saksi dengan pesan “Heny,,Gpp hari ini booking unit dl, Untuk pembayarannya bs Nnti diatur spt apa, yg penting saling berkabar,, tenang aja jika meleset dari 2 minggu booking fee gak hangus kok”. Kemudian pada tanggal 25 Mei 2024 saksi Henny melakukan pembayaran booking fee sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk pembelian sebidang tanah milik PT.MULIA REALTY BATINDO yang terletak di Blok. B4-2A yang diserahkan oleh ibu saksi Henny kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa membuat kwitansi pembayaran tanggal 25 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh Terdakwa di atas materai Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Kemudian Terdakwa juga membuat SURAT TANDA JADI No. IV/BCG/V/2024 tanggal 25 Mei 2024 yang isinya bahwa saksi telah melakukan pembelian Tanah Kavling milik PT.MULIA REALTY BATINDO dengan harga sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan telah membayar uang tanda jadi sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan sisa pembayaran sebesar Rp.390.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah) akan dilakukan pembayaran secara angsuran sebanyak 2 (dua) kali angsuran.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 03 Juni 2024 saksi Henny melakukan pembayaran kepada Terdakwa sebensar Rp.190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah) dan Terdakwa kemudian membuat kwitansi pembayaran. Selanjutnya apda tanggal 10 Juni 2024 saksi Henny kembali melakukan pembayaran Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sebagai pembayaran pelunasan dan setelah menerima uang tersebut kemudian saudari RANGI ULFA OKTARINA membuatkan kwitansi pembayaran tanggal 10 Juni 2024 yang ditanda tangani oleh Terdakwa di atas materai Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Setelah saksi Henny melakukan pembayaran kepada Terdakwa, selanjutnya saksi Henny menanyakan kelanjutan pembuatan sertifikat tanah Tersebut dan Terdakwa mengatakan kepada saksi Henny bahwa sertifikat tanah akan segera di proses secepatnya akan tetapi proses pembuatan sertifikat tanah tersebut tidak juga dilakukan oleh Terdakwa dan kemudian pada tanggal 12 Juli 2024 pada saat saksi Henny sedang berada di Malaysia, saksi Henny kembali menanyakan perihal sertifikat tanah tersebut kepada Terdakwa dan pada saat itu Terdakwa mengatakan kepada saksi Henny bahwa keesokan harinya pada tanggal 13 Juli 2024 Terdakwa akan datang ke Malaysia untuk menemui saksi Henny bersama dengan Notaris PT.MULIA REALTY BATINDO yaitu saksi Juniana Sulistina Hoetaoeroek untuk meminta tandatangan saksi Henny dan setelah itu pada tanggal 13 Juli 2024 Terdakwa bersama dengan saksi JUNIANA SULISTINA HOETAOEROEK, menemui saksi Henny di Malaysia dan meminta tanda tangan dan paraf saksi Henny pada setiap lembar dalam Surat Perjanjian Ikatan Jual Beli (Perumahan Balai City Garden) No. B4-2A/BCG/CB/VI/2023 tanggal 10 Juni 2024 yang isi surat tersebut menyebutkan bahwa saudari HENNY telah melakukan pembelian 1 (satu) unit kavling Blok. B4 No. 2A milik PT.Mulia Realty Batindo dengan pembayaran dilakukan dengan cara cash bertahap yaitu pada tanggal 25 Mei 2024 telah melakukan pembayaran sebesar Rp.10,000,000,- (sepuluh juta rupiah), Angsuran Ke-1 (pertama) sebesar Rp.190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah) telah dibayarkan pada tanggal 3 Juni 2024 dan angsuran Ke-2 (kedua) sebsar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) telah dibayarkan pada tanggal 10 Juni 2024 dan setelah saksi Henny menandatangani surat tersebut kemudian keesokan harinya bersama-sama dengan saksi Juniana Sulistina Hoetaoeroek kembali ke Karimun.
- Selanjutnya pada tanggal 15 Juli 2024 di Kantor PT.Mulia Realty Batindo yang berada di Jl. Raja Oesman Blok. A2 No. 1 Kel. Kapling Kec. Tebing Kab. Karimun Terdakwa membuat ulang lembar pertama Surat Perjanjian Ikatan Jual Beli (Perumahan Balai City Garden) No. B4-2A/BCG/CB/VI/2023 dan kemudian lembar pertama tersebut untuk paraf saksi Henny dipalsukan oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa menggabungkan lembar pertama tersebut dengan lembar yang lainnya sebanyak 2 (dua) rangkap dan setelah itu Terdakwa mengirim 2 (dua) rangkap surat tersebut ke Kantor PT.Mulia Realty Batindo yang ada di Kota Batam dan setelah kedua rangkap surat tersebut ditandatangani oleh Komisaris PT.Mulia Realty Batindo yang bernama ROSTINA CHANDRA, SE kemudian 1 (satu) rangkapnya di kirimkan kembali ke Kantor PT.Mulia Realty Batindo Kab. Karimun dan 1 (satu) rangkapnya lagi tetap tinggal di Kantor PT.Mulia Realty Batindo yang berada di Kota Batam. Setelah Terdakwa menerima 1 (satu) rangkap surat tersebut, seharusnya surat tersebut Terdakwa serahkan kepada saksi Henny akan tetapi tidak Terdakwa serahkan karena jika Terdakwa menyerahkan kepada saksi Henny maka saksi Henny akan mengetahui bahwa harag sebidang tanah yang dibelinya tersebut hanya sebesar Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) saja dan kemudian Terdakwa menyimpan 1 (satu) rangkap surat tersebut bersama lembar pertama surat asli paraf saksi Henny di rumah Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya sejak bulan Juli 2024, Terdakwa tidak memproses balik nama sertifikat tanah tersebut sehingga Terdakwa selalu ditanya oleh saksi Henny dan Terdakwa selalu memberikan alasan. Hingga pada bulan Mei 2025 Terdakwa tidak juga menyelesaikan proses jual beli tanah tersebut, kemudian saksi Henny bertanya kepada pimpinan PT.Mulia Realti Batindo yaitu saksi Mulia Pamadi, barulah diketahui bahwa uang pembayaran yang telah saksi Henny serahkan kepada Terdakwa sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) hanya dibayarkan kepada PT.MULIA REALTY BATINDO sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) saja sehingga proses balik nama sertifikat tanah tersebut tidak bisa diproses karena saksi Henny dianggap oleh pihak perusahan belum melakukan pembayaran secara lunas dan masih kurang pembayaran sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) lagi dan ternyata harga tanah tersebut di jual oleh pihak perusahaan dengan harga hanya sebesar Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) saja dan pada saat Terdakwa melakukan penyetoran uang pembelian tanah tersebt kepada PT Mulia Realty Batindo sebesar Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah), Terdakwa membuat Surat Tanda Jadi baru dengan cara memalsukan paraf saksi Henny pada lembar pertama dokumen tersebut.
- Bahwa Terdakwa menggunakan uang milik saksi Henny untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
- Kemudian pada tangggal 02 Juni 2025, PT Mulia Realti Batindo mengembalikan uang sebesar Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) yang disetorkan Terdakwa kepada saksi Henny. Sehingga akibat perbuatan Terdakwa, saksi Henny mengalami kerugian sebesar Rp.200.000.000.
- Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 4293/DTF/2025 tanggal 15 Desember 2025 diperoleh kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut : Hasil pemeriksaan bahwa tanda tangan atas nama HENNY bukti (QT) adalah tanda tangan karangan atau Spurious Signature karena mempunyai bentuk umum (general design) yang berbeda dan tidak mengacu/meniru pada tanda tangan HENNY pembanding (KT).
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHPIdana jo Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
--------Bahwa Terdakwa RANGI ULFA OKTARINA Als RANGI Binti DARMAN (Alm) pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Perumahan Balai City Garden RT/RW.005/001 Kel. Kapling, Kec. Tebing, Kab. Karimun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang”, perbuatan tersebut oleh Terdakwa diakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------
- Bahwa berawal pada pada tanggal 07 Maret 2024 saksi Henny menghubungi Terdakwa untuk menanyakan 3 (tiga) bidang tanah kosong milik PT Mulia Realty Batindo yang berada di Perumahan Balai City Garden Kab Karimun, kemudian saksi Henny menanyakan harga tanah tersebut kepada Terdakwa dan Terdakwa mengatakan bahwa harga tanah tersebut adalah sebesar Rp.1.220.000.000, kemudian saksi Henny tidak jadi membeli 3 (tiga) bidang tanah melainkan hanya 1 (satu) bidang tanah dengan harga Rp.560.000.000 dengan ukuran 300 m2, kemudian saksi Henny menawar kembali tanah tersebut harga menjadi Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) untuk 1 (satu) kaplingnya dan jika 3 (tiga) kapling saksi Henny menawar dengan harga sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada saksi Henny akan menanyakan terlebih dahulu kepada pimpinannya dan kemudian Terdakwa mengatakan kepada saksi Henny bahwa harga tanah tersebut untuk 1 (satu) kaplingnya sebesar Rp.426.000.000,- (empat ratus dua puluh enam juta rupiah) dan biaya pengurusan pajak dan lain-lain ditanggung oleh perusahaan dan pada saat itu saksi Henny menawar dengan harga Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan pajak serta lain-lainnya ditanggung oleh pihak perusahaan dan kemudian Terdakwa mengatakan kepada saksi Henny bahwa pimpinannya tidak mau dengan harga sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan mendengar hal tersebut kemudian saksi Henny batal membeli tanah tersebut karena tidak cocok dengan harganya.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 10 Mei 2024 Terdakwa kembali menghubungi saksi Henny melalui telepon dan saksi Henny memberitahukan bahwa pimpinan perusahaan PT Mulia Realty Batindo menyetujui harga sebesar Rp.400.000.000 untuk 1 (satu) bidang tanah dan semua biaya administrasi untuk proses balik nama sertifikatnya akan ditanggung oleh PT.Mulia Realty Batindo, saksi Henny tertarik dengan tawaran tersebut. Selanjutnya pada tanggal 22 Mei 2024 Terdakwa Henny meminta saksi Henny untuk membayar booking fee terlebih dahulu. Kemudian ranggal 23 Mei 2023 Terdakwa menghubungi saksi Henny untuk menanyakan “hari ini jadi booking unit itu? Cukup ktp dan dan uang tanda jadi dl, Setelah pembayaran baru siapin data kk dan npwp untuk AJB notaris” kemudan saksi Henny menanyakan apakah setelahnya tanah tersebut langsung menjadi hak milik atau tidak, kemudian Terdakwa mengatakan tanah tersebut langsung hak milik. Kemudian pada tanggal 24 Mei 2024 saudari RANGI ULFA OKTARINA kembali mengirim pesan WhatsApp kepada saksi dengan pesan “Heny,,Gpp hari ini booking unit dl, Untuk pembayarannya bs Nnti diatur spt apa, yg penting saling berkabar,, tenang aja jika meleset dari 2 minggu booking fee gak hangus kok”. Kemudian pada tanggal 25 Mei 2024 saksi Henny melakukan pembayaran booking fee sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk pembelian sebidang tanah milik PT.MULIA REALTY BATINDO yang terletak di Blok. B4-2A yang diserahkan oleh ibu saksi Henny kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa membuat kwitansi pembayaran tanggal 25 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh Terdakwa di atas materai Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Kemudian Terdakwa juga membuat SURAT TANDA JADI No. IV/BCG/V/2024 tanggal 25 Mei 2024 yang isinya bahwa saksi telah melakukan pembelian Tanah Kavling milik PT.MULIA REALTY BATINDO dengan harga sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan telah membayar uang tanda jadi sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan sisa pembayaran sebesar Rp.390.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah) akan dilakukan pembayaran secara angsuran sebanyak 2 (dua) kali angsuran.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 03 Juni 2024 saksi Henny melakukan pembayaran kepada Terdakwa sebensar Rp.190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah) dan Terdakwa kemudian membuat kwitansi pembayaran. Selanjutnya apda tanggal 10 Juni 2024 saksi Henny kembali melakukan pembayaran Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sebagai pembayaran pelunasan dan setelah menerima uang tersebut kemudian saudari RANGI ULFA OKTARINA membuatkan kwitansi pembayaran tanggal 10 Juni 2024 yang ditanda tangani oleh Terdakwa di atas materai Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Setelah saksi Henny melakukan pembayaran kepada Terdakwa, selanjutnya saksi Henny menanyakan kelanjutan pembuatan sertifikat tanah Tersebut dan Terdakwa mengatakan kepada saksi Henny bahwa sertifikat tanah akan segera di proses secepatnya akan tetapi proses pembuatan sertifikat tanah tersebut tidak juga dilakukan oleh Terdakwa dan kemudian pada tanggal 12 Juli 2024 pada saat saksi Henny sedang berada di Malaysia, saksi Henny kembali menanyakan perihal sertifikat tanah tersebut kepada Terdakwa dan pada saat itu Terdakwa mengatakan kepada saksi Henny bahwa keesokan harinya pada tanggal 13 Juli 2024 Terdakwa akan datang ke Malaysia untuk menemui saksi Henny bersama dengan Notaris PT.MULIA REALTY BATINDO yaitu saksi Juniana Sulistina Hoetaoeroek untuk meminta tandatangan saksi Henny dan setelah itu pada tanggal 13 Juli 2024 Terdakwa bersama dengan saksi JUNIANA SULISTINA HOETAOEROEK, menemui saksi Henny di Malaysia dan meminta tanda tangan dan paraf saksi Henny pada setiap lembar dalam Surat Perjanjian Ikatan Jual Beli (Perumahan Balai City Garden) No. B4-2A/BCG/CB/VI/2023 tanggal 10 Juni 2024 yang isi surat tersebut menyebutkan bahwa saudari HENNY telah melakukan pembelian 1 (satu) unit kavling Blok. B4 No. 2A milik PT.Mulia Realty Batindo dengan pembayaran dilakukan dengan cara cash bertahap yaitu pada tanggal 25 Mei 2024 telah melakukan pembayaran sebesar Rp.10,000,000,- (sepuluh juta rupiah), Angsuran Ke-1 (pertama) sebesar Rp.190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah) telah dibayarkan pada tanggal 3 Juni 2024 dan angsuran Ke-2 (kedua) sebsar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) telah dibayarkan pada tanggal 10 Juni 2024 dan setelah saksi Henny menandatangani surat tersebut kemudian keesokan harinya bersama-sama dengan saksi Juniana Sulistina Hoetaoeroek kembali ke Karimun.
- Selanjutnya pada tanggal 15 Juli 2024 di Kantor PT.Mulia Realty Batindo yang berada di Jl. Raja Oesman Blok. A2 No. 1 Kel. Kapling Kec. Tebing Kab. Karimun Terdakwa membuat ulang lembar pertama Surat Perjanjian Ikatan Jual Beli (Perumahan Balai City Garden) No. B4-2A/BCG/CB/VI/2023 dan kemudian lembar pertama tersebut untuk paraf saksi Henny dipalsukan oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa menggabungkan lembar pertama tersebut dengan lembar yang lainnya sebanyak 2 (dua) rangkap dan setelah itu Terdakwa mengirim 2 (dua) rangkap surat tersebut ke Kantor PT.Mulia Realty Batindo yang ada di Kota Batam dan setelah kedua rangkap surat tersebut ditandatangani oleh Komisaris PT.Mulia Realty Batindo yang bernama ROSTINA CHANDRA, SE kemudian 1 (satu) rangkapnya di kirimkan kembali ke Kantor PT.Mulia Realty Batindo Kab. Karimun dan 1 (satu) rangkapnya lagi tetap tinggal di Kantor PT.Mulia Realty Batindo yang berada di Kota Batam. Setelah Terdakwa menerima 1 (satu) rangkap surat tersebut, seharusnya surat tersebut Terdakwa serahkan kepada saksi Henny akan tetapi tidak Terdakwa serahkan karena jika Terdakwa menyerahkan kepada saksi Henny maka saksi Henny akan mengetahui bahwa harag sebidang tanah yang dibelinya tersebut hanya sebesar Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) saja dan kemudian Terdakwa menyimpan 1 (satu) rangkap surat tersebut bersama lembar pertama surat asli paraf saksi Henny di rumah Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya sejak bulan Juli 2024, Terdakwa tidak memproses balik nama sertifikat tanah tersebut sehingga Terdakwa selalu ditanya oleh saksi Henny dan Terdakwa selalu memberikan alasan. Hingga pada bulan Mei 2025 Terdakwa tidak juga menyelesaikan proses jual beli tanah tersebut, kemudian saksi Henny bertanya kepada pimpinan PT.Mulia Realti Batindo yaitu saksi Mulia Pamadi, barulah diketahui bahwa uang pembayaran yang telah saksi Henny serahkan kepada Terdakwa sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) hanya dibayarkan kepada PT.MULIA REALTY BATINDO sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) saja sehingga proses balik nama sertifikat tanah tersebut tidak bisa diproses karena saksi Henny dianggap oleh pihak perusahan belum melakukan pembayaran secara lunas dan masih kurang pembayaran sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) lagi dan ternyata harga tanah tersebut di jual oleh pihak perusahaan dengan harga hanya sebesar Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) saja dan pada saat Terdakwa melakukan penyetoran uang pembelian tanah tersebt kepada PT Mulia Realty Batindo sebesar Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah), Terdakwa membuat Surat Tanda Jadi baru dengan cara memalsukan paraf saksi Henny pada lembar pertama dokumen tersebut.
- Kemudian pada tangggal 02 Juni 2025, PT Mulia Realti Batindo mengembalikan uang sebesar Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) yang disetorkan Terdakwa kepada saksi Henny. Sehingga akibat perbuatan Terdakwa, saksi Henny mengalami kerugian sebesar Rp.200.000.000.
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana---------------------------- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
