| Dakwaan |
PERTAMA
-----Bahwa Terdakwa RAHIMAH Alias RAY Binti MASRI dan Saksi SITI NUR SHAKIRA Alias SHASA Binti KARIA (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 4 September 2025 sekira pukul 13.21 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September tahun 2025 bertempat di halaman sebuah rumah yang beralamat di Jalan Pangkal Lanang RT/RW. 001/002, Kelurahan Moro Timur, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka”. Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis sekira pukul 13.21 wib Terdakwa dan Saksi SITI NUR SHAKIRA Alias SHASA Binti KARIA mendatangi rumah tempat tinggal Saksi KRISNAWATI Alias AMI Binti KADIR yang beralamat di Jalan Pangkal Lanang RT/RW. 001/002, Kelurahan Moro Timur, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, lalu Saksi SITI NUR SHAKIRA Alias SHASA Binti KARIA mengetuk pintu rumah yang kemudian dibuka oleh Saksi KRISNAWATI Alias AMI Binti KADIR. Setelah Saksi KRISNAWATI Alias AMI Binti KADIR membuka pintu, Terdakwa bertanya kepada Saksi KRISNAWATI Alias AMI Binti KADIR “kamu saudari Ami?” lalu dijawab oleh Saksi KRISNAWATI Alias AMI Binti KADIR “iya” kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi KRISNAWATI Alias AMI Binti KADIR “mengapa masih melakukan komunikasi dengan menantu saya”. Selanjutnya Terdakwa langsung menarik rambut dan menyeret Saksi KRISNAWATI Alias AMI Binti KADIR ke halaman rumah, lalu Terdakwa memukul wajah dan kepala Saksi KRISNAWATI Alias AMI Binti KADIR secara berulang-ulang menggunakan tangan, menendang wajah dan kepala Saksi KRISNAWATI Alias AMI Binti KADIR secara berulang-ulang menggunakan kaki, memukul wajah Saksi KRISNAWATI Alias AMI Binti KADIR secara berulang-ulang menggunakan sandal merk Clarenzo warna coklat, segera setelahnya Terdakwa berusaha untuk membuka baju Saksi KRISNAWATI Alias AMI Binti KADIR lalu Terdakwa membanting telepon seluler merk Vivo warna biru muda milik Saksi KRISNAWATI Alias AMI Binti KADIR, kemudian Saksi SITI NUR SHAKIRA Alias SHASA Binti KARIA memukul leher Saksi KRISNAWATI Alias AMI Binti KADIR sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan. Selanjutnya pada pukul 14.15 wib Terdakwa dan Saksi SITI NUR SHAKIRA Alias SHASA Binti KARIA membawa Saksi KRISNAWATI Alias AMI Binti KADIR menggunakan sepeda motor merk Honda warna Coklat, Type K1H02N14L0 A/T, nomor polisi BP 2365 QO, nomor rangka MH1KF1113GK836527, nomor mesin KF11E1834633 menuju rumah Saksi SITI NUR SHAKIRA Alias SHASA Binti KARIA dengan tujuan untuk memberikan nasehat kepada Saksi KRISNAWATI Alias AMI Binti KADIR.
- Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dan Saksi SITI NUR SHAKIRA Alias SHASA Binti KARIA merupakan kekerasan yang mengakibatkan luka-luka pada diri Saksi KRISNAWATI Alias AMI Binti KADIR sekaligus menimbulkan keonaran yang menyebabkan terganggunya ketertiban umum.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan Saksi SITI NUR SHAKIRA Alias SHASA Binti KARIA, Saksi KRISNAWATI Alias AMI Binti KADIR mengalami luka-luka berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 445/001/VISUM/2025/1012418, tanggal 5 September 2025 yang di keluarkan oleh UPT PUSKESMAS MORO dan ditanda tangani oleh dr. Budi Sofian Sembiring Meliala yang pada kesimpulannya telah dilakukan pemeriksaan terhadap seseorang perempuan berusia enam belas tahun yang pada seluruh tubuh ditemukan bejolan di ubun-ubun kepala dengan diameter 12 centimeter yang diakibatkan trauma benda tumpul.
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke 1 KUHP ---------
ATAU
KEDUA
----Bahwa Terdakwa RAHIMAH Alias RAY Binti MASRI dan Saksi SITI NUR SHAKIRA Alias SHASA Binti KARIA (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 4 September 2025 sekira pukul 13.21 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September tahun 2025 bertempat di halaman sebuah rumah yang beralamat di Jalan Pangkal Lanang RT/RW. 001/002, Kelurahan Moro Timur, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan “menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak”, kepada Anak KRISNAWATI Alias AMI Binti KADIR (selanjutnya disebut Anak Korban) yang berdasarkan akta kelahiran Nomor 2102-LT-17122010-0188 yang dikeluarkan pada tanggal 24 Januari 2011 atas nama KRISNAWATI dari Ayah Kadir dan Ibu Raja Ramlah telah lahir pada tanggal 29 (dua puluh sembilan) bulan Oktober tahun 2008 (dua ribu delapan) dan masih berumur 16 (enam belas) tahun. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:---------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis sekira pukul 13.21 wib Terdakwa dan Saksi SITI NUR SHAKIRA Alias SHASA Binti KARIA mendatangi rumah tempat tinggal Anak Korban yang beralamat di Jalan Pangkal Lanang RT/RW. 001/002, Kelurahan Moro Timur, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, lalu Saksi SITI NUR SHAKIRA Alias SHASA Binti KARIA mengetuk pintu rumah yang kemudian dibuka oleh Anak Korban. Setelah Anak Korban membuka pintu, Terdakwa bertanya kepada Anak Korban “kamu saudari Ami?” lalu dijawab oleh Anak Korban “iya” kemudian Terdakwa mengatakan kepada Anak Korban “mengapa masih melakukan komunikasi dengan menantu saya”. Selanjutnya Terdakwa langsung menarik rambut dan menyeret Anak Korban ke halaman rumah, lalu Terdakwa memukul wajah dan kepala Anak Korban secara berulang-ulang menggunakan tangan, menendang wajah dan kepala Anak Korban secara berulang-ulang menggunakan kaki, memukul wajah Anak Korban secara berulang-ulang menggunakan sandal merk Clarenzo warna coklat, segera setelahnya Terdakwa berusaha untuk membuka baju Anak Korban lalu Terdakwa membanting telepon seluler merk Vivo warna biru muda milik Anak Korban, kemudian Saksi SITI NUR SHAKIRA Alias SHASA Binti KARIA memukul leher Anak Korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan. Selanjutnya pada pukul 14.15 wib Terdakwa dan Saksi SITI NUR SHAKIRA Alias SHASA Binti KARIA membawa Anak Korban menggunakan sepeda motor merk Honda warna Coklat, Type K1H02N14L0 A/T, nomor polisi BP 2365 QO, nomor rangka MH1KF1113GK836527, nomor mesin KF11E1834633 menuju rumah Saksi SITI NUR SHAKIRA Alias SHASA Binti KARIA dengan tujuan untuk memberikan nasehat kepada Anak Korban .
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan Saksi SITI NUR SHAKIRA Alias SHASA Binti KARIA, Anak Korban mengalami luka-luka berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 445/001/VISUM/2025/1012418, tanggal 5 September 2025 yang di keluarkan oleh UPT PUSKESMAS MORO dan ditanda tangani oleh dr. Budi Sofian Sembiring Meliala yang pada kesimpulannya telah dilakukan pemeriksaan terhadap seseorang perempuan berusia enam belas tahun yang pada seluruh tubuh ditemukan bejolan di ubun-ubun kepala dengan diameter 12 centimeter yang diakibatkan trauma benda tumpul.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.--------------------------------------------
|