Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.Sus/2026/PN Tbk 1.TITIEK INDRIAS
2.MIRZA FOLENDA, S.H.
3.Rumondang Manurung, S.H.
4.Rian Destami, SH. MH.
5.OKLANDY BADARUDDIN ALWI
WANDI PURNAMA WIBAWA alias WANDI bin SUKARMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1/Pid.Sus/2026/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-121/L.10.12/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TITIEK INDRIAS
2MIRZA FOLENDA, S.H.
3Rumondang Manurung, S.H.
4Rian Destami, SH. MH.
5OKLANDY BADARUDDIN ALWI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WANDI PURNAMA WIBAWA alias WANDI bin SUKARMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  • PERTAMA :

Bahwa Terdakwa Wandi Purnama Wibawa Alias Wandi Bin Sukarman bersama dengan saksi Riky Susanto Alias Riki Bin Sugiarto (dilakukan Penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 bertempat sebuah warung Mie Agem Tanjung Balai Karimun Kelurahan Balai Kecamatan Balai Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau  atau setidak tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya Percobaan atau pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Pada hari minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 wib Terdakwa Wandi Purnama Wibawa Alias Wandi Bin Sukarman mendapat informasi bahwa Tamil (DPO) ada memiliki narkotika jenis sabu kemudian Terdakwa Wandi Purnama Wibawa Alias Wandi Bin Sukarman mencari Tamil dan setelah bertemu kemudian Terdakwa Wandi Purnama Wibawa Alias Wandi Bin Sukarman mengajak Tamil untuk menggunakan narkotika jenis sabu dirumahnya yang beralamat di Jalan Paya Manggis Gg Jawiyah RT 05 RW 02 Kelurahan Baran Timur Kecamatan Meral Kabupaten Karimun.
  • Sekira pukul 02.00 wib Terdakwa Wandi Purnama Wibawa Alias Wandi Bin Sukarman bersama dengan Tamil sampai dirumah dan disambut oleh saksi Riky Susanto Alias Riki Bin Sugiarto , kemudian Terdakwa Wandi Purnama Wibawa Alias Wandi Bin Sukarman bersama dengan Saksi saksi Riky Susanto Alias Riki Bin Sugiarto dan Tamil bersama-sama menggunakan narkotika jenis sabu tersebut didalam kamar.
  • Sekira pukul 17.00 wib pada saat Tamil hendak pulang Terdakwa Wandi Purnama Wibawa Alias Wandi Bin Sukarman meminta narkotika jenis sabu kepada Tamil dan Tamil menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 3(tiga) paket kepada Terdakwa selanjutnya Terdakwa Wandi Purnama Wibawa Alias Wandi Bin Sukarman menyimpan narkotika jenis sabu tersebut didalam laci kamar .
  • Pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 11.00 wib pada saat Terdakwa Wandi Purnama Wibawa Alias Wandi Bin Sukarman dan Saksi Riky Susanto Alias Riki Bin Sugiarto masih berada didalam kamar Terdakwa Wandi Purnama Wibawa Alias Wandi Bin Sukarman menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) paket yang diambil dari atas meja didalam kamar dan Saksi  Riky Susanto Alias Riki Bin Sugiarto menerima dan langsung menyimpan kedalam kantong celana yang dipakainya, kemudian Terdakwa Wandi Purnama Wibawa Alias Wandi Bin Sukarman  pergi mandi sedangkan Saksi Riky Susanto Alias Riki Bin Sugiarto pergi untuk membeli rokok .
  • Sekira pukul 13.00 wib Saksi Riky Susanto Alias Riki Bin Sugiarto kembali kerumah Terdakwa Wandi Purnama Wibawa Alias Wandi Bin Sukarman dan mengetahui bahwa Terdakwa Wandi Purnama Wibawa Alias Wandi Bin Sukarman sudah pergi, kemudian Saksi Riky Susanto Alias Riki Bin Sugiarto istirahat didalam kamar , dan seketika Saksi Saksi Riky Susanto Alias Riki Bin Sugiarto  ditangkap oleh saksi Tri Asmara ,SH bersama dengan saksi Heri Setiawan Anggota Opsnal Direktorat Narkoba Polda Kepri dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dari kantong celana yang dipakainya sebanyak 4 (empat) paket dan 1(satu) unit handphone merk OPPO Reno warna Biru dengan nomor 085165766575, dan dari pengakuan  Saksi Riky Susanto Alias Riki Bin Sugiarto bahwa narkotika jenis sabu sebanyak 3(tiga) bungkus adalah milik Terdakwa Wandi Purnama Wibawa Alias Wandi Bin Sukarman sedangkan 1(Satu) paket adalah milik saksi Riky Susanto Alias Riki Bin Sugiarto yang diterima dari Tamil yang diterima dari Tamil pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 03.40 wib pada saat berada didalam kamar rumah Terdakwa Wandi Purnama Wibawa Alias Wandi Bin Sukarman.
  • Sekira pukul 14.00 wib saksi Tri Asmara ,SH bersama dengan saksi Heri Setiawan berhasil mengamankan Terdakwa Wandi Purnama Wibawa Alias Wandi Bin Sukarman yang sedang berada disebuah warung Mie Agem yang terletak Tanjung Balai Karimun Kelurahan Balai Kecamatan Balai dan mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan pada Saksi Riky Susanto Alias Riki Bin Sugiarto adalah miliknya yang dititipkan kepada Saksi Riky Susanto Alias Riki Bin Sugiarto karena Terdakwa Wandi Purnama Wibawa Alias Wandi Bin Sukarman hendak pergi ke Selat Panjang .
  • Selanjutnya Terdakwa Wandi Purnama Wibawa Alias Wandi Bin Sukarman bersama dengan Saksi Riky Susanto Alias Riki Bin Sugiarto berikut barang bukti dibawa dan diserahkan ke Direktorat Narkoba Polda Kepri   untuk Penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Nomor : 306/10221/2025, Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor : 306/10221/2025 tanggal 27 Agustus  2025 dari PT Pegadaian Cabang Batam yang ditandatangani oleh Penimbang Suratin, S.Pd.I dan Pimpinan Cabang Wahyul Amri, SE menerangkan :
  • 4(empat) paket /bungkus plastik bening yang berisikan serbuk kristal diduga Narkoytika Golongan I jenis sabu dengan berat netto 2,38 (dua koma tiga delapan) gram.
  • Bahwa sesuai dengan Laporan Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam Nomor : LHU.085.K.05.16.25.0311  tanggal 1 September  2025 ,  Dyah Ayu Novi Hapsari ,S.Farm,Apt selaku Ketua Tim Penguji , telah melakukan pengujian dengan Kesimpulan : Barang bukti yang diterima berupa 1(satu) bungkus plastik bening yang didalamnya berisi kristal bening berat 2,38 (dua koma tiga delapan) gram, dan sisa sebanyak 2,2300 (dua koma dua tiga nol nol) gram dikembalikan kepada Penyidik untuk dijadikan pembuktian perkara, Positif mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Terdakwa bersama dengan temannya tidak memiliki ijin dari instansi/ pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut.

 

    Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

 

  • ATAU KEDUA :

Bahwa Terdakwa Wandi Purnama Wibawa Alias Wandi Bin Sukarman bersama dengan saksi Riky Susanto Alias Riki Bin Sugiarto (dilakukan Penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 bertempat sebuah warung Mie Agem Tanjung Balai Karimun Kelurahan Balai Kecamatan Balai Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau  atau setidak tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Setiap Orang yang tanpa hak melakukan pemufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 wib Saksi saksi Tri Asmara ,SH bersama dengan saksi Heri Setiawan Anggota Opsnal Direktorat Narkoba Polda Kepri mendapat Informasi dari Masyarakat bahwa Saksi Riky Susanto Alias Riki Bin Sugiarto memiliki narkotika jenis sabu disebuah rumah yang terletak di Jalan Paya Manggis Gg. Jawiyah RT 05 RW 02 Kelurahan Baran Tikur Kecamatan Meral Kabupaten Karimun.
  • Sekira pukul 13.00 wib saksi Tri Asmara,SH bersama dengan saksi Heri Setiawan tiba tiba dirumah tersebut dan langsung mengamankan Saksi Riky Susanto Alias Riki Bin Sugiarto  yang sedang istirahat didalam kamar dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dari kantong celana yang dipakainya sebanyak 4 (empat) paket dan 1(satu) unit handphone merk OPPO Reno warna Biru dengan nomor 085165766575, dan dari pengakuan Saksi Riky Susanto Alias Riki Bin Sugiarto bahwa narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus adalah milik Terdakwa Wandi Purnama Wibawa Alias Wandi Bin Sukarman sedangkan 1 (Satu) paket adalah milik saksi Riky Susanto Alias Riki Bin Sugiarto yang diterima dari Tamil pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 03.40 wib pada saat berada didalam kamar rumah Terdakwa Wandi Purnama Wibawa Alias Wandi Bin Sukarman .
  • Sekira pukul 14.00 wib saksi Tri Asmara,SH bersama dengan saksi Heri Setiawan berhasil mengamankan Terdakwa Wandi Purnama Wibawa Alias Wandi Bin Sukarman yang sedang berada disebuah warung Mie Agem yang terletak Tanjung Balai Karimun Kelurahan Balai Kecamatan Balai dan mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan pada Saksi Riky Susanto Alias Riki Bin Sugiarto adalah miliknya yang dititipkan kepada Saksi Riky Susanto Alias Riki Bin Sugiarto karena Terdakwa Wandi Purnama Wibawa Alias Wandi Bin Sukarman hendak pergi ke Selat Panjang .
  • Selanjutnya Terdakwa Wandi Purnama Wibawa Alias Wandi Bin Sukarman bersama dengan Saksi Riky Susanto Alias Riki Bin Sugiarto berikut barang bukti dibawa dan diserahkan ke Direktorat Narkoba Polda Kepri   untuk Penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Nomor : 306/10221/2025, Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor : 306/10221/2025 tanggal 27 Agustus  2025 dari PT Pegadaian Cabang Batam yang ditandatangani oleh Penimbang Suratin, S.Pd.I dan Pimpinan Cabang Wahyul Amri, SE menerangkan :
  • 4(empat) paket /bungkus plastik bening yang berisikan serbuk kristal diduga Narkoytika Golongan I jenis sabu dengan berat netto 2,38 (dua koma tiga delapan) gram.
  • Bahwa sesuai dengan Laporan Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam Nomor : LHU.085.K.05.16.25.0311  tanggal 1 September  2025 ,  Dyah Ayu Novi Hapsari ,S.Farm,Apt selaku Ketua Tim Penguji , telah melakukan pengujian dengan Kesimpulan : Barang bukti yang diterima berupa 1(satu) bungkus plastik bening yang didalamnya berisi kristal bening berat 2,38 (dua koma tiga delapan) gram,  dan sisa sebanyak 2,2300 (dua koma dua tiga nol nol) gram dikembalikan kepada Penyidik untuk dijadikan pembuktian perkara, Positif mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Terdakwa tidak memiliki ijin dari instansi/pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a KUHP 2023 Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88