Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pdt.P/2026/PN Tbk 1.HANDOKO AGUSWINARTO
2.RIA NURASTUTI
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 8/Pdt.P/2026/PN Tbk
Tanggal Surat Senin, 12 Jan. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HANDOKO AGUSWINARTO
2RIA NURASTUTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II tersebut;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk merubah (menghapus) nama anak Pemohon I dan Pemohon II didalam Kutipan Akte Kelahiran Nomor 2102-LU-21102015-0005, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kabupaten Karimun, tertanggal 21 Oktober 2015, yang tertulis dan terbaca HILWANA AUFA HANDOKO, dirubah (dihapus) menjadi nama AUFA NINGTYAS, sehingga yang dulunya HILWANA AUFA HANDOKO  menjadi AUFA NINGTYAS;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mengirimkan salinan Putusan Penetapan ini, kepada Kepala Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan KB, Kabupaten Karimun, untuk merubah (menghapus) nama HILWANA AUFA HANDOKO  menjadi AUFA NINGTYAS, pada Kutipan Akte Kelahiran Nomor 2102-LU-21102015-0005, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kabupaten Karimun, tertanggal 21 Oktober 2015, sehingga yang dulunya HILWANA AUFA HANDOKO menjadi AUFA NINGTYAS, setelah Putusan Perkara ini;
  4. Membebankan biaya Penetapan ini kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88