| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Perjanjian Kredit Nomor : 0211/PK-BAM/KMK/V/2024 tanggal 16 Mei 2024 adalah sah dan mengikat serta berlaku sebagai Undang-Undang bagi Penggugat dan para Tergugat.
- Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) dengan segala akibat hukumnya terhadap Penggugat.
- Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang disampaikan Penggugat di muka Persidangan.
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I dan Tergugat II memiliki kewajiban pembayaran kepada Penggugat sejumlah Rp. 417.385.999,- (Empat Ratus Tujuh Belas Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
- Baki Debet : Rp. 195.010.000,-
- Pinalty : Rp. 15.600.800,-
- Kewajiban Bunga : Rp. 31.379.685,-
- Denda : Rp. 175.395.514,- +
Total Kewajiban: Rp. 417.385.999,-
Terbilang : Empat Ratus Tujuh Belas Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kewajiban pembayaran kepada Penggugat sejumlah Rp. 417.385.999,- (Empat Ratus Tujuh Belas Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah) secara segera dan sekaligus lunas.
- Meletakkan sita jaminan serta memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II atau bagi siapapun yang menguasai atau menempati obyek jaminan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 01379 / 21 Desember 2018 a.n Eri Januarddin dan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 01065 / 6 Desember 2017 a.n Eri Januarddin untuk segera menyerahkan kepada Penggugat dan mengosongkan obyek jaminan tersebut apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak dapat membayar kewajiban pembayaran kepada Penggugat sejumlah Rp. 417.385.999,- (Empat Ratus Tujuh Belas Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah) secara segera dan sekaligus lunas.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau secara serta merta (Uitvoerbaar bij Voorraad), meskipun terdapat upaya hukum lainnya.
- Membebankan biaya perkara ini kepada para Tergugat.
- SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal Pemeriksa dalam perkara ini berpendapat lain, memohon putusan yang seadil-adilnya dari Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara (ex aequo et bono). |