| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut ;
- Menyatakan nama Pemohon NANA TARMANA lahir di Subang, 04 Juli 1991 :
- Yang tertulis dan terbaca pada Akta Kelahiran Pemohon menggunakan nama : NANA TARMANA lahir di Subang, 04 Juli 1991 ;
- Yang tertulis dan terbaca Ijazah Pemohon No. P. 9998208, No. Induk Siswa : C-212110085, atas nama NANA TARMANA lahir di Subang, 04 Juli 1991 ;
- Yang tertulis dan terbaca pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor : 3213160406910002, nama : NANA TARMANA lahir diSubang, 04 Juli 1991 ;
- Yang tertulis dan terbaca pada Kartu Keluarga (KK) Nomor : 321316006260001 nama NANA TARMANA lahir di Subang, 04 Juli 1991 ;
- Yang tertulis dan terbaca pada Paspor yang lama Nomor : E 4373381, atas nama NANA TARMANA lahir di Subang, 04 Juni 1991 ;
- Menetapkan selanjutnya dan seterusnya Pemohon menggunakan nama Pemohon yaitu nama NANA TARMANA lahir di Subang, 04 Juli 1991 , sesuai Akte Kelahiran Pemohon Nomor : 2172-LT-26012024-0001 ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan KB Kabupaten Karimun, untuk mencatatkan dan mengurus surat-surat dan dokumen yang berhubungan dengan identitas Pemohon dan nama Pemohon tersebut ;
- Membebankan biaya Penetapan ini kepada Pemohon ;
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut ;
|