Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
191/Pid.Sus/2025/PN Tbk 1.TITIEK INDRIAS
2.MIRZA FOLENDA, S.H.
3.Rumondang Manurung, S.H.
4.BENEDICTUS KRISNA MUKTI, S.H
5.IZHAR, S.H.
6.OKLANDY BADARUDDIN ALWI
1.SYAFRIYADI Als ADI Bin HERMAN
2.PRAMITA DINATA Als PRAM Bin SOETRISNO (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 191/Pid.Sus/2025/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2869/L.10.12/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1TITIEK INDRIAS
2MIRZA FOLENDA, S.H.
3Rumondang Manurung, S.H.
4BENEDICTUS KRISNA MUKTI, S.H
5IZHAR, S.H.
6OKLANDY BADARUDDIN ALWI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAFRIYADI Als ADI Bin HERMAN[Penahanan]
2PRAMITA DINATA Als PRAM Bin SOETRISNO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

 

               Bahwa Terdakwa I SYAFRIYADI alias ADI bin HERMAN bersama-sama dengan Terdakwa II PRAMITA DINATA alias PRAM bin SOETRISNO (Alm), pada hari Rabu tanggal 18 bulan Juni tahun 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di depan Pabrik ES yang berada di Kelurahan Sungai Pasir Laut, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut  :

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa I SYAFRIYADI alias ADI dihubungi oleh Sdri. YANTI (masuk Daftar Pencarian Orang) dan mengajak Terdakwa I SYAFRIYADI alias ADI untuk bertemu di depan Hotel Golden Karimun, setelah bertemu Sdri. YANTI meminta Terdakwa I SYAFRIYADI alias ADI untuk mengantarkan Narkotika jenis Ekstasi kepada Sdr. AL (masuk Daftar Pencarian Saksi) di sekitar Pabrik Es dan menjanjikan upah untuk Terdakwa I SYAFRIYADI alias ADI, Terdakwa I SYAFRIYADI alias ADI menyetujuinya lalu Terdakwa I SYAFRIYADI alias ADI menghubungi Terdakwa II PRAMITA DIAN dan mengajak Terdakwa II PRAMITA DIAN untuk mengantarkan Narkotika jenis Shabu tersebut lalu bersepakat untuk bertemu di pinggir jalan, setelah menerima 1 (satu) bungkus Kotak Rokok merk Sampoerna yang berisikan 90 (Sembilan puluh) butir Narkotika jenis Ekstasi, Terdakwa I SYAFRIYADI alias ADI pergi menuju Pabrik Es yang berada di Kelurahan Sungai Pasir Laut dengan menggunakan Sepeda Motor merk Honda Beat warna Hitam Putih dengan Nomor Polisi BP 2240 NK milik Sdri. YANTI dengan membawa 1 (satu) bungkus Kotak Rokok merk Sampoerna yang berisikan Narkotika jenis Ekstasi, kemudian di tengah perjalanan Terdakwa I SYAFRIYADI alias ADI bertemu dan membonceng Terdakwa II PRAMITA DINATA kemudian melanjutkan perjalanan ke arah Pabrik Es.
  • Bahwa kemudian setibanya di Pabrik Es, Terdakwa I SYAFRIYADI alias ADI meletakkan 1 (satu) bungkus Kotak Rokok merk Sampoerna yang berisikan 90 (Sembilan puluh) butir Narkotika jenis Ekstasi tersebut di dekat tembok Gerbang Pabrik Es karena tidak bertemu dengan Sdr. AL sementara Terdakwa II PRAMITA DINATA menunggu dan mengawasi situasi sekitar, setelah itu Terdakwa I SYAFRIYADI alias ADI dan Terdakwa II PRAMITA DINATA pergi dari Pabrik Es tersebut, namun tidak lama kemudian Sdri. YANTI kembali menghubungi Terdakwa I SYAFRIYADI alias ADI dan meminta Terdakwa I SYAFRIYADI alias ADI untuk memastikan siapa yang mengambil Narkotika jenis Ekstasi tersebut sehingga Terdakwa I SYAFRIYADI alias ADI dan Terdakwa II PRAMITA DINATA kembali ke Pabrik Es tersebut, sesampainya di depan Pabrik Es tersebut Terdakwa I SYAFRIYADI alias ADI meminta Terdakwa II PRAMITA DINATA untuk memeriksa 1 (satu) bungkus Kotak Rokok merk Sampoerna yang berisikan 90 (Sembilan puluh) butir Narkotika jenis Ekstasi yang diletakkan sebelumnya, tidak lama kemudian pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 02.00 WIB Saksi MIKHA AGUS SAPUTRA dan Saksi REZA EVIANSYAH (masing-masing Anggota Baharkam Polri) yang sebelumnya mendapatkan informasi terkait akan adanya transaksi Narkotika jenis Ekstasi dan telah melakukan penyeldikan lebih lanjut datang dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I SYAFRIYADI alias ADI dan Terdakwa II PRAMITA DINATA, kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Kotak Rokok merk Sampoerna yang berisikan 90 (Sembilan puluh) butir Narkotika jenis Ekstasi. Selanjutnya, Terdakwa I SYAFRIYADI alias ADI dan Terdakwa II PRAMITA DINATA beserta seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke KP Anis Madu 3009 lalu dilimpahkan ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri guna proses lebih lanjut.  
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 2018/NNF/2025 tanggal 24 Juni 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh ERIK REZAKOLA, ST., MT., M.Eng., selaku PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, DEWI ARNI, MM., YOGA RAMADI GUSTI, S.Si., dan ABDILLAH ADAM S., S.Si., selaku Pemeriksa pada Laboratoirum Forensik Polda Riau yang telah melakukan pengujian terhadap contoh barang bukti Tablet warna Kuning milik Terdakwa dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya menyimpulkan bahwa contoh barang bukti tersebut positif (+) mengandung MDMA yang termasuk jenis Narkotika Golongan I nomor urut 37 sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 211/10221/2025 tanggal 19 Juni 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh WAHYUL AMRI, SE., selaku Pimpinan Cabang dan SURATIN, S.Pd.I., selaku Penimbang pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Batam yang telah melakukan pemeriksaan/penimbangan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) Kotak Rokok Sampoerna Mild yang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan 90 (Sembilan puluh) butir pil warna kuning logo super Mario yang merupakan Narkotika jenis Ekstasi dengan berat bersih (netto) 31,68 gram, disisihkan 10 butir berat 3,60 gram untuk dilakukan pemeriksaan ke Laboratorium dan sisa dari Labfor untuk pembuktian, sisa 80 butir berat 28,08 gram untuk pemusnahan.
  • Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan/atau menyerahkan Narkotika jenis Ekstasi Golongan I dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak berwenang lainnya, dan Narkotika jenis Ekstasi tersebut bukan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDAIR :

               Bahwa Terdakwa I SYAFRIYADI alias ADI bin HERMAN bersama-sama dengan Terdakwa II PRAMITA DINATA alias PRAM bin SOETRISNO (Alm), pada hari Rabu tanggal 18 bulan Juni tahun 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di depan Pabrik ES yang berada di Kelurahan Sungai Pasir Laut, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 01.00 WIB, Saksi MIKHA AGUS SAPUTRA dan Saksi REZA EVIANSYAH (masing-masing Anggota Baharkam Polri) yang sedang bertugas dalam Kapal KP Anis Madu 3009 dan bersandar di Pelabuhan Karimun mendapatkan informasi terkait akan adanya transaksi Narkotika jenis Ekstasi, berdasarkan informasi tersebut Saksi MIKHA AGUS SAPUTRA dan Saksi REZA EVIANSYAH langsung pergi menuju sekitar Pabrik Es untuk melakukan pemantauan dan penyeldikan lebih lanjut, sekira pukul 02.00 WIB, Saksi MIKHA AGUS SAPUTRA dan Saksi REZA EVIANSYAH melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I SYAFRIYADI alias ADI dan Terdakwa II PRAMITA DINATA, kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Kotak Rokok merk Sampoerna yang berisikan 90 (Sembilan puluh) butir Narkotika jenis Ekstasi. Selanjutnya, Terdakwa I SYAFRIYADI alias ADI dan Terdakwa II PRAMITA DINATA beserta seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke KP Anis Madu 3009 lalu dilimpahkan ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri guna proses lebih lanjut. 
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 2018/NNF/2025 tanggal 24 Juni 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh ERIK REZAKOLA, ST., MT., M.Eng., selaku PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, DEWI ARNI, MM., YOGA RAMADI GUSTI, S.Si., dan ABDILLAH ADAM S., S.Si., selaku Pemeriksa pada Laboratoirum Forensik Polda Riau yang telah melakukan pengujian terhadap contoh barang bukti Tablet warna Kuning milik Terdakwa dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya menyimpulkan bahwa contoh barang bukti tersebut positif (+) mengandung MDMA yang termasuk jenis Narkotika Golongan I nomor urut 37 sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 211/10221/2025 tanggal 19 Juni 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh WAHYUL AMRI, SE., selaku Pimpinan Cabang dan SURATIN, S.Pd.I., selaku Penimbang pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Batam yang telah melakukan pemeriksaan/penimbangan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) Kotak Rokok Sampoerna Mild yang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan 90 (Sembilan puluh) butir pil warna kuning logo super Mario yang merupakan Narkotika jenis Ekstasi dengan berat bersih (netto) 31,68 gram, disisihkan 10 butir berat 3,60 gram untuk dilakukan pemeriksaan ke Laboratorium dan sisa dari Labfor untuk pembuktian, sisa 80 butir berat 28,08 gram untuk pemusnahan.
  • Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki izin dalam memiliki, menyimpan, menguasai dan/atau menyediakan Narkotika jenis Ekstasi Golongan I dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak berwenang lainnya, dan Narkotika jenis Ekstasi tersebut bukan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88