| Dakwaan |
PERTAMA
--------- Bahwa ia Terdakwa HENDRA Bin RAZALI (Alm) pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak - tidaknya pada tahun 2026, bertempat di sebuah gorong-gorong jalan masuk ke perumahan imperium kec. Meral kab. Karimun atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 09.00 WIB, BEJO (DPO) menghubungi Terdakwa melalui telepon dan menawarkan pekerjaan untuk mengedarkan Narkotika, yang mana tawaran tersebut disetujui oleh Terdakwa. Sekira pukul 16.30 WIB, BEJO (DPO) kembali menghubungi Terdakwa untuk mengonfirmasi kelanjutan pekerjaan tersebut dan mengirimkan sebuah nomor handphone luar negeri atas nama PRATAMA (DPO) agar Terdakwa menghubungi PRATAMA (DPO) secara langsung, kemudian Terdakwa menghubungi PRATAMA (DPO) dan memperkenalkan diri sebagai teman BEJO (DPO) guna menanyakan mekanisme pekerjaan mengedarkan shabu tersebut. Kemudian PRATAMA (DPO) menyuruh Terdakwa untuk menunggu kabar lebih lanjut melalui pesan obrolan (chat).
- Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 11.00 WIB, PRATAMA (DPO) menghubungi Terdakwa dan merencanakan untuk mencampakkan (meletakkan) bahan berupa shabu pada malam harinya. Sekira pukul 21.30 WIB, PRATAMA (DPO) mengabarkan kepada Terdakwa bahwa barang telah dibuang dan mengirimkan peta lokasi pencampakan yang berada di sebuah gorong-gorong jalan masuk ke perumahan imperium kec. Meral kab. Karimun, di mana shabu tersebut disimpan di dalam sebuah bekas minuman teh gelas yang dibalut dengan tisu, kemudian Terdakwa menghubungi JAKA (DPO) untuk meminta tolong mengantarkan Terdakwa ke lokasi tersebut. Tidak lama kemudian, JAKA (DPO) datang menjemput dan menanyakan tujuan mereka, lalu Terdakwa meminta diantarkan menuju ke perumahan imperium. Setibanya di lokasi, Terdakwa menemukan bekas teh gelas di gorong-gorong jalan masuk ke perumahan imperium kec. Meral kab. Karimun. Kemudian Terdakwa mengambil bekas teh gelas tersebut dan membukanya di tengah perjalanan, yang mana di dalamnya terdapat tisu yang membalut 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu, lalu Terdakwa membuang bekas teh gelas tersebut dan menyimpan shabu di dalam kantong celana Terdakwa. Setelah Terdakwa dan JAKA (DPO) sampai di rumah Terdakwa, JAKA (DPO) langsung beranjak pulang, kemudian Terdakwa menuju ke teras rumah Terdakwa di Sungai Pasir Meral Rt 004 Rw 001 Kel. Sungai Pasir Kec. Meral Kab. Karimun dan meletakkan shabu tersebut di atas sebuah pot bunga yang berada di depan teras rumah Terdakwa. Sekira pukul 22.45 WIB, pihak Kepolisian Satresnarkoba Polres Karimun datang menghampiri dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa saat Terdakwa sedang berada sendirian di teras rumahnya tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat Netto 4,85 (empat koma delapan lima) gram yang diletakkan oleh Terdakwa di atas pot bunga di teras rumah Terdakwa tersebut. Selain itu, petugas juga mengamankan 1 (satu) unit HP merk REALME 5 warna Ungu dengan nomor WhatsApp +6281374196237 milik Terdakwa yang digunakan sebagai alat komunikasi, kemudian Terdakwa dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian Cabang TG. BALAI KARIMUN Nomor : 42/10254.03/2026 tanggal 12 Maret 2026 yang ditandatangani oleh RUDIANTO B SIDABUTAR selaku Pimpinan Cabang dan EVRALDO YUSFA SIAHAAN selaku yang menimbang, terhadap 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu yang di bungkus plastik bening dengan berat netto 4,85 (empat koma delapan lima) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau dengan Nomor Lab : 1122/NNF/2026 tanggal 17 Maret 2026, bahwa barang bukti berupa kristal bening tersebut dengan kesimpulan sampel Positif mengandung Metamfetamine yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi kepala BPOM RI.
------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa ia Terdakwa HENDRA Bin RAZALI (Alm) pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 22.45 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak - tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Sungai Pasir Meral Rt 004 Rw 001 Kel. Sungai Pasir Kec. Meral Kab. Karimun atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------
- Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 11.00 WIB, PRATAMA (DPO) menghubungi Terdakwa dan merencanakan untuk mencampakkan (meletakkan) bahan berupa shabu pada malam harinya. Sekira pukul 21.30 WIB, PRATAMA (DPO) mengabarkan kepada Terdakwa bahwa barang telah dibuang dan mengirimkan peta lokasi pencampakan yang berada di sebuah gorong-gorong jalan masuk ke perumahan imperium kec. Meral kab. Karimun, di mana shabu tersebut disimpan di dalam sebuah bekas minuman teh gelas yang dibalut dengan tisu, kemudian Terdakwa menghubungi JAKA (DPO) untuk meminta tolong mengantarkan Terdakwa ke lokasi tersebut. Tidak lama kemudian, JAKA (DPO) datang menjemput dan menanyakan tujuan mereka, lalu Terdakwa meminta diantarkan menuju ke perumahan imperium. Setibanya di lokasi, Terdakwa menemukan bekas teh gelas di gorong-gorong jalan masuk ke perumahan imperium kec. Meral kab. Karimun. Kemudian Terdakwa mengambil bekas teh gelas tersebut dan membukanya di tengah perjalanan, yang mana di dalamnya terdapat tisu yang membalut 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu, lalu Terdakwa membuang bekas teh gelas tersebut dan menyimpan shabu di dalam kantong celana Terdakwa. Setelah Terdakwa dan JAKA (DPO) sampai di rumah Terdakwa, JAKA (DPO) langsung beranjak pulang, kemudian Terdakwa menuju ke teras rumah Terdakwa di Sungai Pasir Meral Rt 004 Rw 001 Kel. Sungai Pasir Kec. Meral Kab. Karimun dan meletakkan shabu tersebut di atas sebuah pot bunga yang berada di depan teras rumah Terdakwa. Sekira pukul 22.45 WIB, pihak Kepolisian Satresnarkoba Polres Karimun datang menghampiri dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa saat Terdakwa sedang berada sendirian di teras rumahnya tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat Netto 4,85 (empat koma delapan lima) gram yang diletakkan oleh Terdakwa di atas pot bunga di teras rumah Terdakwa tersebut. Selain itu, petugas juga mengamankan 1 (satu) unit HP merk REALME 5 warna Ungu dengan nomor WhatsApp +6281374196237 milik Terdakwa yang digunakan sebagai alat komunikasi, kemudian Terdakwa dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian Cabang TG. BALAI KARIMUN Nomor : 42/10254.03/2026 tanggal 12 Maret 2026 yang ditandatangani oleh RUDIANTO B SIDABUTAR selaku Pimpinan Cabang dan EVRALDO YUSFA SIAHAAN selaku yang menimbang, terhadap 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu yang di bungkus plastik bening dengan berat netto 4,85 (empat koma delapan lima) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau dengan Nomor Lab : 1122/NNF/2026 tanggal 17 Maret 2026, bahwa barang bukti berupa kristal bening tersebut dengan kesimpulan sampel Positif mengandung Metamfetamine yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi kepala BPOM RI.
------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab undang-Undang hukum pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------- |