Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.B/2026/PN Tbk 1.DANIAL GOMES, S.H.
2.YOSEF ANDREAS ROGANDAULI NAINGGOLAN, S.H.
3.JOACHEEM TEDDY PANIGORAN L. TOBING, S.H.
4.IRMA FERAWATI MUNTHE, S.H.
SAPTA HADI Als SAPTA Bin ASMUNI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 7/Pid.B/2026/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 76/L.10.12.8/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DANIAL GOMES, S.H.
2YOSEF ANDREAS ROGANDAULI NAINGGOLAN, S.H.
3JOACHEEM TEDDY PANIGORAN L. TOBING, S.H.
4IRMA FERAWATI MUNTHE, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAPTA HADI Als SAPTA Bin ASMUNI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa SAPTA HADI Als SAPTA Bin ASMUNI, pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November Tahun 2025 atau setidaknya pada waktu lain tahun 2025, bertempat di Kios BISMILLAH Jl. Sunaryo KM. 04  RT 001 RW 003 Kel. Tanjung Batu Barat Kec. Kundur Kab. Karimun Prov. Kepulauan Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun berwenang mengadili perkara, melakukan tindak pidana barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------

      • Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sekira pukul 09.30 WIB Terdakwa dari Desa Sungai Buluh Kec. Ungar menuju ke Tanjungbatu Kec. Kundur dengan rencana untuk menjual HP, lalu dengan berjalan kaki Terdakwa menyusuri beberapa Konter HP untuk menjualkan 1 (Satu) Unit HP tetapi tidak ada Konter yang mau membeli, lalu sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa tiba di Masjid Nurul Hidayah KM.04 lalu Terdakwa duduk dan beristirahat di depan pagar Masjid.
      • Bahwa sekira pukul 19.00 WIB Terdakwapun melanjutkan berjalan kaki, ketika Terdakwa melintasi Kios BISMILLAH Terdakwa melihat ada 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam Nopol BP 3870 IK dengan Nomor Rangka MH1JF5133CK829656 Nomor Mesin JF51E3828816 yang sedang terparkir di Depan Stand Minumas Es Teh dalam kondisi Kunci Motor masih berada di Kontak Motor (tidak dicabut), dikarenakan situasi dan kondisi di Kios BISMILLAH Jl. Sunaryo KM.04 pada saat itu sepi hanya ada beberapa kendaraan yang melintas di jalan raya, seketika muncul niat Terdakwa untuk melakukan mengambil dan membawa Sepeda Motor tersebut, kemudian Terdakwa menghampiri dan menaiki Sepeda Motor tersebut lalu menghidupkan Sepeda Motor tersebut dengan cara memutar Kunci Motor lalu Terdakwa menekan Starter lalu Sepeda Motor tersebut hidup kemudian Terdakwa pergi sambil membawa atau mengendarai 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam Nopol BP 3870 IK dengan Nomor Rangka MH1JF5133CK829656 Nomor Mesin JF51E3828816, tanpa seizin pemiliknya yaitu Saksi Eny menuju ke Pelabuhan Desa Sungai Buluh Kec. Kundur dengan maksud untuk membawa atau menyebrangkannya ke Desa Sungai Buluh Kec. Ungar tempat tinggal Terdakwa. 
      • Bahwa saat Terdakwa membawa sepeda motor tersebut Saksi ENY NURLAILA Als ENY Binti PONIMAN mendengar teriakan adik Saksi yaitu saksi ZAHWA ANANTA yang sedang berjaga Kios dengan mengatakan “Motor Aku”, mendengar hal tersebut Saksi ENY NURLAILA Als ENY Binti PONIMAN  pun segera menuju ke depan Kios dan melihat ibu Saksi sedang berusaha meminta tolong kepada orang-orang lalu memberitahukan kepada Saksi ENY NURLAILA Als ENY Binti PONIMAN  bahwa 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam Nopol BP 3870 IK dengan Nomor Rangka MH1JF5133CK829656 Nomor Mesin JF51E3828816 telah dibawa pergi oleh orang yang tidak dikenal, setelah itu Saksi ENY NURLAILA Als ENY Binti PONIMAN meminjam motor orang lain lalu mencoba mencari 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam Nopol BP 3870 IK dengan Nomor Rangka MH1JF5133CK829656 Nomor Mesin JF51E3828816 yang dibawa oleh Terdakwa.
      • Bahwa sekira pukul 19.15 WIB ketika Saksi ENY NURLAILA Als ENY Binti PONIMAN melintasi Pelabuhan Sungai Buluh Kec. Ungar, Saksi  melihat 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam Nopol BP 3870 IK dengan Nomor Rangka MH1JF5133CK829656 Nomor Mesin JF51E3828816 bersama dengan Terdakwa sedang bersiap-siap untuk naik ke Bot Pancung yang akan menyebrang ke Desa Sungai Buluh Kec. Ungar, lalu Saksi ENY NURLAILA Als ENY Binti PONIMAN mencoba menghampiri setelah sudah dekat Saksi  berteriak “Woi, ini honda aku” kemudian Terdakwa berlari dan meninggalkan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam Nopol BP 3870 IK dengan Nomor Rangka MH1JF5133CK829656 Nomor Mesin JF51E3828816 tersebut, lalu Saksi ENY NURLAILA Als ENY Binti PONIMAN mencoba mengejar Terdakwa yang berlari masuk ke dalam Gedung Bioskop Mutiara Lama, tetapi tidak terkejar.
      • Bahwa selanjutnya Saksi ENY NURLAILA Als ENY Binti PONIMAN kembali ke Pelabuhan Sungai Buluh Kec. Ungar untuk mengambil Kunci dari 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam Nopol BP 3870 IK dengan Nomor Rangka MH1JF5133CK829656 Nomor Mesin JF51E3828816 tersebut, kemudian Saksi ENY NURLAILA Als ENY Binti PONIMAN menelpon Bapak Saksi yaitu  saksi PONIMAN untuk memberitahukan bahwa Sepeda Motor sudah ditemukan akan tetapi Terdakwa berhasil melarikan diri ke Gedung Bioskop Mutiara Lama. Kemudian saksi MARYANTO Alias YANTO Bin MARNO yang saat itu sedang membantu saksi PONIMAN mencari sepeda motor tersebut saat mengetahui itu bersama warga datang ke Gedung Bioskop Mutiara Lama untuk membantu mencari Terdakwa.
      • Bahwa sekira pukul 20.00 WIB Saksi MARYANTO Alias YANTO Bin MARNO  bersama dengan warga lainnya berhasil menemukan Terdakwa yang sedang bersembunyi di Atas Plafon Gedung Bioskop Mutiara Lama lalu dibawa ke Polsek Kundur.
      • Bahwa perbuatan terdakwa mengambil tanpa seizin pemiliknya dikarenakan dalam keadaan butuh uang untuk kepentingan pribadi.
      • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyesuaian Kualifikasi Yuridis, meskipun telah berlaku Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, perkara ini tetap menggunakan KUHP lama (Wetboek van Strafrecht) Pasal 362 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp900, karena ketentuan tersebut lebih menguntungkan dibandingkan Pasal 476 KUHP 2023 yang mengatur pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (Rp500.000.000).

Kesimpulan: Berdasarkan Pasal 618 KUHP 2023, diterapkan asas Lex Favor Rei, yaitu menggunakan perundang-undangan dengan ketentuan pidana yang lebih menguntungkan bagi pelaku.

 

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362 KUHPidana Jo. Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.---------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88