| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut ;
- Menyatakan nama Pemohon yang sebenarnya adalah DAHLAN seperti yang tertulis dan terbaca di :
- Kartu Tanda Penduduk Pemohon dengan NIK 1404082407700003;
- Duplikat Kutipan Akta Nikah Pemohon dengan nomor : 159/19/VII/1992;
- Kutipan Akta Nikah anak Pemohon yang bernama PITRI dengan nomor : 022/22/I/2012, yang di Keluarkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir;
- Kartu Keluarga lama anak Pemohon yang bernama PITRI dengan nomor 1404081005130001 atas nama kepala keluarga SUPIANTO;
- Akta Cerai anak Pemohon yang bernama PITRI dengan nomor 273/AC/2021/PA. Tbh;
- Menetapkan untuk selanjutnya dan seterusnya Pemohon menggunakan Identitas nama Pemohon yaitu nama DAHLAN, seperti yang tertulis dan terbaca di Kartu Tanda Penduduk Pemohon dengan NIK 1404082407700003, di dalam Duplikat Kutipan Akta Nikah Pemohon dengan nomor : 159/19/VII/1992, di dalam Kutipan Akta Nikah anak Pemohon yang bernama PITRI dengan nomor : 022/22/I/2012, di dalam Kartu Keluarga lama anak Pemohon yang bernama PITRI dengan nomor 1404081005130001 atas nama kepala keluarga SUPIANTO, di dalam Akta Cerai anak Pemohon yang bernama PITRI dengan nomor 273/AC/2021/PA. Tbh;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun untuk perbaikan Kartu Keluarga Anak Pemohon dengan nomor : 2102040211230002, tertanggal 02 November 2023 yang semula JAINAL ABIDIN menjadi DAHLAN, dan dokumen-dokumen Pemohon lainnya yang berhubungan dengan nama Pemohon;
- Membebankan biaya Penetapan ini kepada Pemohon ;
|