Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.Sus/2026/PN Tbk MIRZA FOLENDA, S.H. 1.JUMADI Bin ROKIN SABTU Als JUM
2.MISNO SUCIPTO Als MISNO Bin SUMARJO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pertambangan Mineral dan Batubara
Nomor Perkara 70/Pid.Sus/2026/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1894/L.10.12/Eku.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MIRZA FOLENDA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUMADI Bin ROKIN SABTU Als JUM[Penahanan]
2MISNO SUCIPTO Als MISNO Bin SUMARJO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa ia Terdakwa Terdakwa I JUMADI Bin ROKIN SABTU Als JUM bersama-sama dengan Terdakwa II MISNO SUCIPTO Als MISNO Bin SUMARJO pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekira pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan April 2025 setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Pelabuhan Roro Parit Rampak Kec. Meral Kab. Karimun Prov. Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “turut serta melakukan menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026 sekira pukul 10.00 WIB, JEF EMBO (DPO) menghubungi Terdakwa I untuk menanyakan ketersediaan truk untuk mengangkut barang hasil tambang berupa batu bekas pembakaran timah menuju ke Brebes, Jawa Tengah. Kemudian Terdakwa I menyanggupinya dan menyepakati biaya pengurusan serta pengangkutan barang tersebut sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan sistem pembayaran awal sebesar Rp 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dan sisanya dilunasi setelah pekerjaan selesai. Pada malam harinya sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa II yang baru saja tiba dari Batam mengendarai 1 (satu) unit Truk Mitsubishi 136 PS Nomor Polisi BM 8401 DU milik Saksi MAIKEL mendatangi rumah Terdakwa I. Kemudian Terdakwa I menawarkan muatan tujuan Brebes, Jawa Tengah kepada Terdakwa II dengan mengatakan bahwa muatannya berupa tali dan batu alam, yang mana tawaran tersebut disetujui oleh Terdakwa II dengan kesepakatan upah angkut sebesar Rp 16.000.000,- (enam belas juta rupiah). Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk memberitahukan kepada MULHADI selaku mandor bahwa muatan yang akan dibawa tersebut seolah-olah hanyalah tali kapal bekas.
  • Bahwa kemudia pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekira pukul 08.30 WIB, Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk menunggu di rumah sementara Terdakwa I membawa pergi truk untuk memuat barang. Sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa I mengemudikan truk tersebut menuju ke sebuah lokasi bekas perusahaan pengolahan timah di Pangke Barat. Setibanya di lokasi tersebut, para pekerja suruhan JEF EMBO (DPO) melalui Saksi NORMAN Als PAK OTEH  Bin HARUN memasukkan 307 (tiga ratus tujuh) karung berisi Terak/Slag Timah (batu sisa pembakaran timah) ke dalam bak truk tersebut. Sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa I memindahkan truk tersebut ke daerah Among Mitro untuk memuat tali tambang kapal bekas sebagai barang kamuflase guna menutupi karung-karung timah di bagian bawahnya. Pada saat proses memuat tali kapal sedang berlangsung, JEF EMBO (DPO) menghubungi Terdakwa I dan memberitahukan bahwa akan ada tambahan 3 (tiga) karung barang titipan, tidak lama kemudian, AAT EKA JUNAIDI yang merupakan adik dari JEF EMBO (DPO) datang membawa 3 (tiga) karung berisi 6 (enam) batang timah batangan. Kemudian Terdakwa I langsung memasukkan 3 (tiga) karung timah batangan tersebut ke bagian belakang truk. Setelah seluruh barang selesai dimuat, Terdakwa II datang menyusul ke daerah Among Mitro menggunakan sepeda motor milik Terdakwa I. Kemudian Terdakwa I menyerahkan truk yang sudah terisi penuh tersebut kepada Terdakwa II dan menginstruksikan Terdakwa II untuk membawa truk tersebut menuju ke Pelabuhan Roro Parit Rampak. Sekira pukul 14.30 WIB, Terdakwa II tiba di Pelabuhan Roro Parit Rampak dan memarkirkan truk tersebut di area antrean keberangkatan. Sekira pukul 18.30 WIB, Terdakwa I datang menyusul ke pelabuhan untuk menyerahkan tiket Kapal Roro tujuan Pelabuhan Tanjung Buton beserta pas masuk pelabuhan kepada Terdakwa II. Sekira pukul 21.30 WIB, Terdakwa I kembali menemui Terdakwa II untuk menyerahkan uang jalan. Sekira pukul 22.00 WIB ketika anggota Kepolisian Satpolairud Polres Karimun mendatangi area antrean Pelabuhan Roro Parit Rampak dan melakukan pemeriksaan terhadap truk Nomor Polisi BM 8401 DU yang sedang dikemudikan oleh Terdakwa II. Pada saat petugas menyuruh Terdakwa II membuka terpal penutup bak truk, petugas menemukan muatan berupa 307 (tiga ratus tujuh) karung Terak/Slag Timah dan 3 (tiga) karung berisi timah batangan yang disembunyikan di bawah tumpukan tali kapal bekas. Kemudian Terdakwa I yang saat itu berada di lokasi langsung dihampiri oleh petugas dan dimintai dokumen perizinan yang sah atas pengangkutan hasil tambang tersebut. Dikarenakan Terdakwa I maupun Terdakwa II tidak dapat menunjukkan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau perizinan resmi lainnya, pihak Kepolisian langsung mengamankan Terdakwa I, Terdakwa II, beserta seluruh muatan truk tersebut.
  • Bahwa berdasarkan hasil pengujian laboratorium PT. Timah Tbk sebagaimana tertuang di dalam Report Of Analysis Nomor: 004/SL/LAB-KDR/V/2026 dengan Jenis Sampel Terak Timah/Slag Timah, dan Report Of Analysis FM-LQ-44/REV-06/01 Maret 2020 dengan Jenis Sampel Logam Timah Batangan, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti sampel tersebut Positif mengandung komoditas tambang timah, besi, dan mineral logam lain yang berharga yang masih dapat dimanfaatkan dengan teknologi tepat guna.

 

--------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 20 Huruf c Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88