| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohonan seluruhnya.
- Menyatakan bahwa anak pertama Para Pemohon yang bernama ALVIN RAO, Laki-laki Lahir di Karimun pada tanggal 17 Mei 2022, adalah anak sah dari pasangan suami istri yang bernama RAO HAIXING (suami/Pemohon I) dan SULISTIAWATY (istri/Pemohon II).
- Menetapkan bahwa benar anak pertama Para Pemohon yang bernama ALVIN RAO, Laki-laki Lahir di Karimun pada tanggal 17 Mei 2022 adalah anak sah dari pasangan suami istri yang bernama RAO HAIXING (suami/Pemohon I) dan SULISTIAWATY (istri/Pemohon II).
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun untuk mencatatkan Pengesahan Anak Kandung dan mengeluarkan Akta Kelahiran anak di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun.
- Menetapkan biaya perkara kepada Para Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|