Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.Sus/2026/PN Tbk MIRZA FOLENDA, S.H. MUHAMAD GHALI PW. CARWITO Als GHALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 62/Pid.Sus/2026/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1834/L.10.12/Eku.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MIRZA FOLENDA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD GHALI PW. CARWITO Als GHALI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMAD GHALI PW. CARWITO Als GHALI pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekira pukul 06.15 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak - tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jalan Coastal tepatnya di dekat Tugu Coastal Area Karimun Kec. Karimun Kab. Karimun atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tidak pidana “dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 21.30 WIB, Terdakwa keluar dari hotel menuju salah satu tempat hiburan malam di Kabupaten Karimun bernama “WIKO”, kemudian sekitar pukul 01.00 WIB Terdakwa mengonsumsi obat H5 dan meminum minuman beralkohol merek Heineken sebanyak 1 (satu) kes atau 24 (dua puluh empat) kaleng, lalu berada di tempat hiburan malam tersebut hingga sekitar pukul 05.00 WIB. Setelah keluar dari tempat hiburan malam tersebut, Terdakwa menuju Hotel 21 untuk menjemput temannya dan pada saat berada di parkiran hotel, Terdakwa yang bekerja sebagai eletrik technical kapal menerima telepon dari pihak docking agar segera datang ke kapal untuk on power kelistrikan kapal yang berada di PT MOS Kabupaten Karimun, sehingga Terdakwa langsung mengemudikan 1 (satu) Unit Mobil Tipe Toyota/Avanza 1500 S A/T no rangka MHFM1CB4J9K006821 no mesin, DBG7551 BP 1442 YK Warna Hitam Metalik melewati Jalan Coastal.
  • Bahwa pada saat mengemudikan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza BP 1442 YK warna hitam tersebut, Terdakwa berada dalam keadaan mengantuk berat akibat sebelumnya mengonsumsi minuman beralkohol dan obat-obatan, sehingga kondisi fisik dan konsentrasi Terdakwa tidak berada dalam keadaan yang layak untuk mengemudikan kendaraan bermotor. Bahwa kondisi tersebut juga diperkuat berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel biologis Terdakwa sebagaimana tertuang dalam Hasil Pemeriksaan Laboratorium RSUD Muhammad Sani Kabupaten Karimun Nomor Lab/RM 2604190041/ 293059 tanggal 19 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Abdul Muin Ritonga, Sp.PK , dengan kesimpulan bahwa sampel milik Terdakwa positif mengandung amphetamine dan metaphetamine. Hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas, Terdakwa berada dalam pengaruh zat yang dapat memengaruhi kesadaran, konsentrasi, kewaspadaan, dan kemampuan Terdakwa dalam mengendalikan kendaraan bermotor.
  • Bahwa Terdakwa mengetahui dan menyadari bahwa mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alkohol dan obat-obatan dapat menurunkan tingkat kewaspadaan, menghilangkan konsentrasi, memperlambat reaksi dalam mengambil tindakan saat berkendara, serta berpotensi membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Namun demikian, meskipun telah mengetahui risiko dan akibat yang mungkin timbul dari perbuatannya tersebut, Terdakwa tetap secara sadar dan sengaja memaksakan diri untuk mengemudikan kendaraan menuju kawasan PT MOS Kabupaten Karimun.

Selanjutnya sekira pukul 06.15 Wib ketika melintas di Jalan Coastal tepatnya di dekat Tugu Coastal Area Karimun Kec. Karimun Kab. Karimun, Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna silver Nomor Polisi BP 6095 SK yang berada di depan kendaraannya dengan jarak kurang lebih 10 (sepuluh) meter, yang dikendarai oleh Saksi Korban HENDRA DERMAWAN Bin SUEB Als HENDRA dengan membonceng Sdri. LIANA Binti ABDULAH serta membawa Sdri. ALYSSA NUR ALFIANA Binti HENDRA DERMAWAN, yang berjalan searah dengan kendaraan yang dikemudikan Terdakwa. Meskipun Terdakwa mengetahui keberadaan kendaraan tersebut di depannya, namun karena sejak awal Terdakwa tetap memilih mengemudikan kendaraan dalam kondisi mengantuk berat akibat pengaruh alkohol dan obat-obatan sebagaimana diperkuat dengan hasil pemeriksaan laboratorium tersebut, Terdakwa tidak mampu mengendalikan kendaraannya secara wajar sehingga menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan korban luka-luka.

  • Bahwa setelah menabrak sepeda motor PCX, kendaraan yang dikemudikan Terdakwa juga menabrak beberapa sepeda motor lain yang sedang terparkir di sekitar lokasi, kemudian kendaraan Terdakwa keluar dari trotoar dan masuk ke lumpur di tepi laut dalam keadaan air laut sedang surut. Adapun kondisi jalan pada saat kejadian dalam keadaan baik dan beraspal, cuaca cerah, arus lalu lintas sepi serta pandangan pengemudi tidak terhalang oleh apa pun.
  • Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, Sdri. LIANA Binti ABDULAH mengalami luka berat hingga meninggal dunia, sedangkan Saksi Korban HENDRA DERMAWAN Bin SUEB Als HENDRA, Sdri. ALYSSA NUR ALFIANA Binti HENDRA DERMAWAN dan Sdr. SALMAN AL FARISI Bin HENDRA DERMAWAN mengalami luka-luka. Setelah kejadian tersebut, Terdakwa turun dari kendaraan dan melihat korban perempuan dalam posisi terlentang di atas trotoar serta sempat berupaya memberikan pertolongan sebelum akhirnya diamankan oleh warga sekitar lokasi kejadian.
  • Berdasarkan Visum et Repertum No.RM: 165061 telah dilakukan pemeriksaan pada hari Minggu, tanggal 19 April 2026 pukul 06.35 WIB  yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ghaniyyah Irbanhufairah terhadap korban LIANA Binti ABDULAH, pada saat dilakukan pemeriksaan korban telah berada dalam keadaan meninggal dunia. Telah dilakukan pemeriksaan dan tindakan medis terhadap seorang perempuan berusia tiga puluh empat tahun. Dari pemeriksaan luar ditemukan tanda- tanda kekerasan tumpul berupa luka lecet pada dagu, perut kiri bawah, lengan kanan atas hingga siku, pergelangan tangan kanan, punggung tangan kanan, pergelangan tangan kiri, lutut kanan, tungkai bawah kanan, tungkai atas kiri. Luka memar pada dahi, pipi kiri, pipi kanan, punggung, perut, pergelangan tangan kanan, punggung tangan kanan, lutut kiri. Luka robek pada kepala dan tungkai atas kiri. Sebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam, namun tidak disangkal ada dugaan cedera kepala berat dan trauma tumpul yang dapat menyebabkan kematian.
  • berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor 29/160/SKK-RM/IV/2026 No.RM 1655061 tanggal 19 April 2026 yang diterbitkan oleh RSUD Muhammad Sani Kabupaten Karimun, menerangkan bahwa Sdri. LIANA Binti ABDULAH telah meninggal dunia pada tanggal 19 April 2026 pukul 06.40 WIB akibat luka-luka yang dideritanya dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut. Selanjutnya berdasarkan kesimpulan Visum et Repertum terhadap korban LIANA Binti ABDULAH sebagaimana tersebut di atas, diketahui bahwa korban mengalami benturan akibat kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kendaraan yang dikemudikan Terdakwa dan selanjutnya korban ditemukan dalam keadaan tidak sadarkan diri di lokasi kejadian serta pada saat tiba di RSUD Muhammad Sani Kabupaten Karimun telah dinyatakan meninggal dunia. Dengan demikian terdapat hubungan antara kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh perbuatan Terdakwa dengan meninggal dunianya korban LIANA Binti ABDULAH.
  • Bahwa karena perbuatan Terdakwa yang secara sadar tetap mengemudikan kendaraan dalam keadaan mengantuk berat akibat mengonsumsi alkohol dan obat-obatan sehingga kehilangan konsentrasi dan tidak dapat mengendalikan kendaraannya secara wajar, telah mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban meninggal dunia.

 

------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (5) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -----------------------

 

 

DAN

KEDUA

--------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMAD GHALI PW. CARWITO Als GHALI pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekira pukul 06.15 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak - tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jalan Coastal tepatnya di dekat Tugu Coastal Area Karimun Kec. Karimun Kab. Karimun atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tidak pidana “dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 21.30 WIB, Terdakwa keluar dari hotel menuju salah satu tempat hiburan malam di Kabupaten Karimun bernama “WIKO”, kemudian sekitar pukul 01.00 WIB Terdakwa mengonsumsi obat H5 dan meminum minuman beralkohol merek Heineken sebanyak 1 (satu) kes atau 24 (dua puluh empat) kaleng, lalu berada di tempat hiburan malam tersebut hingga sekitar pukul 05.00 WIB. Setelah keluar dari tempat hiburan malam tersebut, Terdakwa menuju Hotel 21 untuk menjemput temannya dan pada saat berada di parkiran hotel, Terdakwa yang bekerja sebagai eletrik technical kapal menerima telepon dari pihak docking agar segera datang ke kapal untuk on power kelistrikan kapal yang berada di PT MOS Kabupaten Karimun, sehingga Terdakwa langsung mengemudikan 1 (satu) Unit Mobil Tipe Toyota/Avanza 1500 S A/T no rangka MHFM1CB4J9K006821 no mesin, DBG7551 BP 1442 YK Warna Hitam Metalik melewati Jalan Coastal.
  • Bahwa pada saat mengemudikan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza BP 1442 YK warna hitam tersebut, Terdakwa berada dalam keadaan mengantuk berat akibat sebelumnya mengonsumsi minuman beralkohol dan obat-obatan, sehingga kondisi fisik dan konsentrasi Terdakwa tidak berada dalam keadaan yang layak untuk mengemudikan kendaraan bermotor. Bahwa kondisi tersebut juga diperkuat berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel biologis Terdakwa sebagaimana tertuang dalam Hasil Pemeriksaan Laboratorium RSUD Muhammad Sani Kabupaten Karimun Nomor Lab/RM 2604190041/ 293059 tanggal 19 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Abdul Muin Ritonga, Sp.PK , dengan kesimpulan bahwa sampel milik Terdakwa positif mengandung amphetamine dan metaphetamine. Hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas, Terdakwa berada dalam pengaruh zat yang dapat memengaruhi kesadaran, konsentrasi, kewaspadaan, dan kemampuan Terdakwa dalam mengendalikan kendaraan bermotor.
  • Bahwa Terdakwa mengetahui dan menyadari bahwa mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alkohol dan obat-obatan dapat menurunkan tingkat kewaspadaan, menghilangkan konsentrasi, memperlambat reaksi dalam mengambil tindakan saat berkendara, serta berpotensi membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Namun demikian, meskipun telah mengetahui risiko dan akibat yang mungkin timbul dari perbuatannya tersebut, Terdakwa tetap secara sadar dan sengaja memaksakan diri untuk mengemudikan kendaraan menuju kawasan PT MOS Kabupaten Karimun.

Selanjutnya sekira pukul 06.15 Wib ketika melintas di Jalan Coastal tepatnya di dekat Tugu Coastal Area Karimun Kec. Karimun Kab. Karimun, Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna silver Nomor Polisi BP 6095 SK yang berada di depan kendaraannya dengan jarak kurang lebih 10 (sepuluh) meter, yang dikendarai oleh Saksi Korban HENDRA DERMAWAN Bin SUEB Als HENDRA dengan membonceng Sdri. LIANA Binti ABDULAH serta membawa Sdri. ALYSSA NUR ALFIANA Binti HENDRA DERMAWAN, yang berjalan searah dengan kendaraan yang dikemudikan Terdakwa. Meskipun Terdakwa mengetahui keberadaan kendaraan tersebut di depannya, namun karena sejak awal Terdakwa tetap memilih mengemudikan kendaraan dalam kondisi mengantuk berat akibat pengaruh alkohol dan obat-obatan sebagaimana diperkuat dengan hasil pemeriksaan laboratorium tersebut, Terdakwa tidak mampu mengendalikan kendaraannya secara wajar sehingga menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan korban luka-luka.

  • Bahwa setelah menabrak sepeda motor PCX, kendaraan yang dikemudikan Terdakwa juga menabrak beberapa sepeda motor lain yang sedang terparkir di sekitar lokasi, kemudian kendaraan Terdakwa keluar dari trotoar dan masuk ke lumpur di tepi laut dalam keadaan air laut sedang surut. Adapun kondisi jalan pada saat kejadian dalam keadaan baik dan beraspal, cuaca cerah, arus lalu lintas sepi serta pandangan pengemudi tidak terhalang oleh apa pun.
  • Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, Sdri. LIANA Binti ABDULAH mengalami luka berat hingga meninggal dunia, sedangkan Saksi Korban HENDRA DERMAWAN Bin SUEB Als HENDRA, Sdri. ALYSSA NUR ALFIANA Binti HENDRA DERMAWAN dan Sdr. SALMAN AL FARISI Bin HENDRA DERMAWAN mengalami luka-luka. Setelah kejadian tersebut, Terdakwa turun dari kendaraan dan melihat korban perempuan dalam posisi terlentang di atas trotoar serta sempat berupaya memberikan pertolongan sebelum akhirnya diamankan oleh warga sekitar lokasi kejadian.
  • Bahwa untuk mengetahui akibat yang ditimbulkan dari kecelakaan lalu lintas tersebut terhadap para korban, telah dilakukan pemeriksaan medis oleh dokter yang berwenang dan hasilnya dituangkan dalam Visum et Repertum masing-masing korban, yaitu:
  • Berdasarkan Visum et Repertum No.RM: 293047 telah dilakukan pemeriksaan pada hari Minggu, tanggal 19 April 2026 pukul 15.44 WIB  yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Aisyatul Mahsusiyah, SpF terhadap korban HENDRA DERMAWAN Bin SUEB Als HENDRA, dengan hasil pemeriksaan yang pada pokoknya menerangkan bahwa ditemukan luka memar pada mata dan pergelangan kaki, luka lecet pada wajah, lengan kiri dan kedua kaki, luka robek pada hidung dan terhadap luka tersebut disimpulkan sebagai akibat persentuhan dengan benda tumpul sehingga menimbulkan halangan sementara waktu untuk melakukan pekerjaan atau jabatan sehari-hari.
  • Berdasarkan Visum et Repertum No.RM: 244752 telah dilakukan pemeriksaan pada hari Minggu, tanggal 19 April 2026 pukul 15.44 WIB  yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Aisyatul Mahsusiyah terhadap korban ALYSSA NUR ALFIANA Binti HENDRA DERMAWAN, dengan hasil pemeriksaan yang pada pokoknya menerangkan bahwa korban mengalami luka berupa luka lecet pada punggung kiri dan terhadap luka tersebut disimpulkan sebagai akibat persentuhan dengan benda tumpul. Luka tersebut tidak menimbulkan halangan untuk melakukan pekerjaan dan atau jabatan sehari-hari.
  • Berdasarkan Visum et Repertum No.RM: 293048 telah dilakukan pemeriksaan pada hari Minggu, tanggal 19 April 2026 pukul 15.44 WIB  yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Aisyatul Mahsusiyah terhadap korban SALMAN AL FARISI Bin HENDRA DERMAWAN, dengan hasil pemeriksaan yang pada pokoknya menerangkan bahwa ditemukan luka memar pada dada, luka lecet pada hidung, dagu dan dada, patah tulang torus pada metafisis tulang paha kanan bawah dan terhadap luka tersebut disimpulkan sebagai akibat persentuhan dengan benda tumpul sehingga menimbulkan halangan sementara waktu untuk melakukan pekerjaan atau jabatan sehari-hari.
  • Bahwa karena perbuatan Terdakwa yang secara sadar tetap mengemudikan kendaraan dalam keadaan mengantuk berat akibat mengonsumsi alkohol dan obat-obatan sehingga kehilangan konsentrasi dan tidak dapat mengendalikan kendaraannya secara wajar, telah mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban meninggal dunia, korban luka-luka serta kerusakan terhadap 7 (tujuh) kendaraan bermotor. Adapun kendaraan yang mengalami kerusakan akibat kecelakaan tersebut yaitu 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Stylo BP 2525 YX warna putih, 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda PCX BP 6095 SK warna silver, 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda BP 3204 KW warna merah hitam, 1 (satu) unit Sepeda Motor Suzuki BP 6141 KO warna merah, 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 BP 4206 HQ warna hitam, 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda BP 2393 PF warna hitam, dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario BP 2684 KT warna hitam merah.

 

------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -----------------------

 

 

DAN
KETIGA

--------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMAD GHALI PW. CARWITO Als GHALI pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekira pukul 06.15 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak - tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jalan Coastal tepatnya di dekat Tugu Coastal Area Karimun Kec. Karimun Kab. Karimun atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tidak pidana “dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2)”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 21.30 WIB, Terdakwa keluar dari hotel menuju salah satu tempat hiburan malam di Kabupaten Karimun bernama “WIKO”, kemudian sekitar pukul 01.00 WIB Terdakwa mengonsumsi obat H5 dan meminum minuman beralkohol merek Heineken sebanyak 1 (satu) kes atau 24 (dua puluh empat) kaleng, lalu berada di tempat hiburan malam tersebut hingga sekitar pukul 05.00 WIB. Setelah keluar dari tempat hiburan malam tersebut, Terdakwa menuju Hotel 21 untuk menjemput temannya dan pada saat berada di parkiran hotel, Terdakwa yang bekerja sebagai eletrik technical kapal menerima telepon dari pihak docking agar segera datang ke kapal untuk on power kelistrikan kapal yang berada di PT MOS Kabupaten Karimun, sehingga Terdakwa langsung mengemudikan 1 (satu) Unit Mobil Tipe Toyota/Avanza 1500 S A/T no rangka MHFM1CB4J9K006821 no mesin, DBG7551 BP 1442 YK Warna Hitam Metalik melewati Jalan Coastal.
  • Bahwa pada saat mengemudikan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza BP 1442 YK warna hitam tersebut, Terdakwa berada dalam keadaan mengantuk berat akibat sebelumnya mengonsumsi minuman beralkohol dan obat-obatan, sehingga kondisi fisik dan konsentrasi Terdakwa tidak berada dalam keadaan yang layak untuk mengemudikan kendaraan bermotor. Bahwa kondisi tersebut juga diperkuat berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel biologis Terdakwa sebagaimana tertuang dalam Hasil Pemeriksaan Laboratorium RSUD Muhammad Sani Kabupaten Karimun Nomor Lab/RM 2604190041/ 293059 tanggal 19 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Abdul Muin Ritonga, Sp.PK , dengan kesimpulan bahwa sampel milik Terdakwa positif mengandung amphetamine dan metaphetamine. Hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas, Terdakwa berada dalam pengaruh zat yang dapat memengaruhi kesadaran, konsentrasi, kewaspadaan, dan kemampuan Terdakwa dalam mengendalikan kendaraan bermotor.
  • Bahwa Terdakwa mengetahui dan menyadari bahwa mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alkohol dan obat-obatan dapat menurunkan tingkat kewaspadaan, menghilangkan konsentrasi, memperlambat reaksi dalam mengambil tindakan saat berkendara, serta berpotensi membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Namun demikian, meskipun telah mengetahui risiko dan akibat yang mungkin timbul dari perbuatannya tersebut, Terdakwa tetap secara sadar dan sengaja memaksakan diri untuk mengemudikan kendaraan menuju kawasan PT MOS Kabupaten Karimun.

Selanjutnya sekira pukul 06.15 Wib ketika melintas di Jalan Coastal tepatnya di dekat Tugu Coastal Area Karimun Kec. Karimun Kab. Karimun, Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna silver Nomor Polisi BP 6095 SK yang berada di depan kendaraannya dengan jarak kurang lebih 10 (sepuluh) meter, yang dikendarai oleh Saksi Korban HENDRA DERMAWAN Bin SUEB Als HENDRA dengan membonceng Sdri. LIANA Binti ABDULAH serta membawa Sdri. ALYSSA NUR ALFIANA Binti HENDRA DERMAWAN, yang berjalan searah dengan kendaraan yang dikemudikan Terdakwa. Meskipun Terdakwa mengetahui keberadaan kendaraan tersebut di depannya, namun karena sejak awal Terdakwa tetap memilih mengemudikan kendaraan dalam kondisi mengantuk berat akibat pengaruh alkohol dan obat-obatan sebagaimana diperkuat dengan hasil pemeriksaan laboratorium tersebut, Terdakwa tidak mampu mengendalikan kendaraannya secara wajar sehingga menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan korban luka-luka.

  • Bahwa setelah menabrak sepeda motor PCX, kendaraan yang dikemudikan Terdakwa juga menabrak beberapa sepeda motor lain yang sedang terparkir di sekitar lokasi, kemudian kendaraan Terdakwa keluar dari trotoar dan masuk ke lumpur di tepi laut dalam keadaan air laut sedang surut. Adapun kondisi jalan pada saat kejadian dalam keadaan baik dan beraspal, cuaca cerah, arus lalu lintas sepi serta pandangan pengemudi tidak terhalang oleh apa pun.
  • Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, Sdri. LIANA Binti ABDULAH mengalami luka berat hingga meninggal dunia, sedangkan Saksi Korban HENDRA DERMAWAN Bin SUEB Als HENDRA, Sdri. ALYSSA NUR ALFIANA Binti HENDRA DERMAWAN dan Sdr. SALMAN AL FARISI Bin HENDRA DERMAWAN mengalami luka-luka. Setelah kejadian tersebut, Terdakwa turun dari kendaraan dan melihat korban perempuan dalam posisi terlentang di atas trotoar serta sempat berupaya memberikan pertolongan sebelum akhirnya diamankan oleh warga sekitar lokasi kejadian.
  • Bahwa karena perbuatan Terdakwa yang secara sadar tetap mengemudikan kendaraan dalam keadaan mengantuk berat akibat mengonsumsi alkohol dan obat-obatan sehingga kehilangan konsentrasi dan tidak dapat mengendalikan kendaraannya secara wajar, telah mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban meninggal dunia, korban luka-luka serta kerusakan terhadap 7 (tujuh) kendaraan bermotor. Adapun kendaraan yang mengalami kerusakan akibat kecelakaan tersebut yaitu 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Stylo BP 2525 YX warna putih, 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda PCX BP 6095 SK warna silver, 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda BP 3204 KW warna merah hitam, 1 (satu) unit Sepeda Motor Suzuki BP 6141 KO warna merah, 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 BP 4206 HQ warna hitam, 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda BP 2393 PF warna hitam, dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario BP 2684 KT warna hitam merah.

 

------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88