Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.Sus/2026/PN Tbk MIRZA FOLENDA, S.H. SAIPUN NAZAR Bin M. NASIR (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 60/Pid.Sus/2026/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1683/L.10.12.3/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MIRZA FOLENDA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAIPUN NAZAR Bin M. NASIR (alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa ia Terdakwa SAIPUN NAZAR BIN M. NASIR (alm) pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak - tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Pelambung Rt 001 Rw 001 Desa Pongkar Kec. Tebing Kab. Karimun Prov. Kepri atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira pukul 02.00 WIB, Terdakwa mendatangi rumah Saksi MUHAMAD HASAN Als AMAD Bin MAD ALIF (alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang beralamat di Pelambung Rt 001 Rw 001 Desa Pongkar Kec. Tebing Kab. Karimun Prov. Kepri untuk membahas urusan pembayaran biaya perbaikan kapal pompon, setelah selesai membahas perbaikan pompong tersebut, Terdakwa berpamitan untuk pulang ke rumah. Sebelum Terdakwa melangkah pulang, Saksi MUHAMAD HASAN memberikan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis shabu secara gratis kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa menerima pemberian tersebut dan langsung memasukkan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis shabu tersebut ke dalam 1 (satu) tas selempang warna hitam milik Terdakwa. Kemudian Terdakwa pulang menuju ke rumah Terdakwa yang beralamat di Perumahan Bukit Carok Indah RT 001 RW 002 Kel. Tebing Kec. Tebing Kab. Karimun Prov. Kepri untuk beristirahat. Sekira pukul 07.00 WIB pada hari yang sama, Terdakwa bangun dari tidur dan bersiap untuk berangkat bekerja. Sebelum berangkat bekerja Terdakwa membawa 1 (satu) bungkus shabu tersebut ke dalam WC rumah Terdakwa, lalu Terdakwa memaketkan 1 (satu) bungkus shabu tersebut menjadi 2 (dua) buah paket Narkotika jenis shabu. Setelah memaketkan shabu tersebut, Terdakwa membalut 2 (dua) buah paket Narkotika jenis shabu tersebut menggunakan 2 (dua) helai tisu warna putih dan memasukkannya kembali ke dalam tas selempang warna hitam. Kemudian Terdakwa membawa tas selempang tersebut pergi bekerja mengecek takbot di Jl. H. Arab Kel. Sungai Lakam Barat Kec. Karimun Kab. Karimun Prov. Kepri, lalu Terdakwa pulang ke rumah sebelum waktu berbuka puasa.
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa pergi kembali menuju ke rumah Saksi MUHAMAD HASAN di Pelambung Rt 001 Rw 001 Desa Pongkar Kec. Tebing Kab. Karimun Prov. Kepri dengan menggunakan ojek. Setibanya di sana, Terdakwa masuk ke dalam kamar depan rumah tersebut sambil mengucapkan salam yang kemudian dijawab oleh Saksi MUHAMAD HASAN, kemudian Terdakwa duduk di ruang tengah dan bertanya kepada Saksi MUHAMAD HASAN mengenai upah pemasangan kayu sente. Kemudian Saksi MUHAMAD HASAN menjawab agar Terdakwa menyesuaikan saja nominalnya, lalu Terdakwa dan Saksi MUHAMAD HASAN melanjutkan pembahasan mengenai pembayaran perbaikan pompong sambil makan. Sekira pukul 02.45 WIB ketika Terdakwa dan Saksi MUHAMAD HASAN sedang duduk bersama di kamar depan, pihak Kepolisian datang melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap Terdakwa beserta Saksi MUHAMAD HASAN. Saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, petugas menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket Narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 2,66 (dua koma enam enam) gram yang masing-masing dibalut menggunakan 2 (dua) helai tisu warna putih. Selain itu, petugas juga menemukan 1 (satu) Unit Hp IPHONE 13 Warna Midnight Blue milik Terdakwa, yang mana keseluruhan barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di dalam 1 (satu) tas selempang warna hitam milik Terdakwa. Petugas juga mengamankan 1 (satu) Unit Hp Android Merek OPPO A60 Warna Ripple Blue milik Terdakwa yang tergeletak di lantai kamar, kemudian Terdakwa dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian Cabang TG. BALAI KARIMUN Nomor : 39/10254.03/2026 tanggal 07 Maret 2026 yang ditandatangani oleh RUDIANTO B SIDABUTAR selaku Pimpinan Cabang dan EVRALDO YUSFA SIAHAAN selaku yang menimbang, terhadap 2 (dua) paket narkotika diduga jenis shabu yang di bungkus plastik bening dengan berat bersih 2,66 (dua koma enam enam) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau dengan Nomor Lab : 1120/NNF/2026 tanggal 17 Maret 2026, bahwa barang bukti berupa kristal bening tersebut dengan kesimpulan sampel Positif mengandung Metamfetamine yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi kepala BPOM RI.

 

------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------

 

 

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa ia Terdakwa SAIPUN NAZAR BIN M. NASIR (alm) pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 02.45 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak - tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Pelambung Rt 001 Rw 001 Desa Pongkar Kec. Tebing Kab. Karimun Prov. Kepri atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa pergi kembali menuju ke rumah Saksi MUHAMAD HASAN di Pelambung Rt 001 Rw 001 Desa Pongkar Kec. Tebing Kab. Karimun Prov. Kepri dengan menggunakan ojek. Setibanya di sana, Terdakwa masuk ke dalam kamar depan rumah tersebut sambil mengucapkan salam yang kemudian dijawab oleh Saksi MUHAMAD HASAN, kemudian Terdakwa duduk di ruang tengah dan bertanya kepada Saksi MUHAMAD HASAN mengenai upah pemasangan kayu sente. Kemudian Saksi MUHAMAD HASAN menjawab agar Terdakwa menyesuaikan saja nominalnya, lalu Terdakwa dan Saksi MUHAMAD HASAN melanjutkan pembahasan mengenai pembayaran perbaikan pompong sambil makan. Sekira pukul 02.45 WIB ketika Terdakwa dan Saksi MUHAMAD HASAN sedang duduk bersama di kamar depan, pihak Kepolisian datang melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap Terdakwa beserta Saksi MUHAMAD HASAN. Saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, petugas menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket Narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 2,66 (dua koma enam enam) gram yang masing-masing dibalut menggunakan 2 (dua) helai tisu warna putih. Selain itu, petugas juga menemukan 1 (satu) Unit Hp IPHONE 13 Warna Midnight Blue milik Terdakwa, yang mana keseluruhan barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di dalam 1 (satu) tas selempang warna hitam milik Terdakwa. Petugas juga mengamankan 1 (satu) Unit Hp Android Merek OPPO A60 Warna Ripple Blue milik Terdakwa yang tergeletak di lantai kamar, kemudian Terdakwa dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian Cabang TG. BALAI KARIMUN Nomor : 39/10254.03/2026 tanggal 07 Maret 2026 yang ditandatangani oleh RUDIANTO B SIDABUTAR selaku Pimpinan Cabang dan EVRALDO YUSFA SIAHAAN selaku yang menimbang, terhadap 2 (dua) paket narkotika diduga jenis shabu yang di bungkus plastik bening dengan berat bersih 2,66 (dua koma enam enam) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau dengan Nomor Lab : 1120/NNF/2026 tanggal 17 Maret 2026, bahwa barang bukti berupa kristal bening tersebut dengan kesimpulan sampel Positif mengandung Metamfetamine yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi kepala BPOM RI.

 

------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab undang-Undang hukum pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88