| Dakwaan |
- DAKWAAN
-------- Bahwa ia Terdakwa ANDIKA Bin ISKANDAR (Alm) bersama-sama dengan saksi anak SUKAN Bin ISKANDAR (Alm) (berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 3 Februari 2026 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya terjadi pada tahun 2026, bertempat di Kampung Tanjung Rt 002 Rw 003 Kel. Tanjung Balai Kota Kec. Karimun Kab. Karimun atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana ”mengambil suatu Barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, secara bersama-sarna dan bersekutu”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada awalnya pada hari Selasa tanggal 3 Februari 2026 sekira pukul 16.30 WIB Saksi Anak bersama-sama dengan Terdakwa ANDIKA sedang berboncengan melewati sekitaran Kampung Tanjung Rt 002 Rw 003 Kel. Tanjung Balai Kota Kec. Karimun Kab. Karimun. Pada saat melewati jalan tersebut Terdakwa ANDIKA mengatakan kepada Saksi Anak bahwa rumah yang merupakan tempat kejadian perkara tersebut dalam keadaan kosong yang ditanggapi oleh Saksi Anak dengan kata “testlah“ dan kemudian Saksi Anak dan Terdakwa ANDIKA memarkirkan motor yang digunakan agak jauh dari rumah yang di maksudkan. Setelah itu Terdakwa ANDIKA jalan terlebih dahulu sementara Saksi Anak pada saat tersebut mengambil obeng yang Saksi Anak simpan di dalam jok motor dan kemudian menyusul;
- Bahwa Saksi Anak karena pintu dalam keadaan terkunci, Saksi Anak langsung memukul / mencocok ujung obeng tersebut ke pintu alumunium yang sudah dalam kondisi lapuk hingga robek atau terkelupas kemudian menarik menggunakan daun pintu dengan tangan hingga menimbulkan kerusakan / lubang seukuran badan Saksi Anak. Setelah itu Saksi Anak masuk ke dalam melalui lubang pintu yang telah Saksi Anak rusak tersebut, setelah berada di dalam Saksi Anak membuka pintu dari dalam, setelah itu Saksi Anak membuka pintu lainnya menggunakan obeng dengan cara memasukkan ujung obeng ke selah-selah pintu kemudian mendorong pintu tersebut hingga terbuka;
- Bahwa Terdakwa ANDIKA langsung menuju ke ruang tamu dan membuka salah satu laci yang terdapat di lemari tersebut dan mendapatkan 1 (satu) unit mesin gerenda warna hijau dan 1 (satu) unit mesin bor warna kuning merk Newton, dan kemudian Saksi Anak membuka laci yang lainnya dan mengambil kotak yang berisikan 1 (satu) buah tang potong warna hijau, 1 (satu) buah test pen warna kuning, dan 1 (satu) obeng ganda / plus-minus warna kuning hitam, dan kemudian meletakkan barang tersebut di lantai. Saksi Anak merusak atau membongkar TV tabung di ruang tamu lalu mengambil tembaganya saja. Terdakwa ANDIKA menuju ke dapur dan mengambil 1 (satu) karung goni kemudian mengeluarkan isinya yang kiemudian goni tersebut digunakan untuk memasukkan barang-barang hasil curian yang diambil dari rumah tersebut kemudian membawa dan memasukkan barang tersebut ke dalam jok sepeda motor lalu Kembali ke rumah;
- Bahwa Keesokan harinya Saksi Anak dan sdr ANDIKA menggunakan motor tersebut pergi ke Kampung Bukit Meral ke tempat Saksi XXX menjual 1 (satu) unit mesin gerenda warna hijau dengan harga Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah). Kemudian di rumah Saksi Anak dan Terdakwa ANDIKA bertemu dengan sdr RADI dan kemudian mereka meminta bantuan sdr RADI untuk menjual 1 (satu) unit mesin bor warna kuning yang kemudian terjual seharga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Saksi Anak dan Terdakwa ANDIKA langsung menuju ke kolong atas yang merupakan tempat penampungan rongsokan atau besi tua dan menjual barang hasil dari curian dengan harga Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah)
- Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa tersebut, Saksi Korban mengalami kerugian materiel berupa kehilangan 1 (satu) unit mesin gerenda warna hijau dan 1 (satu) unit mesin bor warna kuning merk Newton, 1 (satu) buah tang potong warna hijau, 1 (satu) buah test pen warna kuning, dan 1 (satu) obeng ganda / plus-minus warna kuning hitam serta kerusakan 2 (dua) buah pintu dan 1 (satu) buah TV Tabung dengan nilai kerugian kurang lebih sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta Rupiah).
------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f, dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |