| Dakwaan |
PERTAMA
--------- Bahwa ia Terdakwa KELVIN HERYANTO Als KELVIN A.d. HERY pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 20.15 WIB dan pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekira pukul 14.54 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni dan Juli tahun 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa di Baran Dua, Kelurahan Baran Barat, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1)” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025, Terdakwa dihubungi oleh DELLA FELCIA melalui DM Instagram yang mengajak berkumpul untuk membahas informasi mengenai Saksi Korban NOVELLY CHERTHINE Als NOVEL A.d. YUNIANTO (selanjutya disebut Saksi Korban). Keesokan harinya, Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa bersama DELLA FELCIA pergi ke rumah Saksi JOLIN A.d. YANDY di Gang Gajah Mada, Kel. Baran Barat Kec. Meral Kab. Karimun. Dalam pertemuan tersebut, Saksi JOLIN menyampaikan ketidaksukaannya terhadap korban, DELLA FELCIA kemudian menceritakan rumor bahwa Saksi korban menjual foto vulgar dan akan dibooking oleh "om-om" di Montigo Resort Batam dengan bayaran Rp50 juta serta tas branded. Untuk meyakinkan ceritanya, DELLA FELCIA memperlihatkan sebuah foto yang menampilkan perempuan mirip Saksi korban dalam keadaan bertelanjang dada (vulgar). Melihat foto tersebut, Terdakwa meminta file foto itu kepada DELLA FELCIA, meskipun awalnya ditolak, Terdakwa terus meminta hingga akhirnya foto tersebut dikirimkan ke HP Terdakwa. Setelah menguasai foto tersebut, timbul niat iseng Terdakwa untuk mengerjai dan menakut-nakuti korban. Sepulang dari pertemuan tersebut sekira pukul 20.15 WIB, Terdakwa mampir ke sebuah konter di Baran untuk membeli kartu perdana nomor 082381056377 dan mendaftarkannya menggunakan NIK pribadi. Menggunakan nomor baru tersebut, Terdakwa membuat akun WhatsApp dan langsung menghubungi Saksi korban dengan pesan-pesan intimidasi yang menyebutkan "halo, saya tau kerja kamu selama 1 tahunan ini loh” lalu di jawab Saksi korban dengan menyebutkan “kerja apa saya ga ada kerja” kemudian Terdakwa membalas “8jt dan 45jt", namun Saksi korban langsung memblokir nomor Terdakwa. Tidak puas diblokir, Terdakwa membuat akun Instagram baru dengan username kok_diblok_si1 dan mengirim DM kepada korban: "Kok saya di block? Tau loh kmu mingdep mau ke Montigo Resort... Foto foto mu pun saya ada". Terdakwa juga mengirim SMS ancaman "Yakin gamau unblock? Mau langsung saya sebarin kah? Atau saya kirim ke kepala sekolah (Sudirman) langsung?". Bahwa kemudian pada pukul 20.55 WIB, seseorang yang mengaku saudara/kerabat korban menghubungi Terdakwa. Dalam percakapan WhatsApp dengan orang tersebut, Terdakwa dengan sengaja mengirimkan foto Saksi korban yang terlihat bertelanjang dada disertai ancaman dan kalimat yang bermuatan asusila seperti: "Kasian kamu adeknya ngeliat tetek kakaknya", "Mau lihat fullnya?", dan "Jangan malu aja di sekolah kalau teman-teman lihat foto bugil kakak mu"
- Bahwa kemudian pada tanggal 23 Juni 2025 pukul 21.32 WIB, Terdakwa mengirimkan foto vulgar Saksi korban kepada teman Terdakwa yaitu Saksi GERRITT VEN DEVRIES Als GER A.d. JONI NG melalui WhatsApp disertai narasi: "Minggu depan de nak ke Batam, checkin sama om om... dibayar 50 jt + dia minta tas branded".
- Bahwa kemudian pada tanggal 19 Juli 2025 pukul 14.54 WIB, saat Saksi SWEDERLYN YILLVIE Als SWEDERLYN A.d. HENDRO sedang Live Instagram, Terdakwa masuk dan kemudian beralih ke pesan pribadi mengirimkan foto telanjang dada Saksi korban kepada Saksi SWEDERLYN disertai kalimat: "Dia jual foto ke om om... Banyak foto sama video dia telanjang".
- Bahwa foto yang disebarkan oleh Terdakwa yang memperlihatkan bagian tubuh korban (telanjang dada) tersebut merupakan informasi/dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan, dan akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban merasa malu, terhina, dan tercemar nama baiknya.
- Bahwa berdasarkan Visum et Psikiatrikum dengan nomor Surat Pengantar No. 106/445/RSUD MS/I/2026 yang dibuat dan ditandatangi oleh dr. Dzulfikar Mustary, M.Kes, Sp.Kj pada tanggal 19 Januaru 2026 Yang melakukan pemeriksaan terhadap Novelly Cherthine dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Hasil Pemeriksaan Korban di Ruang Poli Jiwa RSUD Muhammad Sani Karimun pada tanggal 09 Januari 2026 ditemukan trauma berupa Gejala kecemasan yang awalnya dirasakan berat dan saat ini sudah mengalami perbaikan sehingga bisa beraktifitas dan bersekolah seperti biasanya.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik -----------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa ia Terdakwa KELVIN HERYANTO Als KELVIN A.d. HERY pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 20.15 WIB dan pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekira pukul 14.54 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni dan Juli tahun 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa di Baran Dua, Kelurahan Baran Barat, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/ atau menakutnakuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025, Terdakwa dihubungi oleh DELLA FELCIA melalui DM Instagram yang mengajak berkumpul untuk membahas informasi mengenai Saksi Korban NOVELLY CHERTHINE Als NOVEL A.d. YUNIANTO (selanjutya disebut Saksi Korban). Keesokan harinya, Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa bersama DELLA FELCIA pergi ke rumah Saksi JOLIN A.d. YANDY di Gang Gajah Mada, Kel. Baran Barat Kec. Meral Kab. Karimun. Dalam pertemuan tersebut, Saksi JOLIN menyampaikan ketidaksukaannya terhadap korban, DELLA FELCIA kemudian menceritakan rumor bahwa Saksi korban menjual foto vulgar dan akan dibooking oleh "om-om" di Montigo Resort Batam dengan bayaran Rp50 juta serta tas branded. Untuk meyakinkan ceritanya, DELLA FELCIA memperlihatkan sebuah foto yang menampilkan perempuan mirip Saksi korban dalam keadaan bertelanjang dada (vulgar). Melihat foto tersebut, Terdakwa meminta file foto itu kepada DELLA FELCIA, meskipun awalnya ditolak, Terdakwa terus meminta hingga akhirnya foto tersebut dikirimkan ke HP Terdakwa. Setelah menguasai foto tersebut, timbul niat iseng Terdakwa untuk mengerjai dan menakut-nakuti korban. Sepulang dari pertemuan tersebut sekira pukul 20.15 WIB, Terdakwa mampir ke sebuah konter di Baran untuk membeli kartu perdana nomor 082381056377 dan mendaftarkannya menggunakan NIK pribadi. Menggunakan nomor baru tersebut, Terdakwa membuat akun WhatsApp dan langsung menghubungi Saksi korban dengan pesan-pesan intimidasi yang menyebutkan "halo, saya tau kerja kamu selama 1 tahunan ini loh” lalu di jawab Saksi korban dengan menyebutkan “kerja apa saya ga ada kerja” kemudian Terdakwa membalas “8jt dan 45jt", namun Saksi korban langsung memblokir nomor Terdakwa. Tidak puas diblokir, Terdakwa membuat akun Instagram baru dengan username kok_diblok_si1 dan mengirim DM kepada korban: "Kok saya di block? Tau loh kmu mingdep mau ke Montigo Resort... Foto foto mu pun saya ada". Terdakwa juga mengirim SMS ancaman "Yakin gamau unblock? Mau langsung saya sebarin kah? Atau saya kirim ke kepala sekolah (Sudirman) langsung?". Bahwa kemudian pada pukul 20.55 WIB, seseorang yang mengaku saudara/kerabat korban menghubungi Terdakwa. Dalam percakapan WhatsApp dengan orang tersebut, Terdakwa dengan sengaja mengirimkan foto Saksi korban yang terlihat bertelanjang dada disertai ancaman dan kalimat yang bermuatan asusila seperti: "Kasian kamu adeknya ngeliat tetek kakaknya", "Mau lihat fullnya?", dan "Jangan malu aja di sekolah kalau teman-teman lihat foto bugil kakak mu"
- Bahwa kemudian pada tanggal 23 Juni 2025 pukul 21.32 WIB, Terdakwa mengirimkan foto vulgar Saksi korban kepada teman Terdakwa yaitu Saksi GERRITT VEN DEVRIES Als GER A.d. JONI NG melalui WhatsApp disertai narasi: "Minggu depan de nak ke Batam, checkin sama om om... dibayar 50 jt + dia minta tas branded".
- Bahwa kemudian pada tanggal 19 Juli 2025 pukul 14.54 WIB, saat Saksi SWEDERLYN YILLVIE Als SWEDERLYN A.d. HENDRO sedang Live Instagram, Terdakwa masuk dan kemudian beralih ke pesan pribadi mengirimkan foto telanjang dada Saksi korban kepada Saksi SWEDERLYN disertai kalimat: "Dia jual foto ke om om... Banyak foto sama video dia telanjang".
- Bahwa foto yang disebarkan oleh Terdakwa yang memperlihatkan bagian tubuh korban (telanjang dada) tersebut merupakan informasi/dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan, dan akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban merasa malu, terhina, dan tercemar nama baiknya.
- Bahwa berdasarkan Visum et Psikiatrikum dengan nomor Surat Pengantar No. 106/445/RSUD MS/I/2026 yang dibuat dan ditandatangi oleh dr. Dzulfikar Mustary, M.Kes, Sp.Kj pada tanggal 19 Januaru 2026 Yang melakukan pemeriksaan terhadap Novelly Cherthine dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Hasil Pemeriksaan Korban di Ruang Poli Jiwa RSUD Muhammad Sani Karimun pada tanggal 09 Januari 2026 ditemukan trauma berupa Gejala kecemasan yang awalnya dirasakan berat dan saat ini sudah mengalami perbaikan sehingga bisa beraktifitas dan bersekolah seperti biasanya.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45B Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik ------------------------------------------
ATAU
KETIGA
--------- Bahwa ia Terdakwa KELVIN HERYANTO Als KELVIN A.d. HERY pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 20.15 WIB dan pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekira pukul 14.54 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni dan Juli tahun 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa di Baran Dua, Kelurahan Baran Barat, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025, Terdakwa dihubungi oleh DELLA FELCIA melalui DM Instagram yang mengajak berkumpul untuk membahas informasi mengenai Saksi Korban NOVELLY CHERTHINE Als NOVEL A.d. YUNIANTO (selanjutya disebut Saksi Korban). Keesokan harinya, Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa bersama DELLA FELCIA pergi ke rumah Saksi JOLIN A.d. YANDY di Gang Gajah Mada, Kel. Baran Barat Kec. Meral Kab. Karimun. Dalam pertemuan tersebut, Saksi JOLIN menyampaikan ketidaksukaannya terhadap korban, DELLA FELCIA kemudian menceritakan rumor bahwa Saksi korban menjual foto vulgar dan akan dibooking oleh "om-om" di Montigo Resort Batam dengan bayaran Rp50 juta serta tas branded. Untuk meyakinkan ceritanya, DELLA FELCIA memperlihatkan sebuah foto yang menampilkan perempuan mirip Saksi korban dalam keadaan bertelanjang dada (vulgar). Melihat foto tersebut, Terdakwa meminta file foto itu kepada DELLA FELCIA, meskipun awalnya ditolak, Terdakwa terus meminta hingga akhirnya foto tersebut dikirimkan ke HP Terdakwa. Setelah menguasai foto tersebut, timbul niat iseng Terdakwa untuk mengerjai dan menakut-nakuti korban. Sepulang dari pertemuan tersebut sekira pukul 20.15 WIB, Terdakwa mampir ke sebuah konter di Baran untuk membeli kartu perdana nomor 082381056377 dan mendaftarkannya menggunakan NIK pribadi. Menggunakan nomor baru tersebut, Terdakwa membuat akun WhatsApp dan langsung menghubungi Saksi korban dengan pesan-pesan intimidasi yang menyebutkan "halo, saya tau kerja kamu selama 1 tahunan ini loh” lalu di jawab Saksi korban dengan menyebutkan “kerja apa saya ga ada kerja” kemudian Terdakwa membalas “8jt dan 45jt", namun Saksi korban langsung memblokir nomor Terdakwa. Tidak puas diblokir, Terdakwa membuat akun Instagram baru dengan username kok_diblok_si1 dan mengirim DM kepada korban: "Kok saya di block? Tau loh kmu mingdep mau ke Montigo Resort... Foto foto mu pun saya ada". Terdakwa juga mengirim SMS ancaman "Yakin gamau unblock? Mau langsung saya sebarin kah? Atau saya kirim ke kepala sekolah (Sudirman) langsung?". Bahwa kemudian pada pukul 20.55 WIB, seseorang yang mengaku saudara/kerabat korban menghubungi Terdakwa. Dalam percakapan WhatsApp dengan orang tersebut, Terdakwa dengan sengaja mengirimkan foto Saksi korban yang terlihat bertelanjang dada disertai ancaman dan kalimat yang bermuatan asusila seperti: "Kasian kamu adeknya ngeliat tetek kakaknya", "Mau lihat fullnya?", dan "Jangan malu aja di sekolah kalau teman-teman lihat foto bugil kakak mu"
- Bahwa kemudian pada tanggal 23 Juni 2025 pukul 21.32 WIB, Terdakwa mengirimkan foto vulgar Saksi korban kepada teman Terdakwa yaitu Saksi GERRITT VEN DEVRIES Als GER A.d. JONI NG melalui WhatsApp disertai narasi: "Minggu depan de nak ke Batam, checkin sama om om... dibayar 50 jt + dia minta tas branded".
- Bahwa kemudian pada tanggal 19 Juli 2025 pukul 14.54 WIB, saat Saksi SWEDERLYN YILLVIE Als SWEDERLYN A.d. HENDRO sedang Live Instagram, Terdakwa masuk dan kemudian beralih ke pesan pribadi mengirimkan foto telanjang dada Saksi korban kepada Saksi SWEDERLYN disertai kalimat: "Dia jual foto ke om om... Banyak foto sama video dia telanjang".
- Bahwa foto yang disebarkan oleh Terdakwa yang memperlihatkan bagian tubuh korban (telanjang dada) tersebut merupakan informasi/dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan, dan akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban merasa malu, terhina, dan tercemar nama baiknya.
- Bahwa berdasarkan Visum et Psikiatrikum dengan nomor Surat Pengantar No. 106/445/RSUD MS/I/2026 yang dibuat dan ditandatangi oleh dr. Dzulfikar Mustary, M.Kes, Sp.Kj pada tanggal 19 Januaru 2026 Yang melakukan pemeriksaan terhadap Novelly Cherthine dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Hasil Pemeriksaan Korban di Ruang Poli Jiwa RSUD Muhammad Sani Karimun pada tanggal 09 Januari 2026 ditemukan trauma berupa Gejala kecemasan yang awalnya dirasakan berat dan saat ini sudah mengalami perbaikan sehingga bisa beraktifitas dan bersekolah seperti biasanya.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik ----------------- |