| Dakwaan |
PRIMAIR
--------- Bahwa ia Terdakwa BOGI FIRDAUS Bin NURDIN Pada hari senin tanggal 14 Juli 2025 Sekira pukul 08.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Terminal Kedatangan Internasional Tanjung Balai Karimun Kec. Karimun Kab. Karimun atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal Pada hari Sabtu 12 Juli 2025 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa bertemu dengan RUSTAM (DPO) yang baru terdakwa kenal dari JEF (DPO) di bengkel motor di Pelipit. RUSTAM (DPO) menanyakan apakah Terdakwa akan pergi ke Malaysia, lalu Terdakwa membenarkan, kemudian RUSTAM (DPO) meminta tolong agar Terdakwa membawakan "bahan (sabu)" dari sana. Terdakwa memberikan nomor handphone terdakwa dan RUSTAM (DPO) mengatakan akan memberikan nomor tersebut kepada orang yang berada di Malaysia.
- Bahwa kemudian pada hari Minggu 13 Juli 2025 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa berangkat ke Malaysia menggunakan kapal ferry menuju Johor. Dalam perjalanan RUSTAM (DPO) menghubungi dan mengonfirmasi keberangkatan Terdakwa, serta mengatakan bahwa Terdakwa akan dihubungi oleh orang di sana. Setibanya di Malaysia Terdakwa dihubungi oleh nomor tidak dikenal, lalu orang tersebut meminta Terdakwa untuk datang ke Pasar Burung Pandan, Johor. Setibanya di Pasar Burung Pandan, Terdakwa menghubungi orang tersebut, kemudian orang tersebut mengarahkan Terdakwa ke arah tangga penyebrangan. Terdakwa bertemu dengan seorang laki-laki yang kemudian dikenalnya bernama IKRAM (DPO), lalu terdakwa duduk di taman Pasar Burung Pandan. IKRAM (DPO) menanyakan jumlah upah yang akan diterima Terdakwa namun Terdakwa menjawab belum tahu. Kemudian IKRAM (DPO) menanyakan kapan Terdakwa akan pulang, dan dijawab Terdakwa bahwa rencananya keesokan hari. Lalu IKRAM (DPO) sempat menyerahkan 1 (satu) paket sedang Narkotika yang dibungkus plastik bening, namun Terdakwa memintanya untuk dititipkan saja.
- Bahwa kemudian pada hari Senin 14 Juli 2025 sekira pukul 05.00 pagi waktu Malaysia, IKRAM (DPO) menjemput Terdakwa dan membawanya ke pelabuhan. Di dalam kendaraan IKRAM (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket sedang sabu yang sebelumnya dititipkan, serta 1 (satu) paket kecil sabu tambahan untuk Terdakwa pakai. Terdakwa menyimpan kedua paket sabu tersebut di saku celana yang terdakwa kenakan, lalu berangkat dari Pelabuhan Putri Harbor menuju Tanjung Balai Karimun. Setibanya Terdakwa di Terminal Kedatangan Internasional Tanjung Balai Karimun, terdakwa merasa ketakutan karena melihat adanya pemeriksaan ketat. Terdakwa kemudian membuang sabu paket kecil yang rencananya akan terdakwa pakai ke laut. Saat berada di ruang tunggu antrian imigrasi untuk pemeriksaan paspor sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa diamankan oleh Saksi ANDRE CHRISTOVER, saksi TITO SUJADMIKO, dan saksi FRIESTOMIE SANJAYA. Terdakwa sempat berbohong dan mengakui meletakkan Narkotika di ponton atau tempat penumpang turun dari kapal. Saksi ANDRE CHRISTOVER, saksi TITO SUJADMIKO, dan saksi FRIESTOMIE SANJAYA membawa Terdakwa untuk mencari sabu yang dibuangnya. Dalam perjalanan pencarian, Terdakwa melompat ke laut namun berhasil ditangkap kembali. Saksi ANDRE CHRISTOVER, saksi TITO SUJADMIKO, dan saksi FRIESTOMIE SANJAYA kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkoba diduga jenis Sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat netto 40,2 (empat puluh koma dua) gram berada di celana yang digunakan Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian Cabang TG. BALAI KARIMUN Nomor : 112/10254.00/VII/2025 tanggal 18 Juli 2025 yang ditandatangani oleh RUDIANTO B SIDABUTAR selaku Pimpinan Cabang dan JETRO SIHOMBING selaku yang menimbang, terhadap 1 (Satu) Paket Narkotika diduga jenis Sabu yang dibungkus plastic bening dengan berat Bruto 40,2 (empat puluh koma dua) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau dengan Nomor Lab : 2509/NNF/2025 tanggal 22 Juli 2025, bahwa barang bukti berupa kristal bening tersebut dengan kesimpulan sampel Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana narkotika tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi kepala BPOM RI.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
--------- Bahwa ia Terdakwa BOGI FIRDAUS Bin NURDIN Pada hari senin tanggal 14 Juli 2025 Sekira pukul 08.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Terminal Kedatangan Internasional Tanjung Balai Karimun Kec. Karimun Kab. Karimun atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin 14 Juli 2025 sekira pukul 05.00 pagi waktu Malaysia, IKRAM (DPO) menjemput Terdakwa dan membawanya ke pelabuhan. Di dalam kendaraan IKRAM (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket sedang sabu yang sebelumnya dititipkan, serta 1 (satu) paket kecil sabu tambahan untuk Terdakwa pakai. Terdakwa menyimpan kedua paket sabu tersebut di saku celana yang terdakwa kenakan, lalu berangkat dari Pelabuhan Putri Harbor menuju Tanjung Balai Karimun. Setibanya Terdakwa di Terminal Kedatangan Internasional Tanjung Balai Karimun, terdakwa merasa ketakutan karena melihat adanya pemeriksaan ketat. Terdakwa kemudian membuang sabu paket kecil yang rencananya akan terdakwa pakai ke laut. Saat berada di ruang tunggu antrian imigrasi untuk pemeriksaan paspor sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa diamankan oleh Saksi ANDRE CHRISTOVER, saksi TITO SUJADMIKO, dan saksi FRIESTOMIE SANJAYA. Terdakwa sempat berbohong dan mengakui meletakkan Narkotika di ponton atau tempat penumpang turun dari kapal. Saksi ANDRE CHRISTOVER, saksi TITO SUJADMIKO, dan saksi FRIESTOMIE SANJAYA membawa Terdakwa untuk mencari sabu yang dibuangnya. Dalam perjalanan pencarian, Terdakwa melompat ke laut namun berhasil ditangkap kembali. Saksi ANDRE CHRISTOVER, saksi TITO SUJADMIKO, dan saksi FRIESTOMIE SANJAYA kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkoba diduga jenis Sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat netto 40,2 (empat puluh koma dua) gram berada di celana yang digunakan Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian Cabang TG. BALAI KARIMUN Nomor : 112/10254.00/VII/2025 tanggal 18 Juli 2025 yang ditandatangani oleh RUDIANTO B SIDABUTAR selaku Pimpinan Cabang dan JETRO SIHOMBING selaku yang menimbang, terhadap 1 (Satu) Paket Narkotika diduga jenis Sabu yang dibungkus plastic bening dengan berat Bruto 40,2 (empat puluh koma dua) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau dengan Nomor Lab : 2509/NNF/2025 tanggal 22 Juli 2025, bahwa barang bukti berupa kristal bening tersebut dengan kesimpulan sampel Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana narkotika tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi kepala BPOM RI.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------------- |