Dakwaan |
--------- Bahwa ia Terdakwa MOHAMMAD ISMAIL Als IIS Bin MUHAMMAD MUNIR pada hari Selasa tanggal 19 bulan Agustus tahun 2025 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di Bukit senang Rt 001 Rw 006 Kel. Tanjung Balai Kota Kec. Karimun Kab. Karimun atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa keluar rumah menggunakan motor Honda Vario warna merah hitam milik ibunya untuk mengantar adiknya bekerja. Setelah mengantar Terdakwa duduk di kios daerah SD 001, kemudian sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa pergi menuju rumah Saksi korban SERI YANTI Binti SUPRIATNO (Alm) di Bukit Senang RT 001 RW 006 Kelurahan Tanjung Balai Kota Kecamatan Karimun. Setibanya di sana, Terdakwa melihat rumah Saksi korban SERI YANTI Binti SUPRIATNO (Alm) dalam keadaan terkunci dan seketika terlintas di pikiran Terdakwa untuk mengambil barang-barang dagangan yang ada di dalam rumah, karena terdakwa tahu Saksi korban SERI YANTI Binti SUPRIATNO (Alm) berjualan di rumahnya. kemudian Terdakwa pulang ke rumah untuk mengambil obeng, lalu kembali lagi ke rumah Saksi korban SERI YANTI Binti SUPRIATNO (Alm), Terdakwa memarkirkan motornya di atas rumah Saksi korban SERI YANTI Binti SUPRIATNO (Alm) (area sekitar rumah), lalu Terdakwa sempat menuju ke belakang rumah Saksi korban SERI YANTI Binti SUPRIATNO (Alm), namun mengurungkan niatnya lalu menuju pintu depan. Kemudian Terdakwa merusak dan mencongkel grendel pintu depan menggunakan obeng, lalu mendobrak pintu dengan keras sehingga grendel yang masih terpasang gembok terlepas. Kemudian Terdakwa membuka pintu, masuk ke dalam rumah, dan menutup pintu depan. Setelah memastikan situasi aman, Terdakwa menuju ke kamar belakang dan membongkar gembok pintu kamar tersebut menggunakan obeng, kemudian Terdakwa mencari kotak kosong. Setelah menemukan kotak, Terdakwa kembali ke depan rumah, berjongkok di depan meja, dan mengambil 6 (Enam) Bungkus Rokok Merk PSG, 5 (Lima) Bungkus Rokok Merk RAVE warna hijau, 5 (Lima) Bungkus Rokok Merk RAVE warna merah, 8 (Delapan) Bungkus Rokok Merk H&D, 3 (Tiga) Bungkus Rokok Merk IN KRETEK, 10 (Sepuluh) Bungkus Rokok Merk OFO BOLD, 2 (Dua) Bungkus Rokok Merk PASOPATI, 1 (Satu) Bungkus Rokok Merk SURYA 16 Batang, 2 (Dua) Bungkus Rokok Merk SAMPOERNA 16 Batang, 1 (Satu) Bungkus Rokok Merk SAMPOERNA 12 Batang.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa, Saksi korban SERI YANTI Binti SUPRIATNO (Alm) mengalami kerugian total sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) atau sejumlah itu, dan pada saat terdakwa mengambil barang tersebut terdakwa tidak ada meminta izin.
------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-5 K.U.H.Pidana ----------------------------------------------------------------------------------- |