Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
204/Pid.B/2025/PN Tbk 1.TERIMAN ANUGRAH HALAWA, S.H.
2.LEVIA RAMDASARTIKA, S.H.
3.SRI INDAH LESTARI AXAUDINA S, S.H.
SITI NUR SHAKIRA Alias SHASA Binti KARIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 204/Pid.B/2025/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-564/L.10.12.9/Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1TERIMAN ANUGRAH HALAWA, S.H.
2LEVIA RAMDASARTIKA, S.H.
3SRI INDAH LESTARI AXAUDINA S, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SITI NUR SHAKIRA Alias SHASA Binti KARIA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA        
----- Bahwa Terdakwa SITI NUR SHAKIRA Alias SHASA Binti KARIA dan Saksi RAHIMAH Alias RAY Binti MASRI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 4 September 2025 sekira pukul 13.21 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September tahun 2025 bertempat di halaman sebuah rumah yang beralamat di Jalan Pangkal Lanang RT/RW. 001/002, Kelurahan Moro Timur, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka”. Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------
-    Bahwa berawal pada hari Kamis sekira pukul 13.21 wib Terdakwa dan Saksi RAHIMAH Alias RAY Binti MASRI mendatangi rumah tempat tinggal Saksi KRISNAWATI Alias AMI Binti KADIR yang beralamat di Jalan Pangkal Lanang RT/RW. 001/002, Kelurahan Moro Timur, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, lalu Terdakwa mengetuk pintu rumah yang kemudian dibuka oleh Saksi KRISNAWATI Alias AMI Binti KADIR. Setelah Saksi KRISNAWATI Alias AMI Binti KADIR membuka pintu, Saksi RAHIMAH Alias RAY Binti MASRI bertanya kepada Saksi KRISNAWATI Alias AMI Binti KADIR “kamu saudari Ami?” lalu dijawab oleh Saksi KRISNAWATI Alias AMI Binti KADIR “iya” kemudian Saksi RAHIMAH Alias RAY Binti MASRI mengatakan kepada Saksi KRISNAWATI Alias AMI Binti KADIR “mengapa masih melakukan komunikasi dengan menantu saya”. Selanjutnya Saksi RAHIMAH Alias RAY Binti MASRI langsung menarik rambut dan menyeret Saksi KRISNAWATI Alias AMI Binti KADIR ke halaman rumah, lalu Saksi RAHIMAH Alias RAY Binti MASRI memukul wajah dan kepala Saksi KRISNAWATI Alias AMI Binti KADIR secara berulang-ulang menggunakan tangan, menendang wajah dan kepala Saksi KRISNAWATI Alias AMI Binti KADIR secara berulang-ulang menggunakan kaki, memukul wajah Saksi KRISNAWATI Alias AMI Binti KADIR secara berulang-ulang menggunakan  sandal merk Clarenzo warna coklat, segera setelahnya Saksi RAHIMAH Alias RAY Binti MASRI berusaha untuk membuka baju Saksi KRISNAWATI Alias AMI Binti KADIR lalu Saksi RAHIMAH Alias RAY Binti MASRI membanting telepon seluler merk Vivo warna biru muda milik Saksi KRISNAWATI Alias AMI Binti KADIR, kemudian Terdakwa memukul leher Saksi KRISNAWATI Alias AMI Binti KADIR  sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan. Selanjutnya pada pukul 14.15 wib Terdakwa dan Saksi RAHIMAH Alias RAY Binti MASRI membawa Saksi KRISNAWATI Alias AMI Binti KADIR menggunakan sepeda motor merk Honda warna Coklat, Type K1H02N14L0 A/T, nomor polisi BP 2365 QO, nomor rangka MH1KF1113GK836527, nomor mesin KF11E1834633 menuju rumah Terdakwa dengan tujuan untuk memberikan nasehat kepada Saksi KRISNAWATI Alias AMI Binti KADIR.
-    Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dan Saksi RAHIMAH Alias RAY Binti MASRI merupakan kekerasan yang mengakibatkan luka-luka pada diri Saksi KRISNAWATI Alias AMI Binti KADIR sekaligus menimbulkan keonaran yang menyebabkan terganggunya ketertiban umum.
-    Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama dengan Saksi RAHIMAH Alias RAY Binti MASRI, Saksi KRISNAWATI Alias AMI Binti KADIR mengalami luka-luka berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 445/001/VISUM/2025/1012418, tanggal 5 September 2025 yang di keluarkan oleh UPT PUSKESMAS MORO dan ditanda tangani oleh dr. Budi Sofian Sembiring Meliala yang pada kesimpulannya telah dilakukan pemeriksaan terhadap seseorang perempuan berusia enam belas tahun yang pada seluruh tubuh ditemukan bejolan di ubun-ubun kepala dengan diameter 12 centimeter yang diakibatkan trauma benda tumpul.
    
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP.----------
    
ATAU

KEDUA
----Bahwa Terdakwa SITI NUR SHAKIRA Alias SHASA Binti KARIA dan Saksi RAHIMAH Alias RAY Binti MASRI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 4 September 2025 sekira pukul 13.21 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September tahun 2025 bertempat di  halaman sebuah rumah yang beralamat di Jalan Pangkal Lanang RT/RW. 001/002, Kelurahan Moro Timur, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan “menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak”, kepada Anak KRISNAWATI Alias AMI Binti KADIR  (selanjutnya disebut Anak Korban) yang berdasarkan akta kelahiran Nomor 2102-LT-17122010-0188 yang dikeluarkan pada tanggal 24 Januari 2011 atas nama  KRISNAWATI dari Ayah Kadir dan Ibu Raja Ramlah telah lahir pada tanggal 29 (dua puluh sembilan) bulan Oktober tahun 2008 (dua ribu delapan) dan masih berumur 16 (enam belas) tahun. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:----------------------------------------------------
-    Bahwa berawal pada hari Kamis sekira pukul 13.21 wib Terdakwa dan Saksi RAHIMAH Alias RAY Binti MASRI mendatangi rumah tempat tinggal Anak Korban yang beralamat di Jalan Pangkal Lanang RT/RW. 001/002, Kelurahan Moro Timur, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, lalu Terdakwa mengetuk pintu rumah yang kemudian dibuka oleh Anak Korban. Setelah Anak Korban membuka pintu, Saksi RAHIMAH Alias RAY Binti MASRI bertanya kepada Anak Korban “kamu saudari Ami?” lalu dijawab oleh Anak Korban “iya” kemudian Saksi RAHIMAH Alias RAY Binti MASRI mengatakan kepada Anak Korban “mengapa masih melakukan komunikasi dengan menantu saya”. Selanjutnya Saksi RAHIMAH Alias RAY Binti MASRI langsung menarik rambut dan menyeret Anak Korban ke halaman rumah, lalu Saksi RAHIMAH Alias RAY Binti MASRI memukul wajah dan kepala Anak Korban secara berulang-ulang menggunakan tangan, menendang wajah dan kepala Anak Korban secara berulang-ulang menggunakan kaki, memukul wajah Anak Korban secara berulang-ulang menggunakan sandal merk Clarenzo warna coklat, segera setelahnya Saksi RAHIMAH Alias RAY Binti MASRI berusaha untuk membuka baju Anak Korban lalu Saksi RAHIMAH Alias RAY Binti MASRI membanting telepon seluler merk Vivo warna biru muda milik Anak Korban, kemudian Terdakwa memukul leher Anak Korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan. Selanjutnya pada pukul 14.15 wib Terdakwa dan Saksi RAHIMAH Alias RAY Binti MASRI membawa Anak Korban menggunakan sepeda motor merk Honda warna Coklat, Type K1H02N14L0 A/T, nomor polisi BP 2365 QO, nomor rangka MH1KF1113GK836527, nomor mesin KF11E1834633 menuju rumah Terdakwa dengan tujuan untuk memberikan nasehat kepada Anak Korban.
-    Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama dengan Saksi RAHIMAH Alias RAY Binti MASRI, Anak Korban mengalami luka-luka berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 445/001/VISUM/2025/1012418, tanggal 5 September 2025 yang di keluarkan oleh UPT PUSKESMAS MORO dan ditanda tangani oleh dr. Budi Sofian Sembiring Meliala yang pada kesimpulannya telah dilakukan pemeriksaan terhadap seseorang perempuan berusia enam belas tahun yang pada seluruh tubuh ditemukan bejolan di ubun-ubun kepala dengan diameter 12 centimeter yang diakibatkan trauma benda tumpul.
    
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dalam  Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.---------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88