Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.Sus/2026/PN Tbk 1.MIRZA FOLENDA, S.H.
2.Jumieko Andra, S.H., M.H.
3.HARYO NUGROHO, S.H., M.H.
4.IZHAR, S.H.
5.OKLANDY BADARUDDIN ALWI
NASRUDIN Bin Alm. MANDU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 11/Pid.Sus/2026/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-339/L.10.12.3/Eku.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MIRZA FOLENDA, S.H.
2Jumieko Andra, S.H., M.H.
3HARYO NUGROHO, S.H., M.H.
4IZHAR, S.H.
5OKLANDY BADARUDDIN ALWI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NASRUDIN Bin Alm. MANDU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa NASRUDIN Bin Alm. MANDU pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Perairan Pulau Cempa, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau pada koordinat 000-09’-48” U/ 1040-18’-36”T, namun dikarenakan sebagian besar saksi berada di wilayah Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun maka berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana, Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “memasukkan atau mengeluarkan Media Pembawa dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, dan/atau Produk Tumbuhan, memasukkan dan/atau mengeluarkan tidak melalui Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, dan tidak melaporkan atau tidak menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan Karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa yang merupakan Nahkoda KLM. NUSA JAYA 2 bersandar di Pelabuhan Dompak tanpa muatan, kemudian pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 sekira pukul 10.00 WIB, Sdr. JONI (masuk Daftar Pencarian Saksi) selaku Pengurus Barang Muatan mulai memuat barang-barang ke dalam KLM. NUSA JAYA 2 sampai dengan pukul 23.00 WIB dan dilanjutkan pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 sampai dengan pukul 21.00 WIB, barang-barang yang dimuat berupa :
  1. Beras merk Ayam Penyet sebanyak 11.509 karung dengan berat per karung adalah 25 kilogram dalam kondisi baik;
  2. Beras merk Kapal Layar sebanyak 3.199 karung dengan berat per karung adalah 25 kilogram dalam kondisi baik;
  3. Beras merk Ayam Penyet sebanyak 2 (dua) karung dengan berat per karung adalah 25 kilogram dalam kondisi rusak; dan
  4. Beras merk Kapal Layar sebanyak 1 (satu) karung dengan berat 25 kilogram dalam kondisi rusak.
  • Bahwa Terdakwa sebagai Nahkoda KLM. NUSA JAYA 2 yang membawa dan bertanggung jawab terhadap barang muatan Kapal tidak melaporkan atau tidak menyerahkan Beras tersebut kepada Pejabat Karantina di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat  yang mana berdasarkan Peraturan  Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina dan Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan bahwa beras, cabe kering, bawang merah dan bawang putih termasuk dalam kategori media pembawa OPTK dan termasuk komoditas tumbuhan yang wajib diperiksa karantina, sehingga Terdakwa juga tidak membawa dan/atau melengkapi Sertifikat Karantina terhadap barang muatan berupa Beras tersebut.
  • Sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa bersama dengan ABK (Anak Buah Kapal) di antaranya Saksi ZULKIFLI dan Saksi ALEK ANDRA mulai berangkat menuju Palembang hingga pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025 sekira pukul 07.30 WIB, Saksi MANDALAHAP SINAGA dan Saksi EDUARDO (masing-masing Anggota Satgas Patroli Bea dan Cukai) yang sedang bertugas, mendapati KLM. NUSA JAYA 2 di sekitar Perairan Pulau Cempa tepatnya pada koordinat 000 -09’-48” U/ 1040-18’-36”T, kemudian Saksi MANDALAHAP SINAGA dan Saksi EDUARDO merapat ke KLM. NUSA JAYA 2 dan melakukan pemeriksaan Dokumen dan muatan Kapal, setelah didapati muatan Kapal berupa Beras, Saksi MANDALAHAP SINAGA dan Saksi EDUARDO menanyakan terkait Sertifikat Karantina terhadap muatan Beras tersebut, namun terhadap muatan Beras tersebut tidak dilengkapi dengan Sertifikat Karantina. Selanjutnya, Terdakwa bersama dengan Saksi ZULKIFLI, Saksi ALEK ANDRA, dan Para ABK lainnya dibawa ke Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau hingga akhirnya dilimpahkan kepada Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau guna proses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Peraturan Badan Karantina Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK) serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) untuk wilayah Tanjungpinang dan Bintan, Tempat Pemasukan dan Pengeluaran yang ditetapkan yaitu Pelabuhan Sri Bintan Pura, Pelabuhan Pelantar II, Pelabuhan Sripayung Batu Enam, Bandara Raja Haji Fisabilillah, Kantor Pos Tanjungpinang, Pelabuhan Kijang, Pelabuhan Lagoi dan Pelabuhan Tanjung Uban, sehingga Pelabuhan Dompak tidak termasuk dalam Tempat Pemasukan dan Pengeluaran yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
  • Berdasarkan Peraturan  Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina dan Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan bahwa beras, cabe kering, bawang merah dan bawang putih termasuk dalam kategori media pembawa OPTK dan termasuk komoditas tumbuhan yang wajib diperiksa karantina, sehingga muatan Kapal berupa Beras yang dibawa oleh Terdakwa selaku Nahkoda KLM. NUSA JAYA 2 seharusnya memiliki dan/atau dilengkapi dengan dokumen berupa Sertifikat Karantina.   

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 Jo Pasal 35 Ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88