| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menetapkan sahnya Perkawinan antara Pemohon dengan armarhum AKHING pada tanggal 09 Juni tahun 1999 dihadapan PANDITA pada Yayasan Vihara Dharma Shanti Kundur, sesuai dengan Surat Keterangan Nomor : 01/SK/YVDSK/IV/2026 ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Putusan Penetapan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan KB Kabupaten Karimun, untuk didaftarkan pada daftar Perkawinan setelah Putusan Permohonan ini ;
- Membebankan biaya Perkara kepada Pemohon menurut Ketentuan yang berlaku ;
SUBSIDAIR :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun atau Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon kiranya memberikan Putusan atau Penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono). |