Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.Sus/2026/PN Tbk 1.MIRZA FOLENDA, S.H.
2.OKLANDY BADARUDDIN ALWI
M.REZA BIN JULIANTONI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 37/Pid.Sus/2026/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1054/L.10.12/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MIRZA FOLENDA, S.H.
2OKLANDY BADARUDDIN ALWI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M.REZA BIN JULIANTONI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa ia Terdakwa M. REZA BIN JULIANTONI pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Ahmad Yani Kel. Sungai Lakam Timur Kec. Karimun Kab. Karimun Prov. Kepri atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, saat Terdakwa sedang berada di rumahnya di Perumahan Lexing Kel. Kapling Kec. Tebing Kab. Karimun Prov. Kepri, Terdakwa menghubungi saudara PIPIN (DPO) melalui aplikasi WhatsApp untuk mengambil Narkotika jenis sabu. Mereka sepakat untuk bertemu di tempat biasa pada pukul lima sore. Sekitar pukul 16.30 WIB, Terdakwa berjalan menuju lokasi pertemuan dan tiba sekitar pukul 16.50 WIB, setelah menunggu selama sepuluh menit, tepatnya sekitar pukul 17.00 WIB, saudara PIPIN (DPO) tiba di simpang tiga masjid jalan batu lipai Kel. Baran Timur Kec. Meral Kab. Karimun Prov. Kepri. kemudian saudara PIPIN (DPO) menyerahkan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 2 gram kepada Terdakwa, Sabu tersebut diserahkan dengan sistem utang, di mana saudara PIPIN (DPO) mengatakan agar Terdakwa membayar uang sebesar Rp. 1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah) setelah barang tersebut habis terjual, Terdakwa menyanggupinya lalu menyimpan sabu tersebut ke dalam tas selempang warna biru hitam merek TAPAXCO miliknya dan langsung pulang ke rumah. Setibanya di rumah, Terdakwa masuk ke dalam kamar dan memecah barang tersebut dengan membuat paketan sebanyak 10 (sepuluh) paket untuk dijual dengan harga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) per paketnya. Setelah selesai dipaketkan, Terdakwa memasukkan 10 (sepuluh) paket tersebut beserta dengan sisa sabu lainnya sehingga keseluruhannya berjumlah 11 (sebelas) paket ke dalam sebuah plastik klip besar. Kemudian, plastik klip besar tersebut dimasukkan dan disimpan ke dalam tas selempang warna biru hitam merek TAPAXCO miliknya.
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, Terdakwa membawa tas selempang warna biru hitam merek TAPAXCO miliknya menuju hotel dan menyewa kamar 301 Lantai 3 Hotel Elvina In yang beralamat di Jalan pelabuhan pasar malam Kel. Tanjung Balai Kota Kec. Karimun Kab. karimun Prov. Kepri. Di dalam kamar hotel tersebut Terdakwa kembali memecah sabu dan membuat 5 (lima) paket tambahan dengan harga jual Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), lalu beristirahat. Sekitar pukul 17.00 WIB, Terdakwa ditelepon oleh saudara IWAN (DPO) yang berniat untuk berbelanja sabu seharga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), Terdakwa menyuruhnya datang ke pasar malam dan saat tiba di pasar malam sekitar pukul 17.20 WIB, Terdakwa mengarahkannya untuk langsung naik ke kamar 301, Sekitar pukul 17.25 WIB saudara IWAN (DPO) tiba di kamar, Terdakwa kemudian menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu seharga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) kepada saudara IWAN (DPO) dan Terdakwa menerima pembayaran uang tunai sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah). Saudara IWAN (DPO) kemudian meminjam alat hisap (bong) dan kaca pyrex milik Terdakwa untuk mengkonsumsi sabu tersebut di dalam kamar hingga saudara IWAN (DPO) pulang sekitar pukul 18.00 WIB. Selanjutnya sekitar pukul 19.00 WIB, saudara IWAN (DPO) kembali menelepon Terdakwa dan menawarkan untuk menukar sebuah laptop dengan 1 (satu) jie Narkotika jenis sabu. Terdakwa menyetujui tawaran tersebut dan sepakat untuk menjemput saudara IWAN (DPO) yang menunggunya di depan Mega Sakti. Sekitar pukul 20.30 WIB Terdakwa menelepon saudara IWAN (DPO) memberitahukan bahwa ia sedang bergerak menuju lokasi. Terdakwa yang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BP 6084 UK tiba di lokasi yang dijanjikan, yakni di Jl. Ahmad Yani Kel. Sungai Lakam Timur Kec. Karimun Kab. Karimun Prov. Kepri, sekitar pukul 20.55 WIB, saat Terdakwa bertemu dengan saudara IWAN (DPO) di pinggir jalan dan saudara IWAN (DPO) baru saja naik ke boncengan sepeda motornya, pihak Kepolisian Satresnarkoba Polres Karimun langsung melakukan penyergapan. Terdakwa dan saudara IWAN (DPO) merasa takut dan berusaha melarikan diri dari lokasi, tepatnya sekitar pukul 21.00 WIB, Terdakwa berhasil ditangkap seorang diri oleh pihak kepolisian, sedangkan saudara IWAN (DPO) berhasil melarikan diri, Dari hasil penggeledahan badan terhadap Terdakwa, petugas menemukan 1 (satu) dompet warna hitam merk LEVI’S di saku belakang sebelah kanan Terdakwa yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik bening yang dibalut kertas putih, serta menemukan 1 (satu) kunci kamar bertuliskan angka 301 di saku sebelah kiri belakang Terdakwa. Sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BP 6084 UK juga ditemukan tertinggal di pinggir jalan. Berbekal kunci tersebut, pada pukul 21.45 WIB pihak kepolisian melakukan pengembangan dan penggeledahan di kamar 301 Lantai 3 Hotel Elvina In yang beralamat di Jalan pelabuhan pasar malam Kel. Tanjung Balai Kota Kec. Karimun Kab. karimun Prov. Kepri. Dari dalam lemari pakaian kamar hotel, petugas menemukan tas selempang warna biru hitam merek TAPAXCO milik Terdakwa yang di dalamnya berisi 12 (dua belas) paket narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening lalu dimasukkan ke dalam plastik klip bening besar dengan berat bersih 0,62 (nol koma enam dua) gram, serta 3 (tiga) paket narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus plastik bening lalu dimasukkan ke dalam plastik klip bening besar dengan berat bersih 1,09 (satu koma nol sembilan) gram. Di dalam tas tersebut juga ditemukan 3 (tiga) plastik klip bening kecil, 1 (satu) pack plastik-plastik bening, serta 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam silver yang dibalut dengan 1 (satu) lembar uang mainan pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah). Selain itu, petugas menemukan 1 (satu) alat hisap sabu dan 1 (satu) pack plastik-plastik bening di dalam tong sampah kamar, serta menemukan 1 (satu) mancis gas, 2 (dua) sendok sabu dari pipet plastik, 1 (satu) kaca pyrex, dan 1 (satu) gunting besi di dalam plastik asoy warna oranye yang berserakan di lantai kamar, kemudian terdakwa dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian Cabang TG. BALAI KARIMUN Nomor : 19/10254.01/2026 tanggal 27 Januari 2026 yang ditandatangani oleh RUDIANTO B SIDABUTAR selaku Pimpinan Cabang dan EVRALDO YUSFA SIAHAAN selaku yang menimbang, terhadap 12 (dua belas) Paket Narkotika diduga jenis Shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 0,62 gram (nol koma enam dua) gram, 3 (tiga) Paket Narkotika ayng diduga jenis Shabu yang dibungkus plastic bening, yang dimasukkan lagi ke dalam plastikklip bening besar dengan berat bersih 1.09 (satu koma nol Sembilan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau dengan Nomor Lab : 0340/NNF/2026 tanggal 30 Januari 2026, bahwa barang bukti berupa kristal bening tersebut dengan kesimpulan sampel Positif mengandung Metamfetamine yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana narkotika tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi kepala BPOM RI.

 

------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------

 

 

 

 

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa ia Terdakwa M. REZA BIN JULIANTONI pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Ahmad Yani Kel. Sungai Lakam Timur Kec. Karimun Kab. Karimun Prov. Kepri atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, saat Terdakwa sedang berada di rumahnya di Perumahan Lexing Kel. Kapling Kec. Tebing Kab. Karimun Prov. Kepri, Terdakwa menghubungi saudara PIPIN (DPO) melalui aplikasi WhatsApp untuk mengambil Narkotika jenis sabu. Mereka sepakat untuk bertemu di tempat biasa pada pukul lima sore. Sekitar pukul 16.30 WIB, Terdakwa berjalan menuju lokasi pertemuan dan tiba sekitar pukul 16.50 WIB, setelah menunggu selama sepuluh menit, tepatnya sekitar pukul 17.00 WIB, saudara PIPIN (DPO) tiba di simpang tiga masjid jalan batu lipai Kel. Baran Timur Kec. Meral Kab. Karimun Prov. Kepri. kemudian saudara PIPIN (DPO) menyerahkan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 2 gram kepada Terdakwa, Sabu tersebut diserahkan dengan sistem utang, di mana saudara PIPIN (DPO) mengatakan agar Terdakwa membayar uang sebesar Rp. 1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah) setelah barang tersebut habis terjual, Terdakwa menyanggupinya lalu menyimpan sabu tersebut ke dalam tas selempang warna biru hitam merek TAPAXCO miliknya dan langsung pulang ke rumah. Setibanya di rumah, Terdakwa masuk ke dalam kamar dan memecah barang tersebut dengan membuat paketan sebanyak 10 (sepuluh) paket untuk dijual dengan harga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) per paketnya. Setelah selesai dipaketkan, Terdakwa memasukkan 10 (sepuluh) paket tersebut beserta dengan sisa sabu lainnya sehingga keseluruhannya berjumlah 11 (sebelas) paket ke dalam sebuah plastik klip besar. Kemudian, plastik klip besar tersebut dimasukkan dan disimpan ke dalam tas selempang warna biru hitam merek TAPAXCO miliknya.
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, Terdakwa membawa tas selempang warna biru hitam merek TAPAXCO miliknya menuju hotel dan menyewa kamar 301 Lantai 3 Hotel Elvina In yang beralamat di Jalan pelabuhan pasar malam Kel. Tanjung Balai Kota Kec. Karimun Kab. karimun Prov. Kepri. Di dalam kamar hotel tersebut Terdakwa kembali memecah sabu dan membuat 5 (lima) paket tambahan dengan harga jual Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), lalu beristirahat. Sekitar pukul 17.00 WIB, Terdakwa ditelepon oleh saudara IWAN (DPO) yang berniat untuk berbelanja sabu seharga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), Terdakwa menyuruhnya datang ke pasar malam dan saat tiba di pasar malam sekitar pukul 17.20 WIB, Terdakwa mengarahkannya untuk langsung naik ke kamar 301, Sekitar pukul 17.25 WIB saudara IWAN (DPO) tiba di kamar, Terdakwa kemudian menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu seharga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) kepada saudara IWAN (DPO) dan Terdakwa menerima pembayaran uang tunai sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah). Saudara IWAN (DPO) kemudian meminjam alat hisap (bong) dan kaca pyrex milik Terdakwa untuk mengkonsumsi sabu tersebut di dalam kamar hingga saudara IWAN (DPO) pulang sekitar pukul 18.00 WIB. Selanjutnya sekitar pukul 19.00 WIB, saudara IWAN (DPO) kembali menelepon Terdakwa dan menawarkan untuk menukar sebuah laptop dengan 1 (satu) jie Narkotika jenis sabu. Terdakwa menyetujui tawaran tersebut dan sepakat untuk menjemput saudara IWAN (DPO) yang menunggunya di depan Mega Sakti. Sekitar pukul 20.30 WIB Terdakwa menelepon saudara IWAN (DPO) memberitahukan bahwa ia sedang bergerak menuju lokasi. Terdakwa yang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BP 6084 UK tiba di lokasi yang dijanjikan, yakni di Jl. Ahmad Yani Kel. Sungai Lakam Timur Kec. Karimun Kab. Karimun Prov. Kepri, sekitar pukul 20.55 WIB, saat Terdakwa bertemu dengan saudara IWAN (DPO) di pinggir jalan dan saudara IWAN (DPO) baru saja naik ke boncengan sepeda motornya, pihak Kepolisian Satresnarkoba Polres Karimun langsung melakukan penyergapan. Terdakwa dan saudara IWAN (DPO) merasa takut dan berusaha melarikan diri dari lokasi, tepatnya sekitar pukul 21.00 WIB, Terdakwa berhasil ditangkap seorang diri oleh pihak kepolisian, sedangkan saudara IWAN (DPO) berhasil melarikan diri, Dari hasil penggeledahan badan terhadap Terdakwa, petugas menemukan 1 (satu) dompet warna hitam merk LEVI’S di saku belakang sebelah kanan Terdakwa yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik bening yang dibalut kertas putih, serta menemukan 1 (satu) kunci kamar bertuliskan angka 301 di saku sebelah kiri belakang Terdakwa. Sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BP 6084 UK juga ditemukan tertinggal di pinggir jalan. Berbekal kunci tersebut, pada pukul 21.45 WIB pihak kepolisian melakukan pengembangan dan penggeledahan di kamar 301 Lantai 3 Hotel Elvina In yang beralamat di Jalan pelabuhan pasar malam Kel. Tanjung Balai Kota Kec. Karimun Kab. karimun Prov. Kepri. Dari dalam lemari pakaian kamar hotel, petugas menemukan tas selempang warna biru hitam merek TAPAXCO milik Terdakwa yang di dalamnya berisi 12 (dua belas) paket narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening lalu dimasukkan ke dalam plastik klip bening besar dengan berat bersih 0,62 (nol koma enam dua) gram, serta 3 (tiga) paket narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus plastik bening lalu dimasukkan ke dalam plastik klip bening besar dengan berat bersih 1,09 (satu koma nol sembilan) gram. Di dalam tas tersebut juga ditemukan 3 (tiga) plastik klip bening kecil, 1 (satu) pack plastik-plastik bening, serta 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam silver yang dibalut dengan 1 (satu) lembar uang mainan pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah). Selain itu, petugas menemukan 1 (satu) alat hisap sabu dan 1 (satu) pack plastik-plastik bening di dalam tong sampah kamar, serta menemukan 1 (satu) mancis gas, 2 (dua) sendok sabu dari pipet plastik, 1 (satu) kaca pyrex, dan 1 (satu) gunting besi di dalam plastik asoy warna oranye yang berserakan di lantai kamar, kemudian terdakwa dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian Cabang TG. BALAI KARIMUN Nomor : 19/10254.01/2026 tanggal 27 Januari 2026 yang ditandatangani oleh RUDIANTO B SIDABUTAR selaku Pimpinan Cabang dan EVRALDO YUSFA SIAHAAN selaku yang menimbang, terhadap 12 (dua belas) Paket Narkotika diduga jenis Shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 0,62 gram (nol koma enam dua) gram, 3 (tiga) Paket Narkotika ayng diduga jenis Shabu yang dibungkus plastic bening, yang dimasukkan lagi ke dalam plastikklip bening besar dengan berat bersih 1.09 (satu koma nol Sembilan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau dengan Nomor Lab : 0340/NNF/2026 tanggal 30 Januari 2026, bahwa barang bukti berupa kristal bening tersebut dengan kesimpulan sampel Positif mengandung Metamfetamine yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana narkotika tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi kepala BPOM RI.

 

------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab undang-Undang hukum pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88