Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
215/Pid.B/2025/PN Tbk 1.MIRZA FOLENDA, S.H.
2.OKLANDY BADARUDDIN ALWI
ANDIKA PUTRA Alias EKA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 215/Pid.B/2025/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3346/L.10.12/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MIRZA FOLENDA, S.H.
2OKLANDY BADARUDDIN ALWI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDIKA PUTRA Alias EKA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa ia Terdakwa ANDIKA PUTRA Alias EKA pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekira pukul 02.30 WIB bertempat di Bukit senang RT 002 RW 003 Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekira pukul 02.30 WIB, Terdakwa keluar dari rumahnya yang beralamat di Kampung Baru Meral, RT 002/RW 003, Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, mau membeli rokok. Terdakwa berjalan kaki menuju warung tersebut, namun saat dalam perjalanan, Terdakwa melihat satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BP 3459 QK yang terparkir di samping Posyandu Tulip, berjarak kurang lebih 100 meter dari rumahnya. karena warung dalam keadaan tutup, Terdakwa kembali pulang ke rumahnya. Sesampainya di kamar, terdakwa teringat akan sepeda motor tadi dan timbul niat untuk mengambil kendaraan tersebut. Kemudian terdakwa mengambil satu buah kunci sepeda motor lama yang ada di kamarnya, lalu menuju ke samping Posyandu Tulip dan mencoba menghidupkan mesin sepeda motor tersebut menggunakan kunci tersebut, namun gagal, terdakwa kemudian kembali ke rumahnya dan mengambil satu buah gunting kertas, lalu kembali lagi ke lokasi sepeda motor tersebut. Dengan menggunakan gunting terdakwa mencoba menghidupkan sepeda motor tersebut, dan ternyata mesin berhasil menyala. Terdakwa kemudian meninggalkan lokasi untuk dan kembali ke rumahnya. Namun tak lama berselang, niat terdakwa untuk mengambil kendaraan tersebut muncul kembali. Terdakwa kembali mendatangi lokasi sepeda motor dan berhasil membawa kendaraan tersebut dengan cara dikendarai sendiri. lalu menyembunyikannya di area parkir Pasar Bukit Tembak, Kecamatan Meral. Setelah berhasil menyembunyikan kendaraan yang diambil tersebut, terdakwa pulang ke rumahnya dengan berjalan kaki.
  • Pada hari Kamis tanggal 9 Oktober 2025, terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian Sektor Meral di wilayah Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, dan selanjutnya dibawa ke Kantor Polsek Meral untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa, Saksi korban RIANITA binti ABU NAWAR mengalami kerugian total sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) atau sejumlah itu, dan pada saat terdakwa mengambil barang tersebut terdakwa tidak ada meminta izin.

 

------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-5 K.U.H.Pidana -----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88