Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G/2026/PN Tbk PT. MALIK PARKING KEPRI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KARIMUN Cq. KEPALA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN KARIMUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 36/Pdt.G/2026/PN Tbk
Tanggal Surat Rabu, 02 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. MALIK PARKING KEPRI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KARIMUN Cq. KEPALA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN KARIMUN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KARIMUN Cq. BUPATI KARIMUN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 3.000.000.000,00
Petitum

Berdasarkan hal-hal yang PENGGUGAT uraikan di atas, PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun cq. Majelis Hakim yang Memeriksa dan 

Mengadili perkara a quo agar kiranya berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut :

Dalam Provisi :

  1. Mengabulkan Permohonan Putusan Provisi dari PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Memerintahkan TERGUGAT dan/atau Pihak BUMD (PT. Pelabuhan Karimun Perseroda) untuk menghentikan seluruh kegiatan pengelolaan dan operasional perparkiran di Kawasan Pelabuhan Taman Bunga selama proses pemeriksaan perkara ini berlangsung hingga putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde);
  3. Memerintahkan TERGUGAT untuk menyerahkan kembali hak pengelolaan lahan parkir di Kawasan Pelabuhan Taman Bunga kepada PENGGUGAT untuk dikelola selama proses persidangan perkara ini berlangsung hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap;

 

Dalam Pokok Perkara :

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Kerja Sama Nomor: 000.1.11/004/DISHUB-PT.MPK.PKS/2025 dan Nomor : 003/PT.MPK-DISHUB.PKS/2025 tanggal 20 November 2025 adalah sah dan mengikat secara hukum, serta tidak dapat diputus secara sepihak oleh TERGUGAT;"
  3. Menyatakan tindakan TERGUGAT yang memutus Perjanjian Kerja Sama Nomor : 000.1.11/004/DISHUB-PT.MPK.PKS/2025 dan Nomor : 003/PT.MPK-DISHUB.PKS/2025 Tanggal 20 November 2025 secara sepihak adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);"
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Kerugian Materiil berupa kehilangan keuntungan kepada PENGGUGAT sebesar Rp3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) secara tunai dan seketika;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Kerugian Immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) secara tunai dan seketika;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sampai dengan TERGUGAT melaksanakan seluruh isi putusan ini secara tuntas;
  7. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk patuh, tunduk, dan taat terhadap seluruh isi serta amar putusan dalam perkara ini;
  8. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Perlawanan (Verzet), Banding, maupun Kasasi (Uitvoerbaar bij voorraad);
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

(Atau);

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Kebijaksanaan dan Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Demikian Gugatan ini kami ajukan, semoga Ketua Pengadilan Tanjung Balai Karimun berkenan menerima dan mengabulkannya, terima kasih.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88