Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
221/Pid.Sus/2025/PN Tbk 1.TITIEK INDRIAS
2.MIRZA FOLENDA, S.H.
3.Rumondang Manurung, S.H.
4.IZHAR, S.H.
5.OKLANDY BADARUDDIN ALWI
Juliana Binti Indra Als Tika Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 221/Pid.Sus/2025/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3434/L.10.12/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1TITIEK INDRIAS
2MIRZA FOLENDA, S.H.
3Rumondang Manurung, S.H.
4IZHAR, S.H.
5OKLANDY BADARUDDIN ALWI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Juliana Binti Indra Als Tika[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  • PRIMAIR :

Bahwa Terdakwa Juliana Binti Indra Als Tika bersama dengan saksi Vinsensius Moa Ricky Als Ricky dan saksi Darwis Bin H Badawi (dilakukan Penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 9 Agustus 2025 sekira pukul 12.10 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 bertempat sebuah rumah di Jalan Kampung Tengah RT.003 RW 002 Kelurahan Lubuk Semut Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau  atau setidak tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya Percobaan atau pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram lebih.

Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Pada hari Jumat tanggal 8 Agustus 2025 sekira pukul 11.45 wib pada saat Terdakwa Juliana Binti Indra Als Tika sedang bersama dengan Saksi Vinsensius Moa Ricky Als Ricky dihubungi oleh teman Terdakwa Juliana Binti Indra Als Tika yang bernama AYU (DPO) dengan nomor handphone (085272252691) dan meminta bantuan untuk mengambil narkotika jenis sabu dipinggir jalan Pasar Puakang Tanjung Balai Karimun selanjutnya menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada orang yang akan ditentukan kemudian dan atas pekerjaan tersebut dijanjikan akan menerima upah narkotika jenis sabu untuk dipakai, mendengar permintaan AYU tersebut Terdakwa Juliana Binti Indra Als Tika menyetujui dan mengajak saksi Vinsensius Moa Ricky Als Ricky untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut.
  • Sekira pukul 12.00 wib Terdakwa Juliana Binti Indra Als Tika bersama dengan saksi Vinsensius Moa Ricky Als Ricky berangkat dengan mengendarai sepeda motor Honda Beta warna merah kombinasi putih dengan nomor Polisi BP 2484 KG menuju pinggir Jalan Pasar Puakang Tanjung Balai Karimun dan pada saat menuju jalan tersebut AYU tetap memandu perjalanan Terdakwa Juliana Binti Indra Als Tika bersama saksi Vinsensius Moa Ricky Als Ricky melalui video call dan sesampainya dipinggir jalan yang diarahkan tersebut Terdakwa Juliana Binti Indra Als Tika bersama dengan saksi Vinsensius Moa Ricky Als Ricky turun dari sepeda motor selanjutnya mencari disekitar jalan tersebut dan menemukan bungkusan plastik kemudian Terdakwa Juliana Binti Indra Als Tika dan saksi Vinsensius Moa Ricky Als Ricky mengambil bungkusan yang berisi narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya Terdakwa Juliana Binti Indra Als Tika bersama saksi Vinsensius Moa Ricky Als Ricky membawa bungkusan narkotika jenis sabu tersebut kerumah Terdakwa Juliana Binti Indra Als Tika dan menyimpan narkotika jenis sabu tersebut dirumah tersebut Terdakwa Julaian Binti Indra Als Tika sambil menunggu perintah AYU kepada siapa bungkusan narkotika jenis sabu tersebut diserahkan, dan sekira pukul 22.00 wib Terdakwa Juliana Binti Indra Als Tika bersama dengan saksi Vinsensius Moa Ricky Als Ricky pergi ketempat hiburan malam.
  • Pada hari Sabtu tanggal 9 Agustus 2025 sekira pukul 08.20 wib Terdakwa Juliana Binti Indra Alias Tika kembali dihubungi oleh AYU dan menyuruh agar bungkusan narkotika jenis sabu yang disimpan tersebut diserahkan kepada temannya yaitu saksi Darwis Bin H Badawi (alm) Als Lee dan mengirimkan nomor handphone saksi Darwis Bin H Badawi kepada Terdakwa Juliana Binti Indra Alias Tika untuk dapat berkomunikasi.
  • Bahwa kemudian Terdakwa Juliana Binti Indra Alias Tika bersama dengan saksi Vinsensius Moa Ricky Als Ricky membuka bungkusan yang disimpan tersebut dan menghitung sebanyak 5 (lima) bungkus narkotika jenis sabu, kemudian atas perintah AYU Terdakwa Juliana Binti Indra Alias Tika mengambil sebahagian narkotika jenis sabu tersebut sebagai upah untuk dipergunakan dan sebagian dijual saksi Vinsensius Moa Ricky Als Ricky kepada temannya sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa Juliana Binti Indra Alias Tika menghubungi saksi Darwis Bin H Badawi (Alm) Als Lee untuk menanyakan lokasi pertemuan dan disepakati untuk bertemu dipinggir Jalan Pamak Tanjung Balai Karimun.
  • Sekira pukul 11.00 wib Terdakwa Juliana Binti Indra Alias Tika berangkat bersama dengan saksi Vinsensius Moa Ricky Als Ricky dengan membawa narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) bungkus yang dimasukkan kedalam bungkusan snack warna hijau bertuliskan power ranger kemudian dimasukkan kedalam amplop berwarna putih, dan sekira pukul 11.30 wib bertemu dengan saksi Darwis Bin H Badawi (alm) Als Lee dipinggir Jalan Pamak Tanjung Balai Karimun, kemudian Terdakwa Juliana Binti Indra Alias Tika menyerahkan 1 (satu) buah amplop berwarna putih yang didalamnya terdapat bungkusan snack warna hijau bertuliskan power bean yang didalamnya berisi : 5 (lima) bungkus plastik bening berisikan narkotika golongan I jenis sabu , dan setelah menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa Juliana Binti Indra Als Tika bersama dengan saksi Vinsensius Moa Ricky Als Ricky pulang kerumah.
  • Sekira pukul 16.05 Wib Terdakwa Juliana Binti Indra Als Tika bersama dengan saksi Vinsensius Moa Ricky Als Ricky yang sedang berada dirumah ditangkap oleh saksi Ahda Kurniawan bersama dengan saksi Richard Novendra Siagian dan saksi Mustafa Ramadhan Anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau dan dari kantong celana yang dipakai oleh saksi Vinsensius Moa Ricky Als Ricky ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dan uang sejumlah Rp.285.000,- (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah), sedangkan dari Terdakwa Juliana Binti Indra Alias Tika disita barang bukti berupa 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah bercorak putuh dengan nomor polisi BP 2484 KG yang dipergunakan untuk mengantarkan narkotika jenis sabu kepada saksi Darwis Bin H Badawi (alm) Als Lee, dan pada saat penangkapan tersebut Terdakwa Juliana Binti Indra Alias Tika melihat saksi Darwis Bin H Badawi (Alm) Als Lee sudah terlebih dahulu ditangkap.
  • Selanjutnya Terdakwa Juliana Binti Indra Alias Tika bersama dengan saksi Vinsensius Moa Ricky Als Ricky dan saksi Darwis Bin H Badawi (alm) Als Lee berikut barang bukti dibawa dan diserahkan ke Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau untuk Penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Nomor : 317/10221/2025, Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor : 317/10221/2025 tanggal 9 Agustus 2025 dari PT Pegadaian Cabang Batam yang ditandatangani oleh Penimbang Suratin, S.Pd.I dan Pimpinan Cabang Wahyul Amri, SE menerangkan :

1.  1(satu) bungkus plastik bening yang berisikan serbuk kristal diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat netto 2,10 (dua koma sepuluh) gram.

2.  1(satu) bungkus plastik bening yang berisikan serbuk kristal diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat netto 2,10 (dua koma sepuluh) gram.

3. 1(satu) bungkus plastik bening yang berisikan serbuk kristal diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat netto 2,14(dua koma empat belas) gram.

4.  1(satu) bungkus plastik bening yang berisikan serbuk kristal diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat netto 1,97 (satu koma sembilan puluh tujuh) gram.

5.  1(satu) bungkus plastik bening yang berisikan serbuk kristal diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat netto 1,60 (satu koma enam puluh) gram.

Dengan berat keseluruhan 9,91 (sembilan koma sembilan puluh satu) gram.

  • Bahwa sesuai dengan Laporan Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam Nomor : LHU.085.K.05.16.25.0302  tanggal 25 Agustus 2025 ,  Dyah Ayu Novi Hapsari ,S.Farm,Apt selaku Ketua Tim Penguji , telah melakukan pengujian dengan Kesimpulan : Barang bukti yang diterima berupa 5(lima) bungkus plastik bening yang didalamnya berisi kristal bening berat 9,91(sembilan koma sembilan satu)gram disisihkan sebanyak 0,1113 ( nol koma satu satu satu tiga) gram digunakan untuk pemeriksaan Laboratorium dan sisa sebanyak 9,7987(sembilan koma tujuh sembilan delapan tujuh) gram dikembalikan kepada Penyidik untuk dijadikan pembuktian perkara, Positif mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Nomor : 316/10221/2025, Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor : 316/10221/2025 tanggal 9 Agustus 2025 dari PT Pegadaian Cabang Batam yang ditandatangani oleh Penimbang Suratin, S.Pd.I dan Pimpinan Cabang Wahyul Amri, SE menerangkan :
  • 1 (satu) lembar tisue warna putih yang didalammnya terdapat 1(satu) buah plastik kecil bening berisikan serbuk kristal didusa narkotika golongan I senis sabu dengan berat netto 0,15 (nol koma lima belas) gram.
  • Bahwa sesuai dengan Laporan Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam Nomor : LHU.085.K.05.16.25.0303  tanggal 25 Agustus 2025,  Dyah Ayu Novi Hapsari ,S.Farm,Apt selaku Ketua Tim Penguji, telah melakukan pengujian dengan Kesimpulan : Barang bukti yang diterima berupa 1(satu) bungkus plastik bening yang didalamnya berisi kristal bening berat 0,15 (nol koma lima belas) gram,  disisihkan sebanyak 0,1173 ( nol koma satu satu tujug tiga) gram digunakan untuk pemeriksaan Laboratorium dan sisa sebanyak 0,0327 (nol koma nol tiga dua tujuh) gram dikembalikan kepada Penyidik untuk dijadikan pembuktian perkara, Positif mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.

 

    Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • SUBSIDIAIR :

Bahwa Terdakwa Juliana Binti Indra Als Tika bersama dengan saksi Vinsensius Moa Ricky Als Ricky dan saksi Darwis Bin H Badawi (dilakukan Penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 9 Agustus 2025 sekira pukul 12.10 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 bertempat sebuah rumah di Jalan Kampung Tengah RT.003 RW 002 Kelurahan Lubuk Semut Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau  atau setidak tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Percobaan atau pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram lebih. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Pada hari Sabtu tanggal 9 Agustus 2025 sekira pukul 12.00 wib saksi  Ahda Kurniawan bersama dengan saksi Richard Novendra Siagian dan saksi Mustafa Ramadhan Anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang memiliki narkotika jenis sabu di jalan Pasar Puakang Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepulauan Riau.
  • Selanjutnya sekira pukul 12.30 wib saksi Ahda Kurniawan bersama dengan  saksi Richard Novendra Siagian dan saksi Mustafa Ramadhan melihat saksi Darwis Bin H Badawi (alm) Als Lee sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan sedang melintas dengan menaiki sepeda motor  dijalan Puakang RT 004/RW 004 No. 36 Kelurahan Tanjung Balai Karimun Kecamatan Karimun Provinsi Kepulauan Riau , kemudian saksi Ahda Kurniawan bersama dengan  saksi Richard Novendra Siagian dan saksi Mustafa Ramadhan langsung melakukan penangkapan terhadap saksi Darwis Bin H Badawi (alm) Als Lee dan menemukan barang bukti berupa 1(satu) buah tas slempang warna hitam merk pusiill  yang didalamnya berisi  1(satu) buah amplop putih berwarna putih yang didalamnya terdapat bungkusan snack warna hijau bertuliskan power bean yang didalamnya 5(lima) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu, dan 1(satu) buah handphone merk VIVO V2043 warna biru.
  • Bahwa dari pengakuan saksi Darwis Bin H Badawi (alm) Als Lee 5(lima) bungkus palstik bening berisi narkotika jenis sabu yang dimiliki oleh saksi Darwis Bin H Badawi (alm) Als Lee diantar oleh Terdakwa Juliana Binti Indra Alias Tika dan saksi Vinsensius Moa Ricky Als Ricky pada hari Sabtu tanggal 9 Agustus 2025 sekira pukul 11.30 wib dipinggir Jalan Pamak Tanjung Balai Karimun.
  • Selanjutnya saksi Ahda Kurniawan bersama dengan  saksi Richard Novendra Siagian dan saksi Mustafa Ramadhan menuju kerumah Terdakwa Juliana Binti Indra Alias Tika yang berada di Jalan Jalan Kampung Tengah RT.003 RW 002 Kelurahan Lubuk Semut Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun dan berhasil menangkapa Terdakwa Juliana Binti Indra Alias Tika dan saksi Vinsensius Moa Ricky Als Ricky dan menyita barang bukti dari kantong celana yang dipakai oleh saksi Vinsensius Moa Ricky Als Ricky berupa 1(Satu) lembar tissue warna putih yang didalamnya terdapat 1(Satu) buah plastik kecil bening berisikan narkotika jenis sabu dan uang sejumlah Rp.285.000,_ (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) , sedangkan dari Terdakwa Juliana Binti Indra Alias Tika disita barang bukti berupa 1(Satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah bercorak putih dengan nomor polisi BP 2484 KG yang dipergunakan untuk mengantarkan narkotika jenis sabu kepada saksi Darwis Bin H Badawi (alm) Als Lee.
  • Selanjutnya Terdakwa Juliana Binti Indra Alias Tika bersama dengan saksi Vinsensius Moa Ricky Als Ricky dan saksi Darwis Bin H Badawi (alm) Als Lee berikut barang bukti dibawa dan diserahkan ke Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau untuk Penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Nomor : 317/10221/2025, Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor : 317/10221/2025 tanggal 9 Agustus 2025 dari PT Pegadaian Cabang Batam yang ditandatangani oleh Penimbang Suratin, S.Pd.I dan Pimpinan Cabang Wahyul Amri, SE menerangkan :

1.  1(satu) bungkus plastik bening yang berisikan serbuk kristal diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat netto 2,10 (dua koma sepuluh) gram.

2.  1(satu) bungkus plastik bening yang berisikan serbuk kristal diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat netto 2,10 (dua koma sepuluh) gram.

3. 1(satu) bungkus plastik bening yang berisikan serbuk kristal diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat netto 2,14(dua koma empat belas) gram.

4.  1(satu) bungkus plastik bening yang berisikan serbuk kristal diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat netto 1,97 (satu koma sembilan puluh tujuh) gram.

5.  1(satu) bungkus plastik bening yang berisikan serbuk kristal diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat netto 1,60 (satu koma enam puluh) gram.

Dengan berat keseluruhan 9,91 (sembilan koma sembilan puluh satu) gram.

  • Bahwa sesuai dengan Laporan Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam Nomor : LHU.085.K.05.16.25.0302  tanggal 25 Agustus 2025 ,  Dyah Ayu Novi Hapsari ,S.Farm,Apt selaku Ketua Tim Penguji , telah melakukan pengujian dengan Kesimpulan : Barang bukti yang diterima berupa 5(lima) bungkus plastik bening yang didalamnya berisi kristal bening berat 9,91(sembilan koma sembilan satu)gram disisihkan sebanyak 0,1113 ( nol koma satu satu satu tiga) gram digunakan untuk pemeriksaan Laboratorium dan sisa sebanyak 9,7987(sembilan koma tujuh sembilan delapan tujuh) gram dikembalikan kepada Penyidik untuk dijadikan pembuktian perkara, Positif mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Nomor : 316/10221/2025, Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor : 316/10221/2025 tanggal 9 Agustus 2025 dari PT Pegadaian Cabang Batam yang ditandatangani oleh Penimbang Suratin, S.Pd.I dan Pimpinan Cabang Wahyul Amri, SE menerangkan :
  • 1(satu) lembar tisue warna putih yang didalammnya terdapat 1(satu) buah plastik kecil bening berisikan serbuk kristal didusa narkotika golongan I senis sabu dengan berat netto 0,15 (nol koma lima belas)gram.
  • Bahwa sesuai dengan Laporan Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam Nomor : LHU.085.K.05.16.25.0303  tanggal 25 Agustus 2025 ,  Dyah Ayu Novi Hapsari ,S.Farm,Apt selaku Ketua Tim Penguji , telah melakukan pengujian dengan Kesimpulan : Barang bukti yang diterima berupa 1(satu) bungkus plastik bening yang didalamnya berisi kristal bening berat 0,15 (nol koma lima belas) gram,  disisihkan sebanyak 0,1173 ( nol koma satu satu tujug tiga) gram digunakan untuk pemeriksaan Laboratorium dan sisa sebanyak 0,0327(nol koma nol tiga dua tujuh) gram dikembalikan kepada Penyidik untuk dijadikan pembuktian perkara, Positif mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88