| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Pemohon sebagai Wali dari anak yang masih di bawah umur, yakni :
- KAYDEN ZHU, jenis kelamin perempuan, lahir di Karimun, pada tanggal 10 Agustus 2017, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 2102-LU-17112017-0011, tanggal 17 November 2017 yang dikeluarkan Kepala Dinas Pendaftaran Penduduk Kabupaten Karimun; dan
- KAYTHRINE ZHU, jenis kelamin perempuan, lahir di Karimun, pada tanggal 01 Januari 2020, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 2102-LU-19022020-0002, tanggal 19 Februari 2020 yang dikeluarkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun;?
- Menetapkan biaya yang timbul akibat permohonan ini dibebankan kepada Pemohon;
|