| Petitum |
- M engabulkan Permohonan Para Pemohonan seluruhnya.
- M enyatakan bahw a anak pertam a Para Pemohon yang bernam a LIU SHU YUE, lahir di Karimun tanggal 1 Oktober 2023, Jenis Kelamin Perempuan adalah anak sah dari pasangan suami istri yang bernam a LIU YUTAO (suami/Pemohon I) dan SUPINA (istri/Pemohon II).
- M enetapkan bahw a benar anak pertam a Para Pemohon yang bernam a LIU SHU YUE, lahir di Karimun tanggal 1 Oktober 2023, Jenis Kelamin Perempuan adalah anak sah dari pasangan suami istri yang bernam a LIU YUTAO (suami/Pemohon I) dan SUPINA (istri/Pemohon II).
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun untuk m encatatkan Pengesahan Anak Kandung dan mengeluarkan Akta Kelahiran anak di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun.
- M enetapkan biaya perkara kepada Para Pemohon untuk m em bayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|