| Dakwaan |
KESATU
------ Bahwa Terdakwa KALINO Als KAL Bin SURATMIN pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2025, bertempat di SITEPOLSEKTANJUNGBATU Jalan Jendral Ahmad Yani, Gang Ahmad Yani II, RT 003 RW 010, Kelurahan Tanjung Batu Kota, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana ”Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang mana untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, jika antara tiap beberapa perbuatan kejahatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa dengan berjalan kaki menuju ke Menara Telekomunikasi atau Tower yang disebut SITEPOLSEKTANJUNGBATU yang berada pada Jalan Jendral Ahmad Yani, Gang Ahmad Yani II, RT 003 RW 010, Kelurahan Tanjung Batu Kota, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Sesampainya terdakwa dilokasi tower tersebut, terdakwa langsung masuk kedalam kawasan atau pekarangan dari tower tersebut. Setelah itu terdakwa langsung menuju ke bagian Alat Pemancar Sinyal Smartfren yang mana terdakwa menggunakan 1 (satu) buah kunci pas ukuran 14,17 cm guna memutar baut klem yang mengait Kabel Power RRU sepanjang 18 meter hingga kabel yang mengait ke atas tower tersebut longgar. Saat Kabel Power RRU itu longgar, terdakwa langsung memotong kabel tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah tang sembari menarik kabel yang sudah terpotong itu. Selanjutnya kabel tersebut di gulung dan dibawa oleh terdakwa ke samping rumah dinas Camat Kundur guna memotong lspisan selubung luar (jacket) dan lapisan isolator pada kabel itu menggunakan 1 (satu) buah cutter untuk mengambil tembaga dari kabel yang sudah di potong menjadi beberapa bagian tersebut. Selanjutnya hasil tembaga itu di gulung sesuai dengan beberapa bagian tersebut dan dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah tas pria warna hijau hitam bertuliskan TAPAX.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekira pukul 02.30 WIB Terdakwa dengan berjalan kaki menuju ke Menara Telekomunikasi atau Tower yang disebut SITEPOLSEKTANJUNGBATU yang berada pada Jalan Jendral Ahmad Yani, Gang Ahmad Yani II, RT 003 RW 010, Kelurahan Tanjung Batu Kota, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Sesampainya terdakwa dilokasi tower tersebut, terdakwa langsung masuk kedalam kawasan atau pekarangan dari tower tersebut. Kemudian terdakwa menaiki tangga dari tower tersebut sampai pada ketinggian 18 meter guna mencapai bekas potongan kabel yang sudah diambil oleh terdakwa sebelumnya, lalu terdakwa kembali menggunakan 1 (satu) buah kunci pas ukuran 14,17 cm untuk memutar baut klem yang mengait pada kabel guna melonggarkan kabel Power RRU sampai pada ketinggian 40 meter. Setelah kabel Power RRU tersebut longgar, terdakwa memotong kabel tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah tang dan yang mana setelah kabel itu terpotong, terdakwa menarik kabel tersebut hingga terjatuh kebawah. Lalu terdakwa menggulung kabel Power RRU sepanjang 22 meter itu dan kembali membawanya ke samping rumah dinas Camat Kundur guna memotong lapisan selubung luar (jacket) dan lapisan isolator pada kabel tersebut serta membaginya menjadi beberapa bagian menggunakan 1 (satu) buah cutter untuk mengambil tembaga dari kabel Power RRU tersebut. Hasil dari kabel Power RRU tersebut dimasukkan dan disimpan dengan tembaga yang sudah diambil sebelumnya ke dalam 1 (satu) buah tas pria warna hijau hitam bertuliskan TAPAX.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025 sekira pukul 02.30 WIB Terdakwa dengan berjalan kaki menuju ke Menara Telekomunikasi atau Tower yang disebut SITEPOLSEKTANJUNGBATU yang berada pada Jalan Jendral Ahmad Yani, Gang Ahmad Yani II, RT 003 RW 010, Kelurahan Tanjung Batu Kota, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Sesampainya terdakwa dilokasi tower tersebut, terdakwa langsung masuk kedalam kawasan atau pekarangan dari tower tersebut. Kemudian terdakwa menaiki tangga dari tower tersebut sampai pada ketinggian 40 meter guna mencapai bekas potongan kabel yang sudah diambil oleh terdakwa sebelumnya, lalu terdakwa kembali menggunakan 1 (satu) buah kunci pas ukuran 14,17 cm untuk memutar baut klem yang mengait pada kabel guna melonggarkan kabel Power RRU sampai pada ketinggian 52 meter. Setelah kabel Power RRU tersebut longgar, terdakwa memotong kabel tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah tang dan yang mana setelah kabel itu terpotong, terdakwa menarik kabel tersebut hingga terjatuh kebawah. Lalu terdakwa menggulung kabel Power RRU sepanjang 12 meter itu dan kembali membawanya ke samping rumah dinas Camat Kundur guna memotong lapisan selubung luar (jacket) dan lapisan isolator pada kabel tersebut serta membaginya menjadi beberapa bagian menggunakan 1 (satu) buah cutter untuk mengambil tembaga dari kabel Power RRU tersebut. Hasil dari kabel Power RRU tersebut dimasukkan dan disimpan dengan tembaga yang sudah diambil sebelumnya ke dalam 1 (satu) buah tas pria warna hijau hitam bertuliskan TAPAX.
- Bahwa terdakwa melakukan pencurian Kabel Power RRU ini sebanyak 3 kali yaitu pada tanggal 28 September 2025, 02 Oktober 2025, dan 04 Oktober.
- Bahwa terdakwa belum sempat menjual hasil pencurian Kabel Power RRU tersebut karena sudah diamankan terlebih dahulu oleh pihak Kepolisian Sektor Kundur yaitu saksi LAMPOS HAPOSAN SITOMPUL
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.---------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa Terdakwa KALINO Als KAL Bin SURATMIN pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2025, bertempat di SITEPOLSEKTANJUNGBATU Jalan Jendral Ahmad Yani, Gang Ahmad Yani II, RT 003 RW 010, Kelurahan Tanjung Batu Kota, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana ”Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, jika antara tiap beberapa perbuatan kejahatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa dengan berjalan kaki menuju ke Menara Telekomunikasi atau Tower yang disebut SITEPOLSEKTANJUNGBATU yang berada pada Jalan Jendral Ahmad Yani, Gang Ahmad Yani II, RT 003 RW 010, Kelurahan Tanjung Batu Kota, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Sesampainya terdakwa dilokasi tower tersebut, terdakwa langsung masuk kedalam kawasan atau pekarangan dari tower tersebut. Setelah itu terdakwa langsung menuju ke bagian Alat Pemancar Sinyal Smartfren yang mana terdakwa menggunakan 1 (satu) buah kunci pas ukuran 14,17 cm guna memutar baut klem yang mengait Kabel Power RRU sepanjang 18 meter hingga kabel yang mengait ke atas tower tersebut longgar. Saat Kabel Power RRU itu longgar, terdakwa langsung memotong kabel tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah tang sembari menarik kabel yang sudah terpotong itu. Selanjutnya kabel tersebut di gulung dan dibawa oleh terdakwa ke samping rumah dinas Camat Kundur guna memotong lspisan selubung luar (jacket) dan lapisan isolator pada kabel itu menggunakan 1 (satu) buah cutter untuk mengambil tembaga dari kabel yang sudah di potong menjadi beberapa bagian tersebut. Selanjutnya hasil tembaga itu di gulung sesuai dengan beberapa bagian tersebut dan dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah tas pria warna hijau hitam bertuliskan TAPAX.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekira pukul 02.30 WIB Terdakwa dengan berjalan kaki menuju ke Menara Telekomunikasi atau Tower yang disebut SITEPOLSEKTANJUNGBATU yang berada pada Jalan Jendral Ahmad Yani, Gang Ahmad Yani II, RT 003 RW 010, Kelurahan Tanjung Batu Kota, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Sesampainya terdakwa dilokasi tower tersebut, terdakwa langsung masuk kedalam kawasan atau pekarangan dari tower tersebut. Kemudian terdakwa menaiki tangga dari tower tersebut sampai pada ketinggian 18 meter guna mencapai bekas potongan kabel yang sudah diambil oleh terdakwa sebelumnya, lalu terdakwa kembali menggunakan 1 (satu) buah kunci pas ukuran 14,17 cm untuk memutar baut klem yang mengait pada kabel guna melonggarkan kabel Power RRU sampai pada ketinggian 40 meter. Setelah kabel Power RRU tersebut longgar, terdakwa memotong kabel tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah tang dan yang mana setelah kabel itu terpotong, terdakwa menarik kabel tersebut hingga terjatuh kebawah. Lalu terdakwa menggulung kabel Power RRU sepanjang 22 meter itu dan kembali membawanya ke samping rumah dinas Camat Kundur guna memotong lapisan selubung luar (jacket) dan lapisan isolator pada kabel tersebut serta membaginya menjadi beberapa bagian menggunakan 1 (satu) buah cutter untuk mengambil tembaga dari kabel Power RRU tersebut. Hasil dari kabel Power RRU tersebut dimasukkan dan disimpan dengan tembaga yang sudah diambil sebelumnya ke dalam 1 (satu) buah tas pria warna hijau hitam bertuliskan TAPAX.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025 sekira pukul 02.30 WIB Terdakwa dengan berjalan kaki menuju ke Menara Telekomunikasi atau Tower yang disebut SITEPOLSEKTANJUNGBATU yang berada pada Jalan Jendral Ahmad Yani, Gang Ahmad Yani II, RT 003 RW 010, Kelurahan Tanjung Batu Kota, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Sesampainya terdakwa dilokasi tower tersebut, terdakwa langsung masuk kedalam kawasan atau pekarangan dari tower tersebut. Kemudian terdakwa menaiki tangga dari tower tersebut sampai pada ketinggian 40 meter guna mencapai bekas potongan kabel yang sudah diambil oleh terdakwa sebelumnya, lalu terdakwa kembali menggunakan 1 (satu) buah kunci pas ukuran 14,17 cm untuk memutar baut klem yang mengait pada kabel guna melonggarkan kabel Power RRU sampai pada ketinggian 52 meter. Setelah kabel Power RRU tersebut longgar, terdakwa memotong kabel tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah tang dan yang mana setelah kabel itu terpotong, terdakwa menarik kabel tersebut hingga terjatuh kebawah. Lalu terdakwa menggulung kabel Power RRU sepanjang 12 meter itu dan kembali membawanya ke samping rumah dinas Camat Kundur guna memotong lapisan selubung luar (jacket) dan lapisan isolator pada kabel tersebut serta membaginya menjadi beberapa bagian menggunakan 1 (satu) buah cutter untuk mengambil tembaga dari kabel Power RRU tersebut. Hasil dari kabel Power RRU tersebut dimasukkan dan disimpan dengan tembaga yang sudah diambil sebelumnya ke dalam 1 (satu) buah tas pria warna hijau hitam bertuliskan TAPAX.
- Bahwa terdakwa melakukan pencurian Kabel Power RRU ini sebanyak 3 kali yaitu pada tanggal 28 September 2025, 02 Oktober 2025, dan 04 Oktober.
- Bahwa terdakwa belum sempat menjual hasil pencurian Kabel Power RRU tersebut karena sudah diamankan terlebih dahulu oleh pihak Kepolisian Sektor Kundur yaitu saksi LAMPOS HAPOSAN SITOMPUL
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.--------------------------------------------------------------- |