Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.Sus/2026/PN Tbk 1.MIRZA FOLENDA, S.H.
2.OKLANDY BADARUDDIN ALWI
Usman Udi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pelayaran
Nomor Perkara 52/Pid.Sus/2026/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1504/L.10.12/Eku.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MIRZA FOLENDA, S.H.
2OKLANDY BADARUDDIN ALWI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Usman Udi[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa ia Terdakwa USMAN UDI pada hari Kamis tanggal 02 April 2026 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak - tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Perairan Selatan Pulau Merak, Kabupaten Karimun, tepatnya pada posisi 00º 57’ 888” U – 103º 23’ 870” T atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 02 April 2026 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa selaku Nakhoda KM. Melina berbendera Indonesia berangkat dari Dermaga Pelabuhan Kayu Kampung Bubuh, Kecamatan Sawang, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau bersama dengan 5 (lima) orang ABK yaitu an. Saipol, Muhammad Nazri, Razlan, Kamin, dan Syahrol Nizam menuju Perairan Selatan Pulau Merak, Kabupaten Karimun.
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 02 April 2026 sekira pukul 19.00 WIB, KM. Melina tiba di Perairan Selatan Pulau Merak, Kabupaten Karimun tepatnya pada posisi 00º 57’ 888” U – 103º 23’ 870” T yang merupakan Wilayah Laut Teritorial Negara Indonesia, kemudian KM. Melina mendekati dan merapat ke TB. SOL 1006 yang sedang menggandeng TK. BAC 2302, selanjutnya Saksi Saipol, Saksi Muhammad Nazri, Saksi Razlan, Sdr. Kamis, dan Sdr Syahrol Nizam melakukan pengambilan muatan batu granit dari TK. BAC 2302.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 20.10 WIB pada saat KM. Melina berada di sekitar Perairan Selatan Pulau Merak, Terdakwa melihat adanya KRI Alamang-644 yang sedang melaksanakan patroli laut, lalu Terdakwa memerintahkan Saksi Saipol, Saksi Muhammad Nazri, Saksi Razlan, Sdr. Kamis, dan Sdr Syahrol Nizam untuk menghentikan kegiatan dan masuk kembali ke atas KM. Melina, selanjutnya Terdakwa membawa KM. Melina mendekati dan  bersandar di samping kanan KRI Alamang-644 untuk dilakukan pemeriksaan oleh petugas patroli.
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas KRI Alamang-644, diketahui KM. Melina tidak dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh Syahbandar serta tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan kapal, sehingga kapal dinyatakan tidak laik laut, kemudian sekira pukul 22.00 WIB KM. Melina dikawal menuju Dermaga Lanal Tanjung Balai Karimun guna proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa mengetahui pada saat melayarkan KM. Melina berbendera Indonesia, kapal tersebut tidak dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) maupun dokumen kepemilikan kapal sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan pelayaran.
  • Bahwa KM. Melina hanya memiliki dokumen berupa Pas Kecil dan Lampiran Pas Kecil dikarenakan tonase kapal yang kecil, namun pada saat kejadian dokumen tersebut tidak dibawa oleh Terdakwa di atas kapal, selain itu Terdakwa juga tidak memiliki sertifikasi atau ijazah sebagai Nakhoda KM. Melina berbendera Indonesia.
  • Bahwa Terdakwa menerima upah sebagai Nakhoda KM. Melina sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk setiap perjalanan atau trip pelayaran.
  • Bahwa titik koordinat 00º 57’ 888” U – 103º 23’ 870” T merupakan wilayah Perairan Selatan Pulau Merak, Kabupaten Karimun yang termasuk wilayah Teritorial Perairan Indonesia.

 

------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 219 ayat (1) Jo Pasal 323 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------

 

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa ia Terdakwa USMAN UDI pada hari Kamis tanggal 02 April 2026 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak - tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Perairan Selatan Pulau Merak, Kabupaten Karimun, tepatnya pada posisi 00º 57’ 888” U – 103º 23’ 870” T atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik laut”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 02 April 2026 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa selaku Nakhoda KM. Melina berbendera Indonesia berangkat dari Dermaga Pelabuhan Kayu Kampung Bubuh, Kecamatan Sawang, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau bersama dengan 5 (lima) orang ABK yaitu an. Saipol, Muhammad Nazri, Razlan, Kamin, dan Syahrol Nizam menuju Perairan Selatan Pulau Merak, Kabupaten Karimun.
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 02 April 2026 sekira pukul 19.00 WIB, KM. Melina tiba di Perairan Selatan Pulau Merak, Kabupaten Karimun tepatnya pada posisi 00º 57’ 888” U – 103º 23’ 870” T yang merupakan Wilayah Laut Teritorial Negara Indonesia, kemudian KM. Melina mendekati dan merapat ke TB. SOL 1006 yang sedang menggandeng TK. BAC 2302, selanjutnya Saksi Saipol, Saksi Muhammad Nazri, Saksi Razlan, Sdr. Kamis, dan Sdr Syahrol Nizam melakukan pengambilan muatan batu granit dari TK. BAC 2302.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 20.10 WIB pada saat KM. Melina berada di sekitar Perairan Selatan Pulau Merak, Terdakwa melihat adanya KRI Alamang-644 yang sedang melaksanakan patroli laut, lalu Terdakwa memerintahkan Saksi Saipol, Saksi Muhammad Nazri, Saksi Razlan, Sdr. Kamis, dan Sdr Syahrol Nizam untuk menghentikan kegiatan dan masuk kembali ke atas KM. Melina, selanjutnya Terdakwa membawa KM. Melina mendekati dan bersandar di samping kanan KRI Alamang-644 untuk dilakukan pemeriksaan oleh petugas patroli.
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas KRI Alamang-644, diketahui KM. Melina tidak dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh Syahbandar serta tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan kapal, sehingga kapal dinyatakan tidak laik laut, kemudian sekira pukul 22.00 WIB KM. Melina dikawal menuju Dermaga Lanal Tanjung Balai Karimun guna proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa mengetahui pada saat melayarkan KM. Melina berbendera Indonesia, kapal tersebut tidak dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) maupun dokumen kepemilikan kapal sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan pelayaran.
  • Bahwa KM. Melina hanya memiliki dokumen berupa Pas Kecil dan Lampiran Pas Kecil dikarenakan tonase kapal yang kecil, namun pada saat kejadian dokumen tersebut tidak dibawa oleh Terdakwa di atas kapal, selain itu Terdakwa juga tidak memiliki sertifikasi atau ijazah sebagai Nakhoda KM. Melina berbendera Indonesia.
  • Bahwa Terdakwa menerima upah sebagai Nakhoda KM. Melina sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk setiap perjalanan atau trip pelayaran.
  • Bahwa titik koordinat 00º 57’ 888” U – 103º 23’ 870” T merupakan wilayah Perairan Selatan Pulau Merak, Kabupaten Karimun yang termasuk wilayah Teritorial Perairan Indonesia.

 

------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 302 ayat (1) Jo Pasal 117 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88