| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II tersebut;
- Memberikan izin kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk merubah (menghapus) 1 (satu) tanda baca nama anak Pemohon I dan Pemohon II didalam Kutipan Akte Kelahiran Nomor 2102-LT-02102017-0006, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kabupaten Karimun, tertanggal 02 Oktober 2017, yang tertulis dan terbaca MUHAMMAD ASKA AL-FATIH, dirubah (dihapus) menjadi nama MUHAMMAD ASKA AL FATIH, sehingga yang dulunya MUHAMMAD ASKA AL-FATIH menjadi MUHAMMAD ASKA AL FATIH;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mengirimkan salinan Putusan Penetapan ini, kepada Kepala Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan KB, Kabupaten Karimun, untuk merubah (menghapus) 1 (satu) tanda baca nama MUHAMMAD ASKA AL-FATIH menjadi MUHAMMAD ASKA AL FATIH, pada Kutipan Akte Kelahiran Nomor 2102-LT-02102017-0006, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kabupaten Karimun, tertanggal 02 Oktober 2017, sehingga yang dulunya MUHAMMAD ASKA AL-FATIH menjadi MUHAMMAD ASKA AL FATIH, setelah Putusan Perkara ini;
- Membebankan biaya Penetapan ini kepada Pemohon ;
|