Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.Sus/2026/PN Tbk 1.MIRZA FOLENDA, S.H.
2.OKLANDY BADARUDDIN ALWI
DAHLAN Als LAN Bin ABDUL RAHMAN BACOK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Nomor Perkara 13/Pid.Sus/2026/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-443/L.10.12/Etl.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MIRZA FOLENDA, S.H.
2OKLANDY BADARUDDIN ALWI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAHLAN Als LAN Bin ABDUL RAHMAN BACOK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa ia Terdakwa DAHLAN Als LAN Bin ABDUL RAHMAN BACOK pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sebuah Rumah Sewa di Jalan Ujung Baru, Desa Teluk Radang, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan Ancaman Kekerasan, penggunaan Kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada bulan April 2025, Terdakwa mengenal MUHAMMAD ZAKI (DPO) melalui perantara teman Terdakwa bernama Sdr. NANANG Als PARAM, dari perkenalan tersebut, terjalin komunikasi dimana MUHAMMAD ZAKI (DPO) menawarkan kerjasama kepada Terdakwa yang bertugas menjemput, menampung, dan mengantar Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara non-prosedural (jalur belakang) dan Terdakwa menyetujui tawaran tersebut.
  • Bahwa Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekira pukul 07.00 WIB, MUHAMMAD ZAKI (DPO) kembali menghubungi Terdakwa dan memberitahukan bahwa akan ada rombongan CPMI yang datang, MUHAMMAD ZAKI (DPO) memerintahkan Terdakwa untuk menjemput dan mencarikan rumah sewa sebagai tempat penampungan sementara. Untuk operasional awal, MUHAMMAD ZAKI (DPO) mentransfer uang sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari rekening Mandiri miliknya ke rekening BNI Nomor 07773486668 atas nama DAHLAN. Menindaklanjuti perintah tersebut, Terdakwa melakukan penjemputan terhadap para Calon PMI menggunakan mobil Toyota Avanza warna Silver dengan Nomor Polisi BP 1862 YM secara bertahap, Pertama pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira pukul 11.30 WIB, Terdakwa menjemput Saksi MUNAWAR (asal NTB) di Pelabuhan Urung. Kedua pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira pukul 12.30 WIB, Terdakwa menjemput Saksi MUH. IMAM MULYADI NAHROWI (asal NTB) di Pelabuhan Selat Belia, dan sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa menjemput Saksi YOHANES TAEK dan Saksi ALFONSIUS SIRI (asal NTT) di Pelabuhan Selat Belia. Setelah dijemput, para saksi korban tersebut dibawa dan ditampung oleh Terdakwa di sebuah rumah sewa milik Saksi RUDI ALIPAN di Jalan Ujung Baru, Desa Teluk Radang, Kecamatan Kundur Utara. Rumah tersebut disewa Terdakwa seharga Rp400.000,- menggunakan uang kiriman MUHAMMAD ZAKI (DPO), tanpa memberitahu pemilik rumah bahwa tempat itu akan digunakan untuk menampung CPMI. Selama masa penampungan, kebutuhan makan para korban ditanggung oleh MUHAMMAD ZAKI (DPO) yang uangnya ditransfer kepada Terdakwa. Tercatat beberapa kali transfer masuk ke rekening Terdakwa, antara lain pada tanggal 26 September 2025 sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah), Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah), dan Rp700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) yang digunakan Terdakwa untuk membeli makan, token listrik, dan uang saku para korban.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025, Terdakwa mendapat instruksi dari MUHAMMAD ZAKI (DPO) untuk mengantar para korban menuju "Pelabuhan Tikus" di daerah Kundur sekitar pukul 21.00 WIB untuk diberangkatkan ke Malaysia menggunakan boat. Namun, setelah Terdakwa mengantar mereka ke lokasi, keberangkatan batal karena mesin kapal rusak, sehingga Terdakwa membawa kembali para korban ke rumah penampungan. Selanjutnya pada tanggal 30 September 2025 sekira pukul 02.00 WIB datang dari pihak Kepolisian menghampiri Terdakwa dan langsung membawa Terdakwa, Saksi MUNAWAR, Saksi MUH. IMAM MULYADI NAHROWI, Saksi YOHANES TAEK dan Saksi ALFONSIUS SIRI ke Polres Karimun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa peran terdakwa  yaitu membantu menjemput, menampung, dan mengurus keberangkatan secara ilegal ini, Terdakwa mendapatkan keuntungan pribadi sebesar kurang lebih Rp1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dari MUHAMMAD ZAKI (DPO).

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 455 Ayat (1) Undang – undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa ia Terdakwa DAHLAN Als LAN Bin ABDUL RAHMAN BACOK pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sebuah Rumah Sewa di Jalan Ujung Baru, Desa Teluk Radang, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada bulan April 2025, Terdakwa mengenal MUHAMMAD ZAKI (DPO) melalui perantara teman Terdakwa bernama Sdr. NANANG Als PARAM, dari perkenalan tersebut, terjalin komunikasi dimana MUHAMMAD ZAKI (DPO) menawarkan kerjasama kepada Terdakwa yang bertugas menjemput, menampung, dan mengantar Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara non-prosedural (jalur belakang) dan Terdakwa menyetujui tawaran tersebut.
  • Bahwa Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekira pukul 07.00 WIB, MUHAMMAD ZAKI (DPO) kembali menghubungi Terdakwa dan memberitahukan bahwa akan ada rombongan CPMI yang datang, MUHAMMAD ZAKI (DPO) memerintahkan Terdakwa untuk menjemput dan mencarikan rumah sewa sebagai tempat penampungan sementara. Untuk operasional awal, MUHAMMAD ZAKI (DPO) mentransfer uang sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari rekening Mandiri miliknya ke rekening BNI Nomor 07773486668 atas nama DAHLAN. Menindaklanjuti perintah tersebut, Terdakwa melakukan penjemputan terhadap para Calon PMI menggunakan mobil Toyota Avanza warna Silver dengan Nomor Polisi BP 1862 YM secara bertahap, Pertama pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira pukul 11.30 WIB, Terdakwa menjemput Saksi MUNAWAR (asal NTB) di Pelabuhan Urung. Kedua pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira pukul 12.30 WIB, Terdakwa menjemput Saksi MUH. IMAM MULYADI NAHROWI (asal NTB) di Pelabuhan Selat Belia, dan sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa menjemput Saksi YOHANES TAEK dan Saksi ALFONSIUS SIRI (asal NTT) di Pelabuhan Selat Belia. Setelah dijemput, para saksi korban tersebut dibawa dan ditampung oleh Terdakwa di sebuah rumah sewa milik Saksi RUDI ALIPAN di Jalan Ujung Baru, Desa Teluk Radang, Kecamatan Kundur Utara. Rumah tersebut disewa Terdakwa seharga Rp400.000,- menggunakan uang kiriman MUHAMMAD ZAKI (DPO), tanpa memberitahu pemilik rumah bahwa tempat itu akan digunakan untuk menampung CPMI. Selama masa penampungan, kebutuhan makan para korban ditanggung oleh MUHAMMAD ZAKI (DPO) yang uangnya ditransfer kepada Terdakwa. Tercatat beberapa kali transfer masuk ke rekening Terdakwa, antara lain pada tanggal 26 September 2025 sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah), Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah), dan Rp700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) yang digunakan Terdakwa untuk membeli makan, token listrik, dan uang saku para korban.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 29 September 2025, Terdakwa mendapat instruksi dari MUHAMMAD ZAKI (DPO) untuk mengantar para korban menuju "Pelabuhan Tikus" di daerah Kundur sekitar pukul 21.00 WIB untuk diberangkatkan ke Malaysia menggunakan boat. Namun, setelah Terdakwa mengantar mereka ke lokasi, keberangkatan batal karena mesin kapal rusak, sehingga Terdakwa membawa kembali para korban ke rumah penampungan. Selanjutnya pada tanggal 29 September 2025 sekira pukul 02.00 WIB datang dari pihak Kepolisian menghampiri Terdakwa dan langsung membawa Terdakwa, Saksi MUNAWAR, Saksi MUH. IMAM MULYADI NAHROWI, Saksi YOHANES TAEK dan Saksi ALFONSIUS SIRI ke Polres Karimun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa peran terdakwa  yaitu membantu menjemput, menampung, dan mengurus keberangkatan secara ilegal ini, Terdakwa mendapatkan keuntungan pribadi sebesar kurang lebih Rp1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dari MUHAMMAD ZAKI (DPO).
  • Bahwa berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia setiap pekerja migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri harus memenuhi persyaratan :
  • berusia minimal 18 (delapan belas) tahun;
  • memiliki kompetensi;
  • sehat jasmani dan rohani;
  • terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial dan;
  • memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.
  • Bahwa Berdasarkan pasal 13 Undang - Undang Republik Indonesia  nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, untuk dapat ditempatkan diluar negeri calon pekerja migran Indonesia wajib memiliki dokumen yang meliputi :
  • surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan foto copy buku nikah;
  • surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah;
  • sertifikat kompetensi kerja;
  • surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
  • paspor yang diterbitkan imigrasi setempat;
  • visa kerja;
  • perjanjian penempatan pekerja migran Indonesia, dan ;
  • perjanjian kerja. 
  • Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN)
  • Bahwa berdasarkan Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang dimaksud dengan :
  • Merekrut adalah proses yang dilakukan oleh pelaksana penempatan PMI dari pencari kerja yang terdaftar dari instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan yang telah memenuhi Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34, pasal 36, pasal 37 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia;
  • Mengangkut adalah membawa Calon Pekerja Migran Indonesia dari satu tempat ke tempat lain dengan tujuan akan diberangkatkan ke luar negeri untuk bekerja.
  • Menampung yaitu mengumpulkan orang pada suatu tempat sebelum diberangkatkan ke Negara tujuan penempatan sesuai pasal 70, pasal 1, pasal 2 dan pasal 4.
  • Memberangkatkan adalah proses Kegiatan membawa Calon Pekerja Migran Indonesia dari tempat penampungan yang akan dibawa ke Negara Tujuan untuk bekerja, setelah memenuhi persyaratan persyaratan yang diwajibkan bagi setiap TKI sesuai dengan pasal 51 dan pasal 52 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
  • Berdasarkan Pasal 69 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dijelaskan bahwa “orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia” oleh karena itu perbuatan terdakwa telah merupakan kegiatan melakukan penempatan Pekerja Migran Indonesia keluar Negeri (Negara Malaysia) dan kegiatan tersebut dinyatakan tidak dibolehkan / dilarang dikarenakan terdakwa tidak memiliki kewenangan untuk penempatan Pekerja Migran Indonesia.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja -------

 

 

ATAU

KETIGA

 

--------- Bahwa ia Terdakwa DAHLAN Als LAN Bin ABDUL RAHMAN BACOK pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sebuah Rumah Sewa di Jalan Ujung Baru, Desa Teluk Radang, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Orang yang melaksanakan penempatan yang tidak memenuhi persyaratan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada bulan April 2025, Terdakwa mengenal MUHAMMAD ZAKI (DPO) melalui perantara teman Terdakwa bernama Sdr. NANANG Als PARAM, dari perkenalan tersebut, terjalin komunikasi dimana MUHAMMAD ZAKI (DPO) menawarkan kerjasama kepada Terdakwa yang bertugas menjemput, menampung, dan mengantar Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara non-prosedural (jalur belakang) dan Terdakwa menyetujui tawaran tersebut.
  • Bahwa Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekira pukul 07.00 WIB, MUHAMMAD ZAKI (DPO) kembali menghubungi Terdakwa dan memberitahukan bahwa akan ada rombongan CPMI yang datang, MUHAMMAD ZAKI (DPO) memerintahkan Terdakwa untuk menjemput dan mencarikan rumah sewa sebagai tempat penampungan sementara. Untuk operasional awal, MUHAMMAD ZAKI (DPO) mentransfer uang sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari rekening Mandiri miliknya ke rekening BNI Nomor 07773486668 atas nama DAHLAN. Menindaklanjuti perintah tersebut, Terdakwa melakukan penjemputan terhadap para Calon PMI menggunakan mobil Toyota Avanza warna Silver dengan Nomor Polisi BP 1862 YM secara bertahap, Pertama pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira pukul 11.30 WIB, Terdakwa menjemput Saksi MUNAWAR (asal NTB) di Pelabuhan Urung. Kedua pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira pukul 12.30 WIB, Terdakwa menjemput Saksi MUH. IMAM MULYADI NAHROWI (asal NTB) di Pelabuhan Selat Belia, dan sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa menjemput Saksi YOHANES TAEK dan Saksi ALFONSIUS SIRI (asal NTT) di Pelabuhan Selat Belia. Setelah dijemput, para saksi korban tersebut dibawa dan ditampung oleh Terdakwa di sebuah rumah sewa milik Saksi RUDI ALIPAN di Jalan Ujung Baru, Desa Teluk Radang, Kecamatan Kundur Utara. Rumah tersebut disewa Terdakwa seharga Rp400.000,- menggunakan uang kiriman MUHAMMAD ZAKI (DPO), tanpa memberitahu pemilik rumah bahwa tempat itu akan digunakan untuk menampung CPMI. Selama masa penampungan, kebutuhan makan para korban ditanggung oleh MUHAMMAD ZAKI (DPO) yang uangnya ditransfer kepada Terdakwa. Tercatat beberapa kali transfer masuk ke rekening Terdakwa, antara lain pada tanggal 26 September 2025 sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah), Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah), dan Rp700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) yang digunakan Terdakwa untuk membeli makan, token listrik, dan uang saku para korban.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 29 September 2025, Terdakwa mendapat instruksi dari MUHAMMAD ZAKI (DPO) untuk mengantar para korban menuju "Pelabuhan Tikus" di daerah Kundur sekitar pukul 21.00 WIB untuk diberangkatkan ke Malaysia menggunakan boat. Namun, setelah Terdakwa mengantar mereka ke lokasi, keberangkatan batal karena mesin kapal rusak, sehingga Terdakwa membawa kembali para korban ke rumah penampungan. Selanjutnya pada tanggal 29 September 2025 sekira pukul 02.00 WIB datang dari pihak Kepolisian menghampiri Terdakwa dan langsung membawa Terdakwa, Saksi MUNAWAR, Saksi MUH. IMAM MULYADI NAHROWI, Saksi YOHANES TAEK dan Saksi ALFONSIUS SIRI ke Polres Karimun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa peran terdakwa  yaitu membantu menjemput, menampung, dan mengurus keberangkatan secara ilegal ini, Terdakwa mendapatkan keuntungan pribadi sebesar kurang lebih Rp1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dari MUHAMMAD ZAKI (DPO).
  • Bahwa berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia setiap pekerja migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri harus memenuhi persyaratan :
  • berusia minimal 18 (delapan belas) tahun;
  • memiliki kompetensi;
  • sehat jasmani dan rohani;
  • terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial dan;
  • memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.
  • Bahwa Berdasarkan pasal 13 Undang - Undang Republik Indonesia  nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, untuk dapat ditempatkan diluar negeri calon pekerja migran Indonesia wajib memiliki dokumen yang meliputi :
  • surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan foto copy buku nikah;
  • surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah;
  • sertifikat kompetensi kerja;
  • surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
  • paspor yang diterbitkan imigrasi setempat;
  • visa kerja;
  • perjanjian penempatan pekerja migran Indonesia, dan ;
  • perjanjian kerja. 
  • Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN)
  • Bahwa berdasarkan Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang dimaksud dengan :
  • Merekrut adalah proses yang dilakukan oleh pelaksana penempatan PMI dari pencari kerja yang terdaftar dari instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan yang telah memenuhi Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34, pasal 36, pasal 37 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia;
  • Mengangkut adalah membawa Calon Pekerja Migran Indonesia dari satu tempat ke tempat lain dengan tujuan akan diberangkatkan ke luar negeri untuk bekerja.
  • Menampung yaitu mengumpulkan orang pada suatu tempat sebelum diberangkatkan ke Negara tujuan penempatan sesuai pasal 70, pasal 1, pasal 2 dan pasal 4.
  • Memberangkatkan adalah proses Kegiatan membawa Calon Pekerja Migran Indonesia dari tempat penampungan yang akan dibawa ke Negara Tujuan untuk bekerja, setelah memenuhi persyaratan persyaratan yang diwajibkan bagi setiap TKI sesuai dengan pasal 51 dan pasal 52 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
  • Berdasarkan Pasal 69 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dijelaskan bahwa “orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia” oleh karena itu perbuatan terdakwa telah merupakan kegiatan melakukan penempatan Pekerja Migran Indonesia keluar Negeri (Negara Malaysia) dan kegiatan tersebut dinyatakan tidak dibolehkan / dilarang dikarenakan terdakwa tidak memiliki kewenangan untuk penempatan Pekerja Migran Indonesia.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja -------

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88