| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 1/Pid.Pra/2026/PN Tbk | SAPARUDIN | 1.Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau Cq. Kepala Bidang Penyudikan dan BHP 2.Kepolisan Daerah Kepulauan Riau Cq. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polisi Daerah Kepulauan Riau |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 22 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penyitaan | ||||||
| Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2026/PN Tbk | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 22 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Termohon |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Petitum Permohonan | 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tindakan Termohon I berupa Penetapan Tersangka No: S.TAPTSK-01/WBC.044/PPNS/2026 tanggal 11 Maret 2026 terhadap Pemohon tidak sah; 3. Menyatakan tindakan Termohon I berupa Penahanan terhadap Pemohon tidak sah; 4. Menyatakan tindakan Termohon II berupa Pengkapan dan Penahanan terhadap Pemohon tidak sah; 5. Menyatakan tindakan Termohon I berupa Penggeledahan, Penyitaan, dan Pemeriksaan Surat tidak sah, barang bukti yang diperoleh dari Penggeledehan, Penyitaan, dan Pemeriksaan Surat tidak sah tidak dapat digunakan sebagai alat bukti; 6. Memerintahkan Termohon I dan Termohon II untuk mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun; 7. Memerintahkan Termohon I mencabut status Tersangka terhadap Pemohon; 8. Memerintahkan Termohon I dan Termohon II untuk mengembalikan hasil penyitaan kepada Pemohon yang tertuang didalam: a. Surat Perintah Penyitaan Nomor: SPP-01A/WBC.044/PPNS/2026 tanggal 25 Maret 2026; b. Surat Perintah Penyitaan Nomor: SPP-01B/WBC.044/PPNS/2026 tanggal 25 Maret 2026 c. Surat Perintah Penyitaan Nomor: SPP-01/WBC.044/PPNS/2026 tanggal 25 Maret 2026; 9. Memulihkan hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya; 10. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
Atau: Apabila Yang Terhormat Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Kelas II berpendapat lain, dimohonkan memeriksa serta memberikan putusan yang sebaik-baiknya (naargoedde yustitie rechtdoen) dengan pertimbangan rasa keadilan dan kepatutan dalam hukum atau mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex-aeqou et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
