| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah (menambah) 1 (satu) suku kata nama anak Pemohon didalam Kutipan Akte Kelahiran Nomor 2102-LU-04032015-0016, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kabupaten Karimun, tertanggal 04 Maret 2015, yang tertulis dan terbaca FETTRICK, dirubah (ditambah) menjadi nama FETTRICK ZHENG, sehingga yang dulunya FETTRICK menjadi FETTRICK ZHENG;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Putusan Penetapan ini, kepada Kepala Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan KB, Kabupaten Karimun, untuk merubah (menambahkan) 1 (satu) suku kata nama FETTRICK menjadi FETTRICK ZHENG, pada Kutipan Akte Kelahiran Nomor 2102-LU-04032015-0016, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kabupaten Karimun, tertanggal 04 Maret 2015, sehingga yang dulunya FETTRICK menjadi FETTRICK ZHENG, setelah Putusan Perkara ini;
- Membebankan biaya Penetapan ini kepada Pemohon ;
|