Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2026/PN Tbk SAPARUDIN 1.Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau Cq. Kepala Bidang Penyudikan dan BHP
2.Kepolisan Daerah Kepulauan Riau Cq. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polisi Daerah Kepulauan Riau
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penyitaan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Tbk
Tanggal Surat Jumat, 22 Mei 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SAPARUDIN
Termohon
NoNama
1Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau Cq. Kepala Bidang Penyidikan dan BHP
2Kepolisan Daerah Kepulauan Riau Cq. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polisi Daerah Kepulauan Riau
Advokat
Petitum Permohonan

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan tindakan Termohon I berupa Penetapan Tersangka No: S.TAPTSK-01/WBC.044/PPNS/2026 tanggal 11 Maret 2026 terhadap Pemohon tidak sah;

3. Menyatakan tindakan Termohon I berupa Penahanan terhadap Pemohon tidak sah;

4. Menyatakan tindakan Termohon II berupa Pengkapan dan Penahanan terhadap Pemohon tidak sah;

5. Menyatakan tindakan Termohon I berupa Penggeledahan, Penyitaan, dan Pemeriksaan Surat tidak sah, barang bukti yang diperoleh dari Penggeledehan, Penyitaan, dan Pemeriksaan Surat tidak sah tidak dapat digunakan sebagai alat bukti;

6. Memerintahkan Termohon I dan Termohon II untuk mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun;

7. Memerintahkan Termohon I mencabut status Tersangka terhadap Pemohon;

8. Memerintahkan Termohon I dan Termohon II untuk mengembalikan hasil penyitaan kepada Pemohon yang tertuang didalam:

     a. Surat Perintah Penyitaan Nomor: SPP-01A/WBC.044/PPNS/2026 tanggal 25 Maret 2026;

     b. Surat Perintah Penyitaan Nomor: SPP-01B/WBC.044/PPNS/2026 tanggal 25 Maret 2026

     c. Surat Perintah Penyitaan Nomor: SPP-01/WBC.044/PPNS/2026 tanggal 25 Maret 2026;

9. Memulihkan hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya;

10. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

 

Atau:

Apabila Yang Terhormat Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Kelas II berpendapat lain, dimohonkan memeriksa serta memberikan putusan yang sebaik-baiknya (naargoedde yustitie rechtdoen) dengan pertimbangan rasa keadilan dan kepatutan dalam hukum atau mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex-aeqou et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88