Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2020/PN Tbk ROCKY SAPUTRA SANTOSO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Des. 2020
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 1/Pid.C/2020/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 18 Des. 2020
Nomor Surat Pelimpahan Lp-B/23/XII/2020
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ROCKY SAPUTRA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANTOSO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa benar pada hari Jum’at tanggal 11 Desember 2020 sekira pukul 22.15 Wib di Bengkel Bintan Motor Jl. Jend. Ahmad Yani Meral RT. 002 RW. 006 Kel. Meral Kota Kec. Meral Kab. Karimun telah terjadi tindak pidana ” Pengrusakan ” yang dilakukan oleh Tersangka SANTOSO terhadap barang milik korban ATAN ALIAS TAN LIAN PENG.

 

  • Adapun barang milik korban ATAN ALIAS TAN LIAN PENG yang telah di rusak tersangka berupa :

 

  • Pintu folding gate ruko bagian bawah sebelah kiri tepatnya di bagian daun pintu yang ke 3 (tiga) dan ke 4 (empat).

 

-        Adapun cara Tersangka SANTOSO melakukan pengrusakan yaitu dengan cara menabrakkan atau melakukan pengrusakan pintu ruko bengkel sepeda motor Bintan Motor tersebut hingga penyek di pintu ruko tersebut pada dua daun pintu ruko, yang mana setelah tersangka menabrakkan sepeda motor yang sedang tersangka pakai ke pintu ruko tersebut tersangka sempat berhenti dan melihat ke pintu ruko tersebut dan tersangka lihat pintu ruko tersebut jadi penyek ke dalam.

 

-        Tersangka mengakui telah melakukan pengrusakan barang milik korban ATAN ALIAS TAN LIAN PENG pada hari Jum’at tanggal 11 Desember 2020 sekira pukul 22.15 Wib di Bengkel Bintan Motor Jl. Jend. Ahmad Yani Meral RT. 002 RW. 006 Kel. Meral Kota Kec. Meral Kab. Karimun, setelah tersangka menabrakkan sepeda motor yang tersangka pakai ke pintu ruko bengkel sepeda motor Bintan Motor tersebut tersangka kemudian pergi meninggalkan bengkel Bintan Motor tersebut, kemudian tersangka kembali kerumah dan tersangka parkirkan sepeda motor tersangka dirumah tersangka, kemudian tersangka jalan kaki ke sekitar 4 rumah dari rumah tersangka untuk merokok, setelah selesai merokok tersangka kembali kerumah tersangka.

 

  • Bahwa benar keterangan saksi ATAN ALIAS TAN LIAN PENG pada hari Jum’at tanggal 11 Desember 2020 sekira pukul 22.15 Wib di Bengkel Bintan Motor Jl. Jend. Ahmad Yani Meral RT. 002 RW. 006 Kel. Meral Kota Kec. Meral Kab. Karimun ketika saksi sedang menonton Tv diruang tamu tepatnya dilantai dua saksi mendengar ada bunyi suara seperti orang tabrak, setelah itu saksi langsung melihat TV yang disebelahnya yang digunakan untuk kamera CCTV, ternyata saksi melihat ada seorang laki – laki menggunakan sepeda motor yang menabrak pintu folding gate ruko dan mundur kemudian langsung meninggalkan lokasi ruko saksi, setelah itu saksi langsung memanggil anak saksi bernama Sdra. TODAR Als A CAN untuk mengecek pintu folding gate ruko, lalu saksi bersama anak saksi bernama Sdra. TODAR Als A CAN turun ke bawah untuk melihat keadaan pintu ruko dan setelah berada diluar depan pintu folding gate ruko ternyata bagian bawah sebelah kiri tepatnya di bagian daun pintu yang ke 3 (tiga) dan ke 4 (empat) mengalami kerusakan (peyot), dan setelah mengetahui hal tersebut saksi langsung mengajak anak saksi bernama Sdra. TODAR Als A CAN ke Polsek Meral untuk memberitahukan tentang kejadian tersebut.

 

  • Bahwa benar keterangan saksi TODAR Als A CAN pada hari Jum’at tanggal 11 Desember 2020 sekira pukul 22.15 Wib di Bengkel Bintan Motor Jl. Jend. Ahmad Yani Meral RT. 002 RW. 006 Kel. Meral Kota Kec. Meral Kab. Karimun ketika saksi sedang menonton Tv sambil baring di dalam kamar tepatnya dilantai dua tiba – tiba anak saksi yang pertama memberitahu saksi bahwa kakek (orangtua saksi yang laki – laki) memanggil papi (saksi), setelah itu saksi langsung keluar dari dalam kamar, setelah itu saksi langsung turun ke bawah untuk melihat keadaan pintu ruko, lalu disusuk dengan orangtua saksi yang laki – laki dan setelah berada diluar depan pintu folding gate ruko ternyata bagian bawah sebelah kiri tepatnya di bagian daun pintu yang ke 3 (tiga) dan ke 4 (empat) mengalami kerusakan (peyot), kemudian saksi langsung masuk lagi kedalam untuk melihat CCTV, setelah dilihat ternyata ada seorang laki – laki yang dengan sengaja menabrak di depan pintu folding gate ruko sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan sepeda motor merk Honda beat warna Biru Putih dan setelah mengetahui hal tersebut saksi bersama anak saksi yang pertama pergi ke Polsek Meral untuk memberitahukan tentang kejadian tersebut dan tidak berapa lama disusul orang tua saksi yang laki- laki.

 

  • Bahwa benar keterangan saksi SILAS TOPO KATIANDAGHO Ya, ada pada hari Sabtu tanggal 12 Desember 2020 anak dari pemilik bengkel sepeda motor Bintan Motor datang ke bengkel las Usaha Kita meminta kami untuk memperbaiki pintu ruko Bintan Motor yang rusak, namun saya baru sempat melihat atau mendatangi Ruko Bintan Motor yang akan diperbaiki pintu rukonya tersebut pada hari Minggu tanggal 13 Desember 2020 sekira 13.30 Wib bersama  dengan Polisi Polsek Meral, dan  ketika saya melihat pintu ruko Bintan Motor tersebut, saya melihat bahwa di Pintu Ruko tersebut terdapat 3 lembar plat daun  yang  terbuat  dari alumunium sedang dalam keadaan penyet kedalam dan harus diganti plat daun yang penyet tersebut, dan dapat saya terangkan bahwa plat daun yang penyet tersebut dapat diperbaiki dengan cara mengetok keluar, namun tidak akan kembali normal, melainkan akan tetap cacat, dan jika pintu ruko akan dibuka tutup maka akan menimbulkan bunyi yang kuat atau akan tersangkut. Jadi menurut saya plat daun yang penyet tersebut harus diganti, dan menurut saya plat daun alumunium yang harus diganti hanya 3 lembar saja, dan dapat saya terangkan bahwa material 3 lembar plat daun alumunium tersebut harganya Rp. 90.000,- per meter set, jadi untuk tiga lembar plat daun alumunium tersebut harganya Rp. Rp. 90.000,- per meter set, jadi untuk tiga lembar plat daun alumunium tersebut harganya kurang lebih Rp. 400.000,- tergantung berapa meter yang dibutuhkan, dan upah untuk perbaikan pintu ruko tersebut memakan biaya Rp. 250.000,- sampai dengan Rp. 300.000,-, dan jika di komulatifkan, biaya keseluruhan untuk memperbaiki pintu ruko Bintan Motor yang rusak tersebut adalah tidak lebih dari Rp. 1.000.000,-, dan dalam memperbaiki pintu ruko tersebut hanya memakan waktu 3 jam saja dengan pekerja 2-3 orang saja, dan rencananya pintu ruko Bintan Motor tersebut diperbaiki hari Senin tanggal 14 Desember 2020 tersebut.

 

-        Saksi ATAN ALIAS TAN LIAN PENG menyatakan bahwa akibat dari tindak pidana pengrusakan tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

 

-        Pasal 407 ayat (1) K.U.H.Pidana : Perbuatan – perbuatan yang dirumuskan dalam Pasal 406 jika harga kerugian tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.

 

-        Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 mengenai batasan Tindak Pidana ringan dan Denda dalam KUHP.

         Bahwa Rp. 25,- yang tercantum di KUHP menjadi Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)

 

-        Terhadap Tersangka SANTOSO telah dapat disangkakan atau diduga keras melakukan Tindak Pidana Pengrusakan Ringan, sebagaimana dimaksud dan diatur dalam rumusan Pasal 407 ayat (1) K.U.H.Pidana, namun demikian kami menyerahkan sepenuhnya kepada Hakim Pengadilan yang akan mengadili Perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya