Dakwaan |
PRIMAIR
--------- Bahwa Terdakwa RICO REYNALDO Bin FERRY secara bersama-sama dengan saksi IVAN SUNANDAR PURBA (penuntutan secara terpisah) dan Saksi ANDI WIJAYA TAMPUBOLON (penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak - tidaknya pada tahun 2024, bertempat di depan Wisma Balai Indah yang berlamat di Jl. Setia Budi Kelurahan Tanjung Balai Kota Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Percobaan atau Pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa menemui Saksi IVAN SUNANDAR PURBA ketika terdakwa sedang berada di Mess polisi yang berada di Kapling terdakwa, kemudian Saksi IVAN SUNANDAR PURBA meminta kepada terdakwa untuk mendahulukan trip kedua sebagai modal namun terdakwa menjawab dengan kalimat “tidak ada bang apalagi kemarin pembayarannya belum selesai”, kemudian Saksi IVAN SUNANDAR PURBA menelepon terdakwa kembali pada pukul 21.00 WIB ketika terdakwa sedang makan di rumah dan terdakwa menjawab telepon dari Saksi IVAN SUNANDAR PURBA yang menanyakan kepada terdakwa mengenai trip berikutnya Lalu terdakwa menjawab tidak ada dan akan mencoba untuk menghubungi orang Malaysia, kemudian terdakwa menelpon sdr. MOK (DPO) yang merupakan warga negara Malaysia dan menanyakan apakah trip berikutnya ada atau tidak lalu sdr. MOK (DPO) menjawab tidak ada namun sdr.MOK (DPO) menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa memiliki calon pembeli dan terdakwa menanyakan berapa jumlah barang (sabu) yang dimiliki oleh sdr.MOK (DPO) kemudian sdr. MOK (DPO) meminta terdakwa untuk mencari pembeli dari barang (sabu) tersebut, kemudian terdakwa menelepon Saksi ANDI WIJAYA TAMPUBOLON dan menanyakan calon pembeli yang sebelumnya diberitahukan oleh Saksi IVAN SUNANDAR PURBA. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 30 Oktober tahun 2024 sekira pukul 22.00 WIB, Saksi ANDI WIJAYA TAMPUBOLON menelepon terdakwa dan menawarkan pembeli kepada terdakwa kemudian terdakwa mengatakan pada Saksi ANDI WIJAYA TAMPUBOLON untuk menghubunginya nanti.
- Pada hari Jumat tanggal 1 November tahun 2024 sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa menghubungi sdr. MOK (DPO) dan mengatakan bahwa terdakwa memiliki calon pembeli sabu tersebut, kemudian sdr. MOK (DPO) menanyakan kepada terdakwa berapa banyak sabu yang akan diambil dan sdr.MOK (DPO) menawarkan pembagian keuntungan sabu tersebut dengan terdakwa yaitu apabila terdakwa menjual 1 ons sabu dengan harga Rp.80.000.000 (Delapan Puluh Juta Rupiah) maka terdakwa akan mendapat keuntungan Rp.25.000.000. (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) namun apabila setiap terdakwa menjual sabu per 10 gram dengan harga Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) maka terdakwa akan mendapat keuntungan Rp.4.000.000 (Empat Juta Rupiah), kemudian terdakwa menemui sdr.MOK (DPO) untuk mengambil sabu tersebut di lokasi yang di tentukan oleh sdr.MOK (DPO) yang beralamat di Wisma Balai Indah kemudian setibanya disana sdr.MOK (DPO) memberikan 1 (Satu) bungkusan plastik bewarna hitam kepada terdakwa, kemudian tedakwa menyimpan bungkusan yang berisikan sabu tersebut ke dalam lemari pakaian yang berada di rumah terdakwa. selanjutnya pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa menghubungi Saksi ANDI WIJAYA TAMPUBOLON dan menanyakan orang yang ingin membeli sabu tersebut setelah beberapa waktu kemudian Saksi ANDI WIJAYA TAMPUBOLON menghubungi terdakwa dan meminta terdakwa untuk membungkus 480 titik sebanyak 2 pack kemudian Saksi ANDI WIJAYA TAMPUBOLON meminta lagi terdakwa untuk membawa 1 paket kecil sabu untuk tester, kemudian terdakwa membawa 2 (Dua) paket sabu tersebut dan menyimpannya ke dalam kotak rokok Dunhill dan terdakwa memasukannya ke dalam tas sandang hitam milik terdakwa kemudian terdakwa membungkus 1 (Satu) paket tester sabu tersebut ke dalam bungkus permen KONIDIN Lonzenger berwarna merah yang diselipkan oleh terdakwa di dalam dompet milik terdakwa, kemudian pada pukul 20.00 terdakwa menemui Saksi IVAN SUNANDAR PURBA dan memperlihatkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Saksi IVAN SUNANDAR PURBA lalu terdakwa memindahkan 1 (Satu) paket tester sabu tersebut ke kantong celana depan sebelah kiri yang di pakai oleh terdakwa namun kemudian pada pukul 22.50 saat terdakwa dan Saksi IVAN SUNANDAR PURBA sedang bermain PS, terdakwa menghubungi Saksi ANDI WIJAYA TAMPUBOLON untuk menanyakan lokasi tempat mereka akan berjumpa.
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekira pukul 17.00 WIB, sdr. Saksi ANDI WIJAYA TAMPUBOLON menelepon terdakwa dan menyampaikan bahwa ada yang ingin membeli sabu sebanyak 20 Jie tapi melalui sdr.TAMBUNAN (DPO), kemudian pada pukul 19.00 terdakwa menelepon Saksi ANDI WIJAYA TAMPUBOLON dan menanyakan lokasi tempat berjumpa lalu setelah mengetahui lokasinya terdakwa membawa tas sandang hitam milik tempat terdakwa menyimpan sabu tersebut, kemudian setibanya terdakwa di depan bintaro yang berada di Jl.Ahmad Yani, Kec. Karimun Kab. Karimun terdakwa melihat Saksi ANDI WIJAYA TAMPUBOLON dan kemudian mereka menggunakan sepeda motor beriringan, setelah terdakwa mendapat kabar untuk lokasi transaksi sabu tersebut selanjutnya terdakwa menuju daerah pelipit dan setibanya terdakwa di warung pinggir jalan yang berada di jl. Pelipit, 5 menit kemudian sdr. TAMBUNAN (DPO) menghampiri terdakwa dan Saksi ANDI WIJAYA TAMPUBOLON serta memberikan uang kepada Saksi ANDI WIJAYA TAMPUBOLON lalu terdakwa menghitung uang tersebut. pada saat waktu yang bersamaan, Saksi ANDI WIJAYA TAMPUBOLON mengeluarkan kotak rokok merek DUNHILL yang berisikan 3 (tiga) bungkus sabu dan juga kotak rokok HD milik terdakwa lalu tidak lama kemudian pihak polisi mendatangi terdakwa dan pada saat dilakukan penangkapan, terdakwa sempat mengambil 1 (satu) buah kotok rokok merk DUNHILL yang menjadi tempat terdakwa menyimpan sabu tersebut dan memasukannya ke dalam kantong celana sebelah kanan kemudian pihak kepolisian melakukan menggeledah terdakwa dan menemukan 1 (satu) buah bungkus rokok merk DUNHILL yang berisikan 3 (Tiga) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus di dalam plastik bening dan juga ditemukan 1 (Satu) paket sabu di selipan dompet milik terdakwa dan kemudian terdakwa mengakui bahwa masih menyimpan narkotika jenis sabu di dalam rumah terdakwa kemudian pihak polisi menggeledah rumah terdakwa dan menemukan 1 (Satu) paket sabu di dalam lemari pakaian terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 405/10254.00/2024 tertanggal 20 November 2024 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan 5 (Lima) paket narkotika diduga jenis Shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 113 (Seratus Tiga Belas) gram kemudian disisihkan dengan berat bersih 10.58 (Sepuluh Koma Lima Delapan) gram untuk dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau dan pengembaliannya dari Laboratorium Forensik Polda Riau untuk pembuktian persidangan, sehingga sisanya dengan berat bersih 101,42 (Seratus Satu Koma Empat Dua) gram untuk dimusnahkan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polda Riau dengan No. Lab :3107/NNF/2024 pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 dengan kesimpulan setelah dilakukan Pemeriksaan secara Laboratorium Kriminalistik bahwa barang bukti nomor barang 45902024/NNF tersebut mengandung Metamfetamina, Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan jenis Shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------
SUBSIDAIR
--------- Bahwa Terdakwa RICO REYNALDO Bin FERRY secara bersama-sama dengan saksi IVAN SUNANDAR PURBA (penuntutan secara terpisah) dan Saksi ANDI WIJAYA TAMPUBOLON (penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekira pukul 19.35 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak - tidaknya pada tahun 2024, bertempat di jalan Pelipit Kelurahan Sungai Lakam Timur Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, Percobaan atau Pemufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------
- Berawal pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekira pukul 18.30 WIB, pihak polisi di Satresnarkoba Polres Karimun mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa adanya seseorang yang tanpa hak dan melawan hukum diduga menyimpan, menguasai narkotika diduga jenis sabu di Kelurahan Sungai Lakam Barat Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun. Selanjutnya sekira Pukul 19.35 WIB, pihak polisi di Satresnarkoba Polres Karimun yang dipimpin oleh wakapolres karimun kompol HERIE PRAMONO,S.I.K,M.H. mengamankan 2 (Dua) orang laki-laki yang mengaku Bernama RICO REYNALDO HALAWA dan Saksi ANDI WIJAYA TAMBUNAN yang sedang duduk di warung yang berada di pinggir jalan pelipit Kelurahan Sungai Lakam Barat Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun dan sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu, kemudian personil Satresnarkoba polres karimun melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan ANDI WIJAYA TAMBUNAN dan pihak kepolisian menemukan 3 (Tiga) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus di dalam plastic bening dibalut kertas warna putih yang dimasukan ke dalam 1 (Satu) buah kotak rokok mek DUNHILL, kemudian pihak kepolisian juga menemukan 1 (Satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus di dalam plastic bening dibalut plastic permen KONIDIN LONZENGES yang diselipkan di dalam dompet milik terdakwa, kemudian pihak kepolisian mengintrogasi terdakwa da terdakwa mengakui bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari sdr.MOK (DPO) yang merupakan warga negara Malaysia yang pada saat itu sedang berada di Tanjung Balai Karimun dan terdakwa mendapatkan sabu tersebut dengan cara menerima langsung dari tangan ke tangan lalu terdakwa juga mengaku masih ada menyimpan narkotika jenis sabu di dalam lemari yang ada rumah terdakwa kemudian pihak kepolisian melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan menemukan 1 (Satu) bungkus narkotika jenis sabu di dalam lemari pakaian yang berada di rumah terdakwa, kemudian terdakwa juga mengakui melakukan permufakatan jahat dengan Saksi IVAN SUNANDAR PURBA yang merupakan personil polsek Meral kemudian setelah pihak kepolisian mengintrogasi kepada Saksi IVAN SUNANDAR PURBA dan Saksi IVAN SUNANDAR PURBA mengakui mengetahui tentang narkotika tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 405/10254.00/2024 tertanggal 20 November 2024 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan 5 (Lima) paket narkotika diduga jenis Shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 113 (Seratus Tiga Belas) gram kemudian disisihkan dengan berat bersih 10.58 (Sepuluh Koma Lima Delapan) gram untuk dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau dan pengembaliannya dari Laboratorium Forensik Polda Riau untuk pembuktian persidangan, sehingga sisanya dengan berat bersih 101,42 (Seratus Satu Koma Empat Dua) gram untuk dimusnahkan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polda Riau dengan No. Lab :3107/NNF/2024 pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 dengan kesimpulan setelah dilakukan Pemeriksaan secara Laboratorium Kriminalistik bahwa barang bukti nomor barang 45902024/NNF tersebut mengandung Metamfetamina, Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------- |